Senin, 17 Oktober 2011

Oknum PPNS Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Sidoarjo Pembohong

Sidoarjo-OPSI
Keprihatinan warga masyarakat pekerja di sektor angkutan jalan semakin mendalam, sebab, akibat, oknum-oknum aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang seharusnya dan setepatnya ditu gaskan dan diberi negara wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan banyak berbohong. Kebohongan-kebohong an tersebut, terpaksa harus dilakukan me reka, diduga kuat telah menerima pesan dari pelaku usaha (Pengusaha) sebagaimana tradisi (KKN).

Contoh: 1. UURI No. 3/1992 pasal 4 dan PPRI No. 14/1993 pasal 9, cukup jelas. Fakta membuktikan juga sangat faktual. 2. UURI No. 13/2003 pasal 1 angka/butir 31; Pengawasan ketenagakerjaan adalah ke giatan mengawasi dan menegakkan pelak sanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 3. Pasal 182 ayat (1); Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat di beri we wenang khusus sebagai PPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus PHK sepihak yang dialami Makh mud Riyanto tanpa mekanisme Hukum, di jawab PPNS dengan Plin Plan atau encla encle. Asumsi pekerja; sangat amat mus tahil, bila PPNS yang sudah sarjana tidak mengerti akan hak dan kewajibannya seba gai manusia intelek dan cendekia ??!.Maka; dengan tegas kami ulangi, bahwa di Kantor Dinas Sosial dan Tenagakerja Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur Indonesia. Banyak aparat pembohong... . . .  .!! uBud

0 komentar:

Posting Komentar