Minggu, 13 Mei 2012

Oknum Anggota Dewan Terlibat Penipuan

Jika rakyat menipu rakyat adalah hal yang wajar tapi apabila wakil rakyat menipu rakyat adalah hal yang kurang ajar. Sudah memiliki gaji yang tinggi masih mencari kepentingan duniawi dengan dalim sebagai makelar CPNS.
 
NGANJUK - Bicara masalah CPNS adalah merupakan suatu hal yang sangar rawan karena identik seklai dengan permainan uang tak pula menutup kemungkinan akan terjadinya sistim sogokan. Artinya penerimaan atai pelepaan uang dengan jalan tak resmi. Itupun  bila dapat masuk dan menduduki menjadi CPNS/PNS tak merasa rugi karena uang tersebut sebagai balasan jasa/imbalannya.

H. Nuryadi,S.Pd seorang anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari fraksi Demokrat yang beralamatkan di Desa Kepuh, Kec. Kertosono berbuat kasus penipuan CPNS, pasalnya telah menggondol uang Rp. 65.000.000,- bersama temannya yaitu Yudi Prahoro,SH ketua DPC Partai Demokrat kota Kediri. Kronologinya sebagai berikut : Pada tanggal 4 Nopember 2009 pukul 07.00 WIB H. Nuryadi,S.Pd kerumah Bermani (58) asal desa Bangsari Kec. Kertosono, yaitu Yudhi Prahoro,SH. Yang duduk sebagai ketua DPC Partai Demokrat kota Kediri, karena Bermani sendiri juga anggota di partai Demokrat sekaligus pendukung sewaktu Nuryadi pencalonan angota dewan dulu. Selanjutnya Nuryadi diantar Bermani ke rumah Zainul Arifin orang tua calon yang akan ikut CPNS tersebut untuk memberi penjelasan kepada Diany Wahyu Hapsari, AM. Keb (sebagai calon).

Pada saat itu Nuryadi menelpon Yudi Prahoro, Yudi Prahoro meminta dana sebesasr Rp. 40.000.000,- untuk biaya pengangkatan CPNS sekitar jam 13.00 WIB. Pada hari itu juga Zainul Arifin bersama Nuryadi mengantar uang sebesar Rp. 40.000.000,- itu kepada Yudi Prahoro yang saat itu berposisi di Hotel Merdeka Kediri, uang dari Zainul Arifin diserahkan dengan saksi penyerahan itu adalah Bermani. Kemudian pada tanggal 13 September 2010, Yudi Prahoro menelpon Zainul Arifin untuk minta tambahan dana sebesar Rp. 25.000.000,- dengan janji akan menunjukkan fotocopy CPNS atas nama Diany Wahyu Hapsari, AM. Keb. bahwa atas telpon permintaan tambahan dana tadi Bermani datang kerumah Nuryadi untuk minta sarann. Dari Nuryadi menyarankan agar permintannya dipenuhi dan atas saran tersebut pada tanggal 15 September 2010 jam 20.00 WIB, Zainul Arifin mengajak Bermani menyerahkan uang tambahan itu ke rumah Yudi Prahoro, atas tambahan uang Rp. 25.000.000,- itu Zainul Arifin diberi kwitansi dan fotocpy CPNS atas nama Diany Wahyu Hapsari, AM. Keb dan sampai saat ini janji pengangkatan CPNS terhadap Diany Wahyu Hapsari belum juga ada realisasi serta orang bernama Yudi Prahoro tersebut sudah tidak ada alias melarikan diri sehingga fotocopy SK CPNS itu oleh Zainul Arifin diduga kuat adalah SK Palsu. Apa yang dilakukan Yudi Prahoro dibantu oleh Nuryadi tersebut adalah penipuan belaka. Keluhan Bermani dan Zainul  Arifin kepada LSM Komperes lalu LSM mengirim surat kepada DPC Partai Demokrat di Nganjuk untuk : Membantu penyelesaian pengembalian dana Rp. 65.000.000,- kepada korban yang ditipu oleh Yudi Prahoro dan dibantu oleh Nuryadi. Menekan memerintahkan kepada Nuryadi untuk bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan sebesar Rp. 65.000.000,- kepada si korban.

Surat LSM Komperes dilengkapi dengan kwitansi dan data-data tertanggal 24 April 2012 dikirim dengan tembusan : Yth Bp. Susilo Bambang Yudhoyono Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat di Jakarta. Yth. Bp. Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Jakarta, Yth. Bp. Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur di Surabaya dan Arsip. Sebelumnya surat dikirim pada bulan lalu, Nurhayati sudah ditemui oleh Andik Melandika (Wakil LSM Komperes) dan opsi di ruang sekretariat dewan untuk dimintai keterangan, Nuryadi menjawab sanggup akan menyelesaikan perkara tersebut, namun dalam kenyatannya tentang kesanggunpannya kepada ketua LSM itu tidak pernah kunjung datang alias bohong, bahwa seorang wakil rakyat yang bersikap pembohong tak mengingat lagi harga diri itu adalah sangat mahal ia lebih cenderung pada nominal(TUT)

0 komentar:

Posting Komentar