Kamis, 09 Februari 2012

Diputus Ringan Tak Puas, TSK Banding JPUpun Spontan Juga Banding

NGANJUK - Jika ada pertengkaran antara anak dan anak itu hal yang wajar lantaran belum mampu berfikir ke hal yang negatif maupun positif, namu jika terjadi anak kecil ditampar orang dewasa itu merupakan hal yang tak wajar artinya diluar kemanusiaan alias yang menampar berotak kambing.

Ini terjadi di Dusun Kandek Desa Waung Kecamatan Baron, yaitu anak dari seorang ibu bernama Dwi Harini (30) bersuami Ebit (32) panggilan akrabnya, memiliki anak pertamanya yaitu Deva (Deva Brama Pratama) kelas 3 SD ini sebagai korban akibat ditampar oleh Sutrisno (49) gara-gara mencoret-coret tangan anaknya dengan ballpoint dengan laporan sepihak dan tanpa memandang etika rasa hormat dengan para guru maka Sutrisnomelabrak Deva di sekolah langsung menamparnya dengan tangan kosong, mengingat kondisinya sebagai anak-anak ditampar orang dewasa secara otomatis Deva saat itu klenger, kepala benar-benar merasa pusing tujuh keliling.

Melihat peristiwa itu, maka ibu Deva tidak tinggal diam ia lantas melaporkan ke Polres Nganjuk dengan No. STPL/657/IX/2011/POLRES/NGK. Yang sesuai dengan bunyi pasal 80 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau penganiayaan ringan dan atau Pasal 352 KUHP sebagaimana tentang laporan polisi nomor LP/657/IX/2011/JATIM/RESNGANJUK tanggal 17 September 2011.

Dan akhirnya menuju ke sidang pidana di Pengadilan Negeri Nganjuk beberapa kali sidang. Pengakuan Sutrisno saat di tanya Opsi bahwa dirinya hanya menyentuh pelan-pelan pada bagian pipi Deva saja. Dari hasil putusan sebagai jasa penuntut umumnya yaitu Wahyudi, SH  sebenarnya dengan putusan yang amat ringan kena kurungan 2 bulan penjara dan denda uang sebesar 500 ribu rupiah diputus pada tanggal 7 desember 2011 lalu Sutrisno tak puas minta banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.

Begitu Sutrisno minta banding, maka Wahyudi sebagai JPU nya mungkin dengan rasa gengsi karena Sutrisno merasa tidak puas maka Wahyudi juga banding diucapkan secara spontanitas saat di persidangan terakhir itu. Wahyudi SH, sebagai JPU saat ditemui Opsi di ruangan tunggu Jaksa di Pengadilan Negeri Nganjuk, 24 Januari 2012 kemarin memberikan keterangan apabila Sutrisno melakukan banding karena tidak puas dengan putusan dari Pengadilan Negeri Nganjuk, “ya nanti tunggu keputusan dari PT aja. Saya sendiri merasa jengkel seolah-oleh Sutrisno malah mengajari jaksa dan menggurui jaksa,Sutrisno itu bicaranya mencla-mencle”.

Menurut Wahyudi mengenai keputusan dari PT tentang banding itu nanti ada beberapa alternatif bisa bebas, bisa percobaan dan mungkin bisa juga masuk tinggal apa yang diputus dari PT nanti. Akan tetapi bahwa penganiayaan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur itu ada pasalnya sendiri bukan pasal 351 melainkan pasal perlindungan anak-anak, itu bisa 3 tahun hukumannya. “ucap Wahyudi”
uTut

0 komentar:

Posting Komentar