PAMEKASAN - Kasus video porno yang melibatkan gadis umur 14 tahun yang belakangan ini beredar di Pamekasan, ter nyata sudah dilaporkan ke polisi. Korban yang tidak mengetahui jika rekaman video tersangka beredar, kini disembunyikan ke luarganya. Kapolsek Palengaan, AKP HM Fauzan membenarkan jika kasus perko saan yang terjadi November 2011 di kawas an perbukitan Desa Larangan Badung itu sudah dilimpahkan ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pamekasan.
“Sudah. Kasusnya sudah saya limpah kan ke PPA Polres, karena polsek tak punya unit PPA,” kata AKP HM Fauzan, Kamis lalu (26/1). Kapolres Pamekasan, AKBP Anjar Gunadi mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka dan sedang menyidik kasusnya. “Sudah diakukan pemeriksaan dan penahanan kepada tsk,” tulis Anjar menjawab pesan pendek , Kamis (23/1). Sebaliknya, Umi Supraptiningsih, Koordi nator Devisi Hukum Pusat Pelayanan Ter padu Pemberdayaan Perlindungan Perem puan & Anak Kab, Pamekasan, mengata kan, pihaknya yang mendatangi Unit PPA Polres Pamekasan tidak mendapatkan in formasi terkait kasus perkosaan berbuntut video porno tersebut.
“Kemarin saya mendatangi Unit PPA Polres Pamekasan. Tapi kok saya tak men dapatkan informasi kasus rudapaksa ber buntut video porno itu ya, Mas. Coba, Jum at besok saya akan menanyakan kembali ke penyidik PPA,” aku Umi yang juga dosen di STAIN Pamekasan, Kamis (26/12). Umi mengatakan, secara periodik dia mendatangi Unit PPA Polres Pamekasan untuk mengadvokasi korban perkosaan dan kasus kejahatan sexual yang menimpa anak-anak dan perempuan. “Tapi ada apa ya, kok saya tidak dilapori penyidik PPA soal kasus perkosaan berbuntut video por no itu,” imbuh Umi bernada tanya. Menu rut Kapolsek Palengaan, AKP HM Fauzan, kasus perkosaan gadis 14 tahun, sebut saja Fulanah, sudah ditangani. Dalam laporan nya itu, Fulanah menyebutkan identitas 3 orang pemerkosa yang dikenalnya.
Korban memang mengenal sang pemer kosa. Terbukti dalam rekaman video perko saan itu, terdengar suara korban sedang ber dialog dengan sang pemerkosanya. Dalam dialog itu, sang pemerkosa mengancam akan melaporkan korban ke orangtuanya jika berpacaran di lahan kosong dan sepi. Agaknya, para pemerkosaa itu menggre bek korban saat berdua dengan sang pacar. Dalam rekaman video, terdengar suara sang pemerkosa yang menuduh korban su dah tidak perawan. Korban ngotot jika dia masih perawan.
Dalam dialog bahasa Madura itu, pe merkosa lalu meminta korban melucuti pa kaiannya untuk membuktikan jika korban perawan atau tidak. Korban menurutinya karena dibentak-bentak 5 kawanan pe merkosanya. Saat pemerkosaan bergilir ber langsung, salah seorang tersangka mere kam dengan ponselnya. Video perkosaan itu kemudian beredar luas diduga diunggah lewat bluetooth antar ponsel oleh ke-5 ter sangka. Video berformat 3gp itu kemudian menyebar dari ponsel ke ponsel hingga sampai ke ponsel sejumlah pemuda di kota Pamekasan. Kapolres Pamekasan, AKBP ANjar Gunadi, mengatakan, pihaknya te lah menangkap 2 orang tersangka. “Semua nya saya tahan untuk keperluan penyidik an,” tandasnya.
uMail
“Sudah. Kasusnya sudah saya limpah kan ke PPA Polres, karena polsek tak punya unit PPA,” kata AKP HM Fauzan, Kamis lalu (26/1). Kapolres Pamekasan, AKBP Anjar Gunadi mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka dan sedang menyidik kasusnya. “Sudah diakukan pemeriksaan dan penahanan kepada tsk,” tulis Anjar menjawab pesan pendek , Kamis (23/1). Sebaliknya, Umi Supraptiningsih, Koordi nator Devisi Hukum Pusat Pelayanan Ter padu Pemberdayaan Perlindungan Perem puan & Anak Kab, Pamekasan, mengata kan, pihaknya yang mendatangi Unit PPA Polres Pamekasan tidak mendapatkan in formasi terkait kasus perkosaan berbuntut video porno tersebut.
“Kemarin saya mendatangi Unit PPA Polres Pamekasan. Tapi kok saya tak men dapatkan informasi kasus rudapaksa ber buntut video porno itu ya, Mas. Coba, Jum at besok saya akan menanyakan kembali ke penyidik PPA,” aku Umi yang juga dosen di STAIN Pamekasan, Kamis (26/12). Umi mengatakan, secara periodik dia mendatangi Unit PPA Polres Pamekasan untuk mengadvokasi korban perkosaan dan kasus kejahatan sexual yang menimpa anak-anak dan perempuan. “Tapi ada apa ya, kok saya tidak dilapori penyidik PPA soal kasus perkosaan berbuntut video por no itu,” imbuh Umi bernada tanya. Menu rut Kapolsek Palengaan, AKP HM Fauzan, kasus perkosaan gadis 14 tahun, sebut saja Fulanah, sudah ditangani. Dalam laporan nya itu, Fulanah menyebutkan identitas 3 orang pemerkosa yang dikenalnya.
Korban memang mengenal sang pemer kosa. Terbukti dalam rekaman video perko saan itu, terdengar suara korban sedang ber dialog dengan sang pemerkosanya. Dalam dialog itu, sang pemerkosa mengancam akan melaporkan korban ke orangtuanya jika berpacaran di lahan kosong dan sepi. Agaknya, para pemerkosaa itu menggre bek korban saat berdua dengan sang pacar. Dalam rekaman video, terdengar suara sang pemerkosa yang menuduh korban su dah tidak perawan. Korban ngotot jika dia masih perawan.
Dalam dialog bahasa Madura itu, pe merkosa lalu meminta korban melucuti pa kaiannya untuk membuktikan jika korban perawan atau tidak. Korban menurutinya karena dibentak-bentak 5 kawanan pe merkosanya. Saat pemerkosaan bergilir ber langsung, salah seorang tersangka mere kam dengan ponselnya. Video perkosaan itu kemudian beredar luas diduga diunggah lewat bluetooth antar ponsel oleh ke-5 ter sangka. Video berformat 3gp itu kemudian menyebar dari ponsel ke ponsel hingga sampai ke ponsel sejumlah pemuda di kota Pamekasan. Kapolres Pamekasan, AKBP ANjar Gunadi, mengatakan, pihaknya te lah menangkap 2 orang tersangka. “Semua nya saya tahan untuk keperluan penyidik an,” tandasnya.
uMail
0 komentar:
Posting Komentar