Senin, 25 Juli 2011

LPPN RI Kasel Minta Aparat Penegak Hukum Lebih Profesional

Banjarmasin-OPSI
Belum optimalnya penerapan serta pene gakkan hukum diwilayah Kalsel menjadi sorot an masyarakat dan Lembaga Pemantau Penye lenggara Negara (LPPN RI) Kalsel yang mana masih adanya ketimpangan yang terjadi di Lem baga Pengadilan. Salah satunya adalah di Penga dilan Pemkab Kandangan (HSS) dimana ringan nya hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Ha kim Pengadilan Hulu Sungai Selatan Kandanga Kalsel atas perbuatan M. Yusuf yang telah ber kali-kali melakukan penganiayaan terhadap H. Anang Hamliani yang menyebabkan korban cacat seumur hidup, pelaku tindak pidana M. Yusuf dianggap bersalah melakukan pengania yaan berat terhadap korban H. Anang Hamliani sehingga pelaku dihukum sepuluh bulan penjara dan yang kedua setelah iya bebas menjalani hukuman sepuluh bulan di LP Kandangan M. Yusuf kembali melakukan penyaniayaan terhadap korban yang menyebankan jari korban putus, pelaku dituntut oleh jaksa Kandangan satu tahun enam bulan akan tetapi oleh hakim memutuskan satu tahun empat bulan.


Semestinya yang dilakukan pelaku itu sudah merupakan residivis karena mengu langi lagi dan tuntutannya seharusnya bisa lebih tinggi, namun pada kenyataan pelaku hany dihukum selama satu tahun empat bu lan yang kami rasa terlalu ringan kata Tim LPPN RI Kalsel. Beruntung pada peristiwa yang ketiga kalinya itu korban H. Anang Hamliani sempat melarikan diri, meskipun mengalami luka kecil, dan yang menjadi sa saran pelaku malah salah seorang anggota polisi yang menderita luka bacok senjata tajam pelaku.

Pelaku sendiri berhasil diamankan sete lah sebutir peluru bersarang dikakinya. Na mun anehnya pelaku dinyatakan mengalami stres berat sehingga harus mengalami pera watan di rumah sakit sambang lihum Kabu paten Banjar. Kendati pelaku dianggap depre si berat oleh pihak rumah sakit, bukan ber arti melepaskan atau meringankan hukum annya yang sudah melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka” cetusnya.

Menurutnya memang secara hukum ka lau orang sakit jiwa tidak bisa diproses, na mun apakan ada jaminan kalau pelaku ter sebut tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Dari kronologis berkali-kali penganiayaan yang dilakukan oleh M. Yu suf terhadap korban seharusnya menjadi acuan bagi kejaksaan dan hakim setempat untuk menjatuhkan vonis yang berat terha dap pelaku tindak kejahatan karena pelaku dapat dikategorikan sebagai residivis kam buhan, akan tetapi bukan artinya memper lunak hukuman.

Ketua LPPN RI Kalsel Nico Laous mela lui bidang monitoring dan pengawasan pela yanan pelayanan publik Gusti Ridani dalam komentarnya iya meragukan sekali kene tralan pihak penegak hukum baik kejaksaan maupun pengadilan di Kandangan (HSS) didalam penegakkan hukum didaerah tersebut. Sedangkan sekretaris LPPN RI Kalsel H. Abdullah Sani, SH. MH. Yang di dampingi oleh Syahruzzaman, SH. Serta pengurus lainnya kepada wartawan opsi kpk menerangkan bahwa pihak jaksa seba gai penuntut umum dan majelis hakim seba gai pemutus putusan perkara di Kandangan hendaknya didalam menangani kasus ter sebut agar lebih memperhatikan historis dan profesional, sehingga hukuman yang dija tuhkan kepada pelaku kejahatan dapat me menuhi penegakkan hukum yang benar menurut KUHAP.

Ungkapanya lagi, yang sangat menjadi pertanyaan serius bagi LPPN RI Kalsel ma salah kenapa pembebanan biaya trans portasi pemeriksaan pelaku (M. Yusuf) ke rumah sakit jiwa Sambang Lihum  justru mengapa dibebankan kepada keluarga korban, dan ini rasanya tidak masuk akal, orang yang sudah jatuh korban masa dibe bankan lagi, istilah pepatah sudah jatuh ketiban tangga. u R

0 komentar:

Posting Komentar