Surabaya-OPSI
Terkait laporan H.A. Goessjahennie Rois, SH salah satu ahli waris H. Matrais ke Polda Jatim dengan No Pol : LP : LP/679/XI/2008, tentang turut bersama-sama melakukan memalsukan surat dan memberikan keterangan palsu (Surat Keterangan Waris Palsu) untuk menguasai tanah dan bangunan milik ahli waris Alm. H.Matrais, atas nama tersangka SOEMI HARTATIK Dkk. Setelah dilakukan penyidikan oleh Kepolisian dan berkas perkara sudah di kirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Adapun masalah SURAT KETERANGAN WARIS yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah Kapasari Surabaya yang dibuat tanggal 29 Nopember 2006 sangat menarik untuk dicermati karena ada perubahan isi Surat keterangan Waris yakni menerangkan H.Matrais bertempat tinggal terakhir dan meninggal dunia ditempat yang berbeda. Pada surat pertama H.Matrais disebutkan bertempat tinggal terakhir dan meninggal dunia tanggal 23 Oktober 1960 di jalan Kalisari Sayangan 1 no.25, tapi berubah bertempat tinggal terakhir dan meninggal dunia pada tanggal 23 Oktober 1986 di Jalan Kusuma Bangsa 55 Surabaya.
Sebagai pelayan masyarakat yang baik, Agus Setyoko yang saat itu menjabat Lurah Kapasari bilamana ada kejanggalan terkait persoalan di masyarakat seharusnya turun ke lapangan untuk mencari informasi kebenaran sebelum menyaksikan dan mem benarkan Surat Keterangan Waris tersebut agar supaya tidak ada masalah dibelakang hari.
Saat dikonfirmasi OPSI lewat SMS ka rena yang bersangkutan tidak bisa ditemui secara langsung “ Apakah saat pembuatan Surat Keterangan Waris ditunjukkan Surat Keterangan meninggal dunia H.Matrais dan 2 (dua) orang saksi bertanda tangan didepan bapak?
“Semua saya serahkan ke staf saya” jawaban Agus Setyoko lewat SMS.
Dia juga menambahkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2007 pihaknya me manggil para ahli waris dan saksi. “Waktu saya Tanya apakah Sukemi dan Naryo anak kandung P.Matrais, semua tidak menyanggah dan berani di sumpah” kata Agus lewat SMS lagi.
Menurut Achmad Goessjahennie salah satu ahli waris menyampaikan bahwa hasil penyidikan Polda Jatim menerangkan tanda tangan saksi KAPRAWI ternyata pada surat non identik atau merupakan produk yang berbeda dengan tanda tangan pembanding milik saksi KAPRAWI, sedangkan tanda ta ngan saksi MOENTAMAH merupakan tan da tangan karangan yang bukan merupakan tanda tangan formal saksi MOENTAMAH, dan berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum dengan Berkas Perkara I ats nama SOEMI HARTATIK dan tersangka SOEMIYANAH, dan Berkas Perkara II tersangka atas nama Drs. AGUS SETYOKO. (Ghofur)
Kini keluarga besar dan ahli waris H.Matrais berharap penegakan hukum dan penegakan kebenaran dapat terwujud di negeri Indonesia tercinta. Baca ;Edisi OPSI yang akan datang……..uGofur
0 komentar:
Posting Komentar