Upaya Paksa Eksekusi Tanah dan Bangunan Milik PT. Asuransi Jiwasraya (Pesero)
Meteor One Stop Entertainment - Salah satu pendukung sedang orasi |
Surabaya-OPSI
Lantunan lagu-lagu merdu mendayu-dayu yang setiap harinya menghiasi nu ansa malam kota Surabaya, sejak Senin (9/7) hingga kini sudah tidak ada lagi, baik karyawan maupun pengunjung, ha nya bisa melongok pagar tertutup rapat, kosong selanjutnya bertanya-tanya war ga sekitarnya ada apa gerangan.
Lantunan lagu-lagu merdu mendayu-dayu yang setiap harinya menghiasi nu ansa malam kota Surabaya, sejak Senin (9/7) hingga kini sudah tidak ada lagi, baik karyawan maupun pengunjung, ha nya bisa melongok pagar tertutup rapat, kosong selanjutnya bertanya-tanya war ga sekitarnya ada apa gerangan.
Hal ini tidak lain, pihak PT. Bayu Ca haya Emas (pihak kedua) sebagai penye wa lahan dan bangunan milik Asuransi Jiwasraya (Pesero) sebagai pihak perta ma, yang berkedudukan di Jakarta, mela kukan perjanjian sewa menyewa Gedung Arjuno Surabaya pada Kamis (25/7/2002) lalu di-depan Notaris Jakarta de ngan Perjanjian No:034.sj.u.0702, sudah tidak mempunyai itikad baik, mengalih kan sewa-menyewanya secara sepihak kepada PT.Golden Meteor/ Meteor One Stop Entertainment.
Dan mulai triwulan II sampai dengan triwulan III, pihak kedua (pt.Bayu Ca haya Emas/Meteor) tersebut telah me nunggak sewa sebesar 2 milyar lebih, sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang disepakati bersama, bahwa de ngan memperhatikan : “pihak kesatu secara sepihak/ tanpa persetujuan pihak kedua berhak membatalkan dan mengakhiri perjanjian ini sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam pasal-pasal, dalam hal pihak kedua melanggar larangan-larangan dan atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini,
Bahwa dalam jangka waktu 14 hari setelah berakhirnya Perjanjian ini, karena alasan-alasannya pada ayat (1) maupun ayat (2) pasal perjanjian ini, pihak kedua wajib mengikat diri untuk menyerahkan kepada pihak kesatu Gedung Pertokoan obyek sewa menyewa dalam bentuk dan keadaan pada saat dimulainya perjanjian ini (pasal 12 ayat 2 dan 3) terhitung 15/09/2008, melalui Surat No. 885/Jiwasraya/U.0908, Asuransi Jiwasraya Jakarta, peri hal Pemutusan Perjanjian Sewa Menyewa dengan pihak kedua.
Kemudian setelah sekian lama tidak men dapatkan jawaban kepastian, pada 07/01/2009, melalui Surat No.002.SM-DA.01. 2009 perihal Penyerahan Bangunan, meng himbau kepada pihak kedua dalam perjanji an untuk beritikad baik menyerahkan ba ngunan yang dimaksud paling lambat tgl. 15 januari 2009, masih juga tidak ada jawaban.
Hingga pada 09 Mei 2011, pihak kesatu menyerahkan perkara perdata kepada Kuasa Hukumnya dengan pemberi kuasa “Hak Substitusi dan Hak Retensi” sesuai Surat Kuasa Substitusi No. 057.KU.DA. 0411, menyampaikan kepada pihak kedua melayangkan Somasi ke I tgl 12 Mei 2011, dan pada tgl 18 Mei 2011 Somasi ke II ser ta kemudian pada 20 Mei 2011 dilayangkan Somasi ke III.
Karena tidak mendapat tanggapan baik dari pihak kedua, oleh Kuasa Hukum pihak kesatu sebagaimana upaya-upaya untuk menguasai pisik atas tanah dan bangunan tersebut, baik sendiri maupun bantuan pi hak yang berwenang sebagaimana surat pihak kesatu kepada pihak kedua tertanggal 15 september 2008 perihal Pemutusan Per janjian Sewa Menyewa, melakukan pema garan seng tertutup, kecuali akses masuk melalui areal lahan PT. Jiwasraya yang bisa dilewati pada hari senin (11/7/) hingga sekarang.
Upaya mediasi yang dilakukan pihak Kepolisian Kota Surabaya, Kompol M. Iq bal dengan mempertemukan kedua belah pihak, baik pada pertemuan pertama di tem pat sengketa tidak membawa hasil sampai kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk upaya penyele saian di Kantor Polrestabes Surabaya, ha nya dari pihak Jiwasraya (Kuasa Hukum) saja yang hadir, hingga berita ini diturunkan sarana hiburan malam meteor di jalan Arju no Surabaya, tetap berpagar seng tertutup.
u Tlk / Rud
0 komentar:
Posting Komentar