Rabu, 28 Desember 2011

Warga Karangsoko Persoalkan MoU SPBE

Trenggalek-OPSI
Warga sekitar SPBE   [Stasiun Pengisian Dan Penyaluran Bulk Elpiji ] Karangsoko mempers oal mempersoalkan MoU (Memorandum Of Understanding). Selasa !3 Desember 2011 PT. ZATA LINI CIPTA PERSADA berusaha mensosialisasi kan tentang MoU dengan warga sekitar SPBE  yang di hadiri oleh warga Karangsoko, Kepala De sa Karangsoko, Muspika, Perwakilan dari PT. ZATALINI CIPTA PERSADA (Titis) dan segenap tokoh masyarakat desa Karangsoko.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangsoko (Slamet) menuturkan, “Pertemuan kali ini kita ti dak membahas soal perijinan, sebab soal itu sudah terselesaikan dengan bukti bahwa Izin Mendirikan Bangunan serta izin-izin yang lain sudah di kelu arkan oleh pihak yang berwenang (KPPM).  De ngan demikian saya berharap agar dalam sosialisasi soal MoU antara pihak pengusaha dan warga me nemukan solusi yang terbaik” Kades Karangsoko meneturkan.

Mendengar pernyataan dari kepala desa setem pat sontak membuat warga geram, sebab warga menilai soal perizinan kesemuanya cacat demi hu kum, sebab warga merasa tidak pernah melakukan tanda tangan dan menyetujui pembangunan SPBE (Stasiun Pengisian dan Penyaluran Bulk Elpiji) di Karangsoko tersebut. Faturoji” (warga Karang soko) menuturkan saya dari awal menen tang keberadaann SPBE di lingkungan kami, dan saya sampai detik ini belum pernah melakukan tanda tangan dan 4 war ga lalinnya juga belum tanda tangan, tapi kenapa pihak perizinan (KPPM) sudah mengeluarkan, atas dasar apa kok izin ter sebut bisa di keluarkan, padahal kami dari warga sekitar SPBE belum mengizinkan. Yang jelas karena kami dari warga sekitar tidak mau tanda tangan maka kami di ting gal begitu saja, sampai periinan dari KPPM keluar. Oleh sebab itu perijinan SPBE ini bisa dikatakan cacat hukum.

Memang terdapat dampak positif dan negatif dari pembangunan SPBE di ling kungan kami ini, di lihat dari sisi positifnya yakni : keuntungan dari pihak perusahaan, warga bisa di salurkan sebagai pekerja, pendistribusian Elpiji pada warga akan terla yani dengan cepat. Namun dalam sisi nega tifnya yakni GANTI RUGI HARGA TA NAH DI SEKITAR LOKASI SPBE TER LALU MURAH, bisa di mungkinkan tidak punya nilai jual sebab sebagai bukti nyata, tanah saya sendiri (Faturoji) pernah mau di beli oleh salah satu industri otomotif un tuk dijadikan Showroom, ketika pihak Showroom mendengar bahwa disekitar wi layah akan di bangun SPBE mereka mem batalkan membeli tanah saya. Dengan alas an mereka takut sewaktu waktu bisa terjadi ledakan, ini fakta yang terjadi pada saya, Faturoji menuturkan.

Sementara pihak PT. ZATALINI CIPTA PERSADA yang di wakili oleh Titis menga takan “bila memang Faturoji tidak setuju dengan keberadaan SPBE, iitu adalah hak dari pada dia, yang jelas soal perijin sudah di setujui oleh pihak KPPM Trenggalek dan bukan tugas saya untuk menjelaskan soal perijinan pada warga” ungkap Titis seolah tidak mempedulikan kecemasan warga.

Di sisi lain Basuki melalui Manager Distributor PT. MANDIRI SEJATI yang lo kasinya sangat dekat dengan lokasi SPBE mengatakan, “Saya dari awal juga tidak setuju dengan pembangunan SPBE dan sa ya tidak pernah menendatangani permohon an perijinan tersebut. Namun anehnya, kenapa izin itu bisa di keluarkan oleh KPPM, ada kemungkinan tanda tangan saya di palsukan kalau begini caranya. Memang saya akui saya bukan warga Karangsoko, namun dalam keseharian saya mempunyai anak buah sekitar 40 orang dan tiap hari pula saya berada di kantor saya sendiri yang lokasnya sangat dekat dengan SPBE ini. Jadi saya berharap soal MoU ini sebaiknya perlu di lakukan revisi ulang dan perlu pula mengkaji soal permohonan ijin dari awal” Basuki menuturkan di ruang pertemuan.

FLPK (Forum Lembaga Perlindungan Konsumen) Trenggalek yang hadir dalam rapat itu melalui Slamet Royadi menuturkan “sebaiknya semua warga disini yang hadir diberi draf MoU ini, dan saya berharap pada Pemda Trenggalek sekiranya bisa mendatangkan ahli soal pengukuran soal radius suhu udara di sekitar lokasi SPBE demi keselamatan dan kesejahteraan warga sekitar SPBE Karangsoko”. u R - 6

0 komentar:

Posting Komentar