Rabu, 20 Februari 2013
Minggu, 13 Mei 2012
Nasih dari Paciran Makan Dana Hibah Kambing Gibas
LAMONGAN - Bantuan dana Hibah senilai100 juta rupiah yang di terima oleh Nasih, berasal dari Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan mempunyai kelompok 25 orang tetapi dana tersebut dimiliki sendiri. Dalam program penggemukan kambing domba yang di belikan sejumlah 61 ekor dengan harga 300 ribu rupiah per ekornya itupun di belikan hanya sebesar cempe.
Dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Propinsi Jawa Timur tahap 6 tahun anggaran 2011 yang turun atau cair pada tanggal 25 November tahun 2011 dari Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo. Terkait hal ini Kelompok Peternak Mandiri di ketuai oleh Nasih dengan program penggemukan domba setelah di konfirmasi oleh wartawan Koran ini ternyata ada penyimpangan masalah pembelian kambing domba. (Spn/Hdk)
Dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Propinsi Jawa Timur tahap 6 tahun anggaran 2011 yang turun atau cair pada tanggal 25 November tahun 2011 dari Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo. Terkait hal ini Kelompok Peternak Mandiri di ketuai oleh Nasih dengan program penggemukan domba setelah di konfirmasi oleh wartawan Koran ini ternyata ada penyimpangan masalah pembelian kambing domba. (Spn/Hdk)
Bantuan Ponpes Salafiyah Atta’lim Desa Sukorame Dibuat Beli Sawah oleh Kyainya
LAMONGAN - Bantuan Ponpes Salafiyah Atta’lim Desa Sukorame tidak di kerjakan alias di belikan sawah, keterangan ini dari warga yang ribut membicarakannya Kyai Zainuddin, terkait bantuan tersebut di belikan sawah. Sampai saat ini wartawan Koran ini belum pernah ketemu pengasuh Ponpes Salafiyah Atta’lim penyelenggara program Dikdes 9 tahun dan santrinya selalu tidak ada di tempat, kemudian selau tertutup pintunya juga tempatnya kotor dan amburadul seperti tidak ada yang menempati sama sekali.
Dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan selalu tidak ada di tempat, ketika akan di konfirmasi, dan juga Karim bagian PONTREN sesudah jabat tangan langsung lari menghindar, apakah ini yang di namakan pejabat yang mengabdi kepada Pemerintah dan apakah kantor untuk mencari jabatan atau sarana prasarana saja. Sampai saat ini OPSI belum pernah ketemu dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan. (Spn/Hdk)
Dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan selalu tidak ada di tempat, ketika akan di konfirmasi, dan juga Karim bagian PONTREN sesudah jabat tangan langsung lari menghindar, apakah ini yang di namakan pejabat yang mengabdi kepada Pemerintah dan apakah kantor untuk mencari jabatan atau sarana prasarana saja. Sampai saat ini OPSI belum pernah ketemu dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan. (Spn/Hdk)
Oknum Anggota Dewan Terlibat Penipuan
Jika rakyat menipu rakyat adalah hal yang wajar tapi apabila wakil rakyat menipu rakyat adalah hal yang kurang ajar. Sudah memiliki gaji yang tinggi masih mencari kepentingan duniawi dengan dalim sebagai makelar CPNS.
NGANJUK - Bicara masalah CPNS adalah merupakan suatu hal yang sangar rawan karena identik seklai dengan permainan uang tak pula menutup kemungkinan akan terjadinya sistim sogokan. Artinya penerimaan atai pelepaan uang dengan jalan tak resmi. Itupun bila dapat masuk dan menduduki menjadi CPNS/PNS tak merasa rugi karena uang tersebut sebagai balasan jasa/imbalannya.
NGANJUK - Bicara masalah CPNS adalah merupakan suatu hal yang sangar rawan karena identik seklai dengan permainan uang tak pula menutup kemungkinan akan terjadinya sistim sogokan. Artinya penerimaan atai pelepaan uang dengan jalan tak resmi. Itupun bila dapat masuk dan menduduki menjadi CPNS/PNS tak merasa rugi karena uang tersebut sebagai balasan jasa/imbalannya.
H. Nuryadi,S.Pd seorang anggota DPRD Kabupaten
Nganjuk dari fraksi Demokrat yang beralamatkan di Desa Kepuh, Kec. Kertosono berbuat kasus penipuan CPNS, pasalnya telah menggondol uang Rp. 65.000.000,- bersama temannya
yaitu Yudi Prahoro,SH ketua DPC Partai Demokrat kota Kediri. Kronologinya
sebagai berikut : Pada tanggal 4 Nopember 2009 pukul 07.00 WIB H.
Nuryadi,S.Pd kerumah Bermani (58) asal desa Bangsari Kec. Kertosono, yaitu
Yudhi Prahoro,SH. Yang duduk sebagai ketua DPC Partai Demokrat kota Kediri, karena Bermani sendiri juga
anggota di partai Demokrat sekaligus pendukung sewaktu Nuryadi pencalonan angota dewan dulu. Selanjutnya Nuryadi diantar Bermani
ke rumah Zainul Arifin orang tua calon yang akan ikut CPNS tersebut untuk memberi penjelasan
kepada Diany Wahyu Hapsari, AM. Keb (sebagai calon).
Pada saat itu Nuryadi menelpon Yudi Prahoro, Yudi
Prahoro meminta dana sebesasr Rp. 40.000.000,- untuk biaya pengangkatan CPNS sekitar jam 13.00 WIB. Pada
hari itu juga Zainul Arifin bersama Nuryadi mengantar uang
sebesar Rp. 40.000.000,- itu kepada Yudi Prahoro yang saat itu berposisi di
Hotel Merdeka Kediri, uang dari Zainul Arifin diserahkan dengan saksi
penyerahan itu adalah Bermani. Kemudian pada tanggal 13 September 2010, Yudi
Prahoro menelpon Zainul Arifin
untuk minta tambahan dana sebesar Rp. 25.000.000,- dengan janji akan
menunjukkan fotocopy CPNS atas nama Diany Wahyu Hapsari, AM. Keb. bahwa atas telpon permintaan tambahan dana tadi Bermani datang
kerumah Nuryadi untuk minta sarann. Dari Nuryadi menyarankan agar permintannya dipenuhi dan atas saran tersebut pada tanggal 15 September 2010
jam 20.00 WIB, Zainul Arifin mengajak Bermani menyerahkan uang tambahan itu ke
rumah Yudi Prahoro, atas tambahan uang Rp. 25.000.000,- itu Zainul Arifin
diberi kwitansi dan fotocpy CPNS atas nama Diany Wahyu Hapsari, AM. Keb dan sampai saat
ini janji pengangkatan CPNS terhadap Diany Wahyu Hapsari belum juga ada
realisasi serta orang bernama Yudi Prahoro tersebut sudah tidak ada alias
melarikan diri sehingga
fotocopy SK CPNS itu oleh Zainul
Arifin diduga kuat adalah SK Palsu. Apa yang dilakukan Yudi Prahoro dibantu
oleh Nuryadi tersebut adalah penipuan belaka. Keluhan Bermani dan Zainul Arifin kepada LSM Komperes lalu LSM mengirim surat kepada DPC
Partai Demokrat di Nganjuk untuk : Membantu
penyelesaian pengembalian dana Rp. 65.000.000,- kepada korban yang ditipu oleh Yudi
Prahoro dan dibantu oleh Nuryadi. Menekan memerintahkan kepada Nuryadi untuk bertanggung jawab atas
perbuatannya yang merugikan sebesar Rp. 65.000.000,- kepada si korban.
Surat LSM Komperes dilengkapi dengan kwitansi dan data-data tertanggal 24 April 2012
dikirim dengan tembusan : Yth Bp. Susilo Bambang Yudhoyono Ketua Dewan
Pembina Partai Demokrat di Jakarta. Yth. Bp. Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Jakarta,
Yth. Bp. Ketua DPD Partai Demokrat
Jawa Timur di Surabaya dan Arsip.
Sebelumnya surat dikirim pada bulan
lalu, Nurhayati sudah ditemui oleh Andik Melandika (Wakil LSM Komperes) dan opsi di ruang sekretariat
dewan untuk dimintai keterangan, Nuryadi menjawab sanggup akan menyelesaikan perkara
tersebut, namun dalam kenyatannya tentang kesanggunpannya kepada ketua LSM itu tidak
pernah kunjung datang alias bohong, bahwa seorang wakil rakyat yang bersikap
pembohong tak mengingat lagi harga diri itu adalah sangat mahal ia lebih
cenderung pada nominal. (TUT)
BPN Nganjuk Kerajaan Terpuruk, Sarjono Berotak Bulus ?
NGANJUK - Salah satu tujuan pendaftaran tanah adalah untuk mengumpulkan dan menyajikan informasi mengenai bidang-bidang tanah, oleh karena itu data fisik dan data yuridis mengenai bidang-bidang tanah yang sudah dinilai cukup untuk dibukukan tetap dibukukan walaupun ada data yang masih harus dilengkapi, atau ada keberatan dari pihak lain mengenai data itu. Dengan demikian data fisik dan data yuridis mengenai bidang itu termasuk adanya sengketa mengenai data itu semuanya tercatat. Kemungkinan besar ini termasuk penjelasan pasal 30 PP 24 Tahun 1997.
Jika menunjuk pasal ini. Sarjono, Kasi KSP (Konflik Sengketa dan Perkara) di BPN Kabupaten Nganjuk patut dituding berotak bulus karena adanya keluhan akibat olah sarjono itu, dimana keluhan-keluhan itu tidak sesuai apa yang dijanjikan. Janji oknum Kepala Seksi itu 2 bulan pasti diterbitkan sebuah sertifikat dengan syarat membayar 13 juta rupiah dan ditambah lagi harus membayar Kasi-Kasi yang lain masing-masing 250 ribu rupiah. Permintaan persyaratan itu sudah terbayar lunas pada bulan September 2011 yang lalu. Akan tetapi sampai sekarang sudah 6 bulan lebih berkas permohonannya masih ditahan Sarjono, padahal lobi-lobi di rumah kediaman Sarjono Jl. Muria Kertosono sangat sering dilakukan lebih dari itu lobi-lobi untuk menghadap Sarjono satu bulan 15 kali dilakukan di ruang kerja Sarjono, jika ini tidak diproses berkas akan ditarik dan uang sebesar itu akan diminta lagi ungkapnya dengan serius pria berkumis asal Desa Candirejo yang nomor 1, jam 10.00 WIB di ruang tunggu BPN Nganjuk tanggal 24 April 2012 pekan lalu.
Lebih dari berotak bulus Sarjono patut dituding pula sebagai penghambat proses sertifikat bisa dibuktikan dengan permohonan hak sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 28 Agustus 2007, 27 Agustus 2005 hingga berita ini diturunkan masih ditahan oleh Sarjono tanpa alasan yang jelas, berkas yang berkwitansi pembayaran tersebut 10 April 2012 siap di proses oleh Kasi yang menanganinya siap pula dilakukan pendaftaran tanah, tapi oleh Sarjono yang berotak bulus itu berkas dimaksud ditarik lagi. Masyarakat harus taat aturan tapi pelaku pemerintahan memberi contoh lain apa arti sebuah aturan pengawasan intern terkesan pengawasan sama-sama sepakat, tidak ada tindak lanjut pengelolaan pengaduan dari masyarakat. (KOM)
Jika menunjuk pasal ini. Sarjono, Kasi KSP (Konflik Sengketa dan Perkara) di BPN Kabupaten Nganjuk patut dituding berotak bulus karena adanya keluhan akibat olah sarjono itu, dimana keluhan-keluhan itu tidak sesuai apa yang dijanjikan. Janji oknum Kepala Seksi itu 2 bulan pasti diterbitkan sebuah sertifikat dengan syarat membayar 13 juta rupiah dan ditambah lagi harus membayar Kasi-Kasi yang lain masing-masing 250 ribu rupiah. Permintaan persyaratan itu sudah terbayar lunas pada bulan September 2011 yang lalu. Akan tetapi sampai sekarang sudah 6 bulan lebih berkas permohonannya masih ditahan Sarjono, padahal lobi-lobi di rumah kediaman Sarjono Jl. Muria Kertosono sangat sering dilakukan lebih dari itu lobi-lobi untuk menghadap Sarjono satu bulan 15 kali dilakukan di ruang kerja Sarjono, jika ini tidak diproses berkas akan ditarik dan uang sebesar itu akan diminta lagi ungkapnya dengan serius pria berkumis asal Desa Candirejo yang nomor 1, jam 10.00 WIB di ruang tunggu BPN Nganjuk tanggal 24 April 2012 pekan lalu.
Lebih dari berotak bulus Sarjono patut dituding pula sebagai penghambat proses sertifikat bisa dibuktikan dengan permohonan hak sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 28 Agustus 2007, 27 Agustus 2005 hingga berita ini diturunkan masih ditahan oleh Sarjono tanpa alasan yang jelas, berkas yang berkwitansi pembayaran tersebut 10 April 2012 siap di proses oleh Kasi yang menanganinya siap pula dilakukan pendaftaran tanah, tapi oleh Sarjono yang berotak bulus itu berkas dimaksud ditarik lagi. Masyarakat harus taat aturan tapi pelaku pemerintahan memberi contoh lain apa arti sebuah aturan pengawasan intern terkesan pengawasan sama-sama sepakat, tidak ada tindak lanjut pengelolaan pengaduan dari masyarakat. (KOM)