Selasa, 19 Juli 2011

Petani Akan Terima Uang, Kades Terancam Panen Masalah

Nganjuk-OPSI  
Sudah diakui oleh petani bahwa pemerintah memberikan bantuan secara rutin setiap akan musim tanam. Bantuan tersebut diperuntukkan sesuai kebutuhan tanaman melalui Rancangan Dan Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dalam RDKK itu bantuan pemerintah berupa pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan tanaman dan luas lahan. Namun tahun 2011 ini akan berubah, pe rubahan itu : petani biasanya menerima pupuk bersubsidi, tahun 2011 petani akan menerima berupa rupiah.    
Dinas Pertanian dan Perkebun an kabupaten Nganjuk melalui kepala bidang pengendalian dan penyuluhan Kusno Harianto, ia menjelaskan bahwa pihaknya pernah men sosialisasikan tentang subsidi langsung ke pe tani yang akan diberikan berupa rupiah (sub sidi langsung ke petani). Karena program ini adalah program pusat jelasnya. Masih dalam penjelasan Kabid itu bahwa jika nanti subsidi diberikan ke petani, petani tidak akan kena pajak PPn atau PPh atas bantuan tersebut. Hal ini dijelaskan diruang kerjanya pukul 10.00 WIB tanggal 10 Juni 2011 yang lalu.     Rumor yang berkembang di Pemerin tahan Kabupaten Nganjuk yaitu : RDKK adalah syarat mutlak pengajuan petani un tuk menerima subsidi dari pemerintah, ter kadang sebagian petani tidak tertera dalam RDKK karena beli / sewa tahunan. Semen tara dalam RDKK disesuaikan dengan buku C desa / sertifikat / buku kretek desa. Jika dalam pengambilan subsidi tersebut diambil oleh yang sesuai dengan RDKK, maka petani yang beli/sewa tahunan tersebut akan ngaplo karena subsidi tersebut berupa rupiah. Ya ini yang akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Kepala desa secara ekstra. Petani menerima rupiah sebagai manifestasi subsidi pemerintah atas kebutuhan tanam an. Berarti petani akan membeli pupuk se cara bebas. Dengan kata lain pemerintah ti dak memberi subsidi langsung ke petani berupa rupiah. u Kom

0 komentar:

Posting Komentar