Zaenal Kepala KUA Bulak Banteng (inset) |
Surabaya - OPSI.
Terkait pengurusan biaya nikah dan rujukan nikah yang di kenakan melebihi batas oleh kepala KUA Bulak Banteng kecamatan Kenjeran.kian menjadi gunjingan bagi masyarakat setempat. ternyata hal ini sangat sering di lakukan oleh oknum kantor urusan agama (KUA) Bulak Banteng yang secara transparan membengkakan biaya nikah ke setiap kepengerusan tersebut yang tidak sesuai
dengan ketentuan atau di luar rekomendasi dari (DEPAG) departemen agama kota suraba ya.sungguh sangat mencoreng birokrasi sebagai pelayanan kepengurusan bagi masyarakat tentang biaya nikah yang di kenakan sangat mencekik dan amburadul .fenomena yang di dapat oleh waratawan opsi mengenai penyimpangan di KUA bulak banteng ternyata, semua itu sudah di atur dan tertata rapi yang memang senggaja di lakuakan demi kepentingan pribadi dan juga termasuk kepentingan golongan satu atap setempat di KUA bulak banteng yang notaben mencari uang.bagaimana tidak.” Pasalnya, staf KUA bulak banteng juga ikut terlibat dalam pembagian uang hasil pu ngutan liar tersebut.ketika opsi mengkon firmasi mengenai hal ini ke salah satu staf KUA bulak banteng pada saling lempar batu ketika wartawan opsi mengklarifikasi mengenai pembekakan pungutan biaya surat nikah yang DI BUAT BANCAKAN hingga sampai kini hal yang sangat di sayangkan masih tetap berjalan mulus dan di jadikan objek pembisnis pungutan liar jika ada orang yang akan mengurus nikah di KUA,
Padahal pengurusan surat nikah di setiap kantor urusan agama (KUA) kota surabaya Cuma di kenakan biaya sebesar Rp 30.000 untuk ganti kepengurusan buku nikah. Kejadian ini bertepatan pada sabtu 28/5/2011 seorang yang berinisial (fr dan yt) beralamat di pogot yang tercatat dengan kutipan AKTA NIKAH EXCERPT OF MARRIAGE CERTIFICATE dengan nomor : 575/22/VI/2011 telah di kenakan biaya pencatatan nikah dan rujukan men capai 450.000.yang mana pembayaran uang tersebut untuk keperluan kepengurusan nikah secara di angsur dua kali pembayaran yang di berikan langsung kepada (ZAENAL) kepala KUA bulak banteng sendiri.
Saat di konfirmasi ZAENAL kepala KUA bulak banteng di ruang kerjanya. mengelak dan menjelaskan bahwa saya tidak pernah memungut biaya kepengu rusan nikah lebih atau sebesar itu.mungkin itu staf saya.kepala KUA bulak banteng juga menambahkan kalau mengenai hal itu di kenakan biaya segitu sudah biasa mas, karena pak mudin pun tidak di bayar ‘tu turnya. Sungguh ironis tanggapan sebagai KEPALA KUA bulak banteng mengenai hal ini apakah seorang kepala kantor urusan agama (KUA ) zaenal buta ataukah memang tidak tau mengenai adanya PP 17 Th 2004,jo PP 51Th 2000.tentang biaya pencatatan surat nikah dan rujuk an yang mana biaya tersebut di kenakan biaya 30.000 hingga 40.000 untuk pengganti buku surat nikah.mau di bawah kemana PP 17 th 2004 ini oleh ZAENAL kepala kan tor urusan agama (KUA) bulak banteng ..baca edisi akan datang .. u Gr
Terkait pengurusan biaya nikah dan rujukan nikah yang di kenakan melebihi batas oleh kepala KUA Bulak Banteng kecamatan Kenjeran.kian menjadi gunjingan bagi masyarakat setempat. ternyata hal ini sangat sering di lakukan oleh oknum kantor urusan agama (KUA) Bulak Banteng yang secara transparan membengkakan biaya nikah ke setiap kepengerusan tersebut yang tidak sesuai
dengan ketentuan atau di luar rekomendasi dari (DEPAG) departemen agama kota suraba ya.sungguh sangat mencoreng birokrasi sebagai pelayanan kepengurusan bagi masyarakat tentang biaya nikah yang di kenakan sangat mencekik dan amburadul .fenomena yang di dapat oleh waratawan opsi mengenai penyimpangan di KUA bulak banteng ternyata, semua itu sudah di atur dan tertata rapi yang memang senggaja di lakuakan demi kepentingan pribadi dan juga termasuk kepentingan golongan satu atap setempat di KUA bulak banteng yang notaben mencari uang.bagaimana tidak.” Pasalnya, staf KUA bulak banteng juga ikut terlibat dalam pembagian uang hasil pu ngutan liar tersebut.ketika opsi mengkon firmasi mengenai hal ini ke salah satu staf KUA bulak banteng pada saling lempar batu ketika wartawan opsi mengklarifikasi mengenai pembekakan pungutan biaya surat nikah yang DI BUAT BANCAKAN hingga sampai kini hal yang sangat di sayangkan masih tetap berjalan mulus dan di jadikan objek pembisnis pungutan liar jika ada orang yang akan mengurus nikah di KUA,
Padahal pengurusan surat nikah di setiap kantor urusan agama (KUA) kota surabaya Cuma di kenakan biaya sebesar Rp 30.000 untuk ganti kepengurusan buku nikah. Kejadian ini bertepatan pada sabtu 28/5/2011 seorang yang berinisial (fr dan yt) beralamat di pogot yang tercatat dengan kutipan AKTA NIKAH EXCERPT OF MARRIAGE CERTIFICATE dengan nomor : 575/22/VI/2011 telah di kenakan biaya pencatatan nikah dan rujukan men capai 450.000.yang mana pembayaran uang tersebut untuk keperluan kepengurusan nikah secara di angsur dua kali pembayaran yang di berikan langsung kepada (ZAENAL) kepala KUA bulak banteng sendiri.
Saat di konfirmasi ZAENAL kepala KUA bulak banteng di ruang kerjanya. mengelak dan menjelaskan bahwa saya tidak pernah memungut biaya kepengu rusan nikah lebih atau sebesar itu.mungkin itu staf saya.kepala KUA bulak banteng juga menambahkan kalau mengenai hal itu di kenakan biaya segitu sudah biasa mas, karena pak mudin pun tidak di bayar ‘tu turnya. Sungguh ironis tanggapan sebagai KEPALA KUA bulak banteng mengenai hal ini apakah seorang kepala kantor urusan agama (KUA ) zaenal buta ataukah memang tidak tau mengenai adanya PP 17 Th 2004,jo PP 51Th 2000.tentang biaya pencatatan surat nikah dan rujuk an yang mana biaya tersebut di kenakan biaya 30.000 hingga 40.000 untuk pengganti buku surat nikah.mau di bawah kemana PP 17 th 2004 ini oleh ZAENAL kepala kan tor urusan agama (KUA) bulak banteng ..baca edisi akan datang .. u Gr
6 komentar:
Saya akan menikahi seorang muallaf, menurut informasi yang saya dapat KUA bulak banteng tidak bisa membantu untuk pengurusan surat menyurat syarat dikarenakan lain agama, mohon pencerahannya,,
Saya akan menikahi seorang muallaf, menurut informasi yang saya dapat KUA bulak banteng tidak bisa membantu untuk pengurusan surat menyurat syarat dikarenakan lain agama, mohon pencerahannya,,
Sy lgi kebingungan untuk mendapatkan surat pindah nikah dr sbya ke tuban dan surat untuk dipoligami yang prosedurnya luar biasa ribetnya hrs melalui sidang kl gak melalui sidang harus dengan biaya yang diluar batas kemampuan saya sebesar 3.000.000 melalui moden bulak banteng dan harus dilempar kemoden yang lain tidak bisakah saya dibantu untk hanya mendapatkan surat pindah nikah
Saya minta legalisir buat akte. Harus nunggu satu hari..,, bilangnya mau ada rapat luar kota..,,
Dan itu terjadi sampai sekarang 2019,malah sakarang pengurusan lewat pak modin mencapai 1.200.000
Dan itu terjadi sampai sekarang 2019,malah sakarang pengurusan lewat pak modin mencapai 1.200.000
Posting Komentar