Kamis, 12 Januari 2012

Tanah Sengketa

SIDOARJO : Dugaan adanya kasus penyerobotan hak milik sebidang tanah yang dilakukan oleh Acmad Tahir ST Kepa la Desa Masangan Kulon Sukodono, Sido arjo kembali mencuat pasalnya, orang-orang yang diduga menjadi suruhan Kades Masangan Kulon kembali memanipulasi petani dengan cara menanam padi di atas areal sawah yang selama bertahun-tahun telah dikelola para petani secara bersama-sama. Sering terjadi adu mulut saat akan menanam padi bahkan beberapa kali ham pir terjadi adufisik antara petani dan orang suruhan Kades sebelum akhirnya war ga melerai pertikaian tersebut. “Yang jadi suruhannya lurah, ya Munasir sama Ramli itu mas” ungkap seorang narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya pada warta wan koran ini.

Masih menurut narasumber, sebidang tanah yang mempunyai luas 6490 m2 dan dibagi menjadi 4 peta tersebut sejatinya adalah hak milik dari H. Khulukil Hasan Ibrahim, mantan Kepala Desa Masangan Kulon yang menurut surat kuasa tertanggal 11 September 2008 dan ditanda tangani oleh Hj. Wiwik Andayani selaku Istri dari H. Khulukil Hasan Ibrahim. Bahwa sebi dang tanah tersebut telah di serhakan kepa da salah satu petani untuk selanjutnya di kelola sebagai mana mestinya.

Narasumber tersebut juga menambah kan, sebenarnya sejak tahun 2006 silam ta nah tersebut sudah disewakan oleh H. Khu lukil Hasan Ibrahim kepada para petani dengan harga Rp. 700.000,-/tahun. Namun sejak terpilih menjadi Kades Masangan Kulon tahun 2007 Achmad Tohir terus ber upaya untuk menguasai tanah tersebut de ngan dalih bahwa tanah tersebut adalah mi liknya. Untuk itu tahun 2008 surat kuasa tersebut dibuat yang bertujuan agar Ach mad Tohir bisa lebih memahami dan tidak turut campur dalam urusan tanah tersebut.

Namun upaya Achmad Tohir untuk me nguasai tanah tersebut tidak berhenti sam pai disitu. Manipulasi terus dilakukan mu lai dari mengutus orang untuk mengelola tanah tersebut, pemasangan reklame yang bertuliskan “BARANG SIAPA YANG ME NGERJAKAN TANAH INI AKAN DIPROSES MENURUT HUKUM YANG BERLAKU”, hingga keranah meja hijau pernah di tempuh Achmad Tohir untuk me nguasai tanah tersebut.

Narasumber yang juga seorang petani mengakui bahwa dirinya tidak terima jika tanah yang juga disewanya dari H. Khu lukil Hasan Ibrahim direbut secara paksa oleh Kades Masangan Kulon. Kepada me nurutnya, Kades Masangan Kulon tidak mempunyai hak sedikitpun atas sebidang tanah yang saat ini sedang dikelola oleh para petani. “Sampeyan boleh tanya sama semua warga Masangan Kulon. Kalau To hir (Kades) tidak punyai tanah sama sekali disini (Masangan Kulon)”, ujar narasum ber tersebut dengan nada tinggi.

Perlu di ketahui bersama, menurut data yang berhasil dihimpun oleh OPSI, bahwa sebidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 6490 m2 dan dibagi menjadi 4 petak yang masing-masing : 1890 m2, 1540 m2, 1335 m2 atas nama Mulyo Rokman, dan 1725 m2 atas nama Jembra, adalah hak milik dari PT. CIPUTRA HARMONY yang diserahkan kepada H. Khulukil Ha san Ibrahim sebagai pembayaran jasa da lam rangka peningkatan berkas tanah-ta nah PT. CIPUTRA SURYA di Masangan Kulon. Dan juga sebagai jaminan jual beli antara H. Khulukil Hasan Ibrahim dengan Ricky Sumeler (PT. CIPUTRA SURYA) atas 3 bidang tanah di Suko Legok. Hal ini tertuang pada surat tembusan dengan nomor 013/SI/CE/W/2009 tertanggal 20 April 2009 yang ditanda tangani oleh Mifta hul Arifin (PT. CIPUTRA DELTA) dan ditu jukan kepada Desa Masangan Kulon.

Saat dikonfirmasi kades masangan ku lon seakan menghindari pertanyaan OPSI. Bahkan beberapa kali Achmad Tohir SI ti dak bisa ditemui dengan berbagai alasan  tak jelas. Dan hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan dari Achmad Tohir ST, selaku Kepala Desa Masangan Kulon terkait dugaan adanya penyerobotan hak milik pada sebidang tanah tersebut.  uAdi

0 komentar:

Posting Komentar