Sabtu, 16 Juli 2011

Kanit Reskrim Polsek Ngimbang Abaikan Perkap No.12 Tahun 2009

Lamongan-OPSI
Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 ten tang Pengawasan Pengendalian Penanganan Pekara Pidana di lingkungan Polri, peraturan ini yang ditandatangani oleh Mantan Kapolri: Jendral Bambang Hendarso Danuri dan Menteri Hukum dan HAM : Patrialis Akbar.

Terkait Undang-Undang KUHP Pasal 335 dan 167 yang di lakukan tiga preman melakukan suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dan masuk pekarangan rumah dengan menggedor-gedor pintu rumah Supartono Wartawan OPSI Warga Dusun Jedung Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, Lamongan dilaku kan oleh Pardi alias Bolot, Nasikin alias Pu sing dan Wasis pada tanggal 12 Maret 2011 lalu pada jam 23.11 WIB yang diperintah Abdul Karim (Kyai Penipu) dibayar sebesar Rp 5 juta atas keterangan Tarip Da ri Warga Dusun Sawen Desa Sendangrejo, Kecamat an Ngimbang.
Dengan adanya peraturan Polri No. 12 Tahun 2009 Korban atau Pela por Supartono ketika bertanya pada Kanit Reskrim Polsek Ngimbang Yuliadi mengata kan be lum P21, padahal perkara ini sudah berjalan 80 hari lebih dan belum ada kabar atau dapat surat SP 2 HP  akhirnya pelapor atau korban meminta surat laporan pada  19 Mei 20011, tetapi Kanit Yuliadi berkata lupa  didalam hal yang sama rumah Siti Ko tijah warga Dusun Tanjungetan Desa Mu nungrejo  Kecamatan Ngimbang juga di ge dor-gedor tiga preman Pardi alias Bolot, Nasikin alias Pusing dan Wasis  sudah dila porkan, tetapi belum menerima surat la poran hinga saat ini.

Kemudian Kanit Yuliadi mengatakan ke pada pelapor atau korban kalau kurang pu as lapor ke Presiden SBY dan juga mengata kan prosesnya akan di tipiring, apa ada Undang-Undang KUHP di Piring ? u SP

0 komentar:

Posting Komentar