Minggu, 13 Mei 2012

BPN Nganjuk Kerajaan Terpuruk, Sarjono Berotak Bulus ?

NGANJUK - Salah satu tujuan pendaftaran tanah adalah untuk mengumpulkan dan menyajikan informasi mengenai bidang-bidang tanah, oleh karena itu data fisik dan data yuridis mengenai bidang-bidang tanah yang sudah dinilai cukup untuk dibukukan tetap dibukukan walaupun ada data yang masih harus dilengkapi, atau ada keberatan dari pihak lain mengenai data itu. Dengan demikian data fisik dan data yuridis mengenai bidang itu termasuk adanya sengketa mengenai data itu semuanya tercatat. Kemungkinan besar ini termasuk penjelasan pasal 30 PP 24 Tahun 1997.

Jika menunjuk pasal ini. Sarjono, Kasi KSP (Konflik Sengketa dan Perkara) di BPN Kabupaten Nganjuk patut dituding berotak bulus karena adanya keluhan akibat olah sarjono itu, dimana keluhan-keluhan itu tidak sesuai apa yang dijanjikan. Janji oknum Kepala Seksi itu 2 bulan pasti diterbitkan sebuah sertifikat dengan syarat membayar 13 juta rupiah dan ditambah lagi harus membayar Kasi-Kasi yang lain masing-masing 250 ribu rupiah. Permintaan persyaratan itu sudah terbayar lunas pada bulan September 2011 yang lalu. Akan tetapi sampai sekarang sudah 6 bulan lebih berkas permohonannya masih ditahan Sarjono, padahal lobi-lobi di rumah kediaman Sarjono Jl. Muria Kertosono sangat sering dilakukan lebih dari itu lobi-lobi untuk menghadap Sarjono satu bulan 15 kali dilakukan di ruang kerja Sarjono, jika ini tidak diproses berkas akan ditarik dan uang sebesar itu akan diminta lagi ungkapnya dengan serius pria berkumis asal Desa Candirejo yang nomor 1, jam 10.00 WIB di ruang tunggu BPN Nganjuk tanggal 24 April 2012 pekan lalu.

Lebih dari berotak bulus Sarjono patut dituding pula sebagai penghambat proses sertifikat bisa dibuktikan dengan permohonan hak sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 28 Agustus 2007, 27 Agustus 2005 hingga berita ini diturunkan masih ditahan oleh Sarjono tanpa alasan yang jelas, berkas yang berkwitansi pembayaran tersebut 10 April 2012 siap di proses oleh Kasi yang menanganinya siap pula dilakukan pendaftaran tanah, tapi oleh Sarjono yang berotak bulus itu berkas dimaksud ditarik lagi. Masyarakat harus taat aturan tapi pelaku pemerintahan memberi contoh lain apa arti sebuah aturan pengawasan intern terkesan pengawasan sama-sama sepakat, tidak ada tindak lanjut pengelolaan pengaduan dari masyarakat. (KOM)

0 komentar:

Posting Komentar