Jumat, 11 Mei 2012

Pungutan Liar di SMP YP 17 dan Keluhan Guru Mabuk

SURABAYA - Sungguh mengerikan dan ironis tentang masalah yang terjadi di Dunia Pendidikan ini. Di tengah gencarnya upaya pemberantasan buta huruf, menggencarkan wajib sekolah sembilan tahun dan tanpa di pungut biaya bagi kalangan tertentu. Nyatanya masih ada oknum Kepala Sekolah atau Gu ru yang kerap melakukan atau mencederai integritas seleksi atau evaluasi anak didik se kolah secara langsung maupun tidak langsung demi keuntungan pribadi maupun kepentingan satu atap golongan bersama. Dengan alasan karena sekolah milik yayasan khususnya seperti yang ter jadi pungutan liar di SMP YP 17 yang terletak di Jalan Randu Surabaya, dalam melakukan pungutan liar (pungli) tersebut se mua murid kelas tiga baik laki laki maupun pe rempuan dikenakan bia ya sebesar Rp 5.000 per murid un tuk ujian praktek sekolah juga di suruh membawa kayu masing ma sing berukur an 2 cm sampai 3 cm sebanyak dua batang kayu per murid. Itu semua juga untuk kegiatan praktek di sekolahan membuat pa gar dari kayu, mengenai hal ini men jadi sorotan publik maupun masya rakat terutama bagi wali murid SMP YP 17, mengeluh dengan uang iuran itu, pasalnya dalam melaksanakan ujian praktek sekolah murid kelas tiga di haruskan membawa dua batang kayu serta membayar iuran juga di suruh membuat pagar dengan cara gotong royong. Apakah sekolah SMP 17 tidak memiliki pagar, se hingga anak didiknya di suruh praktek menjadi (tukang) membuat pagar kayu hingga sampai berita ini di turunkan lewat media OPSI, Kepala Sekolah saat di kon firmasi selalu sibuk, menurut staf sekolah.  

Lebih di sayangkan lagi mengenai SMP YP 17 tercoreng dengan adanya guru olah raga saat mengajar dalam kondisi mabuk, mulutnya berbau aroma minuman beralko hol, tentunya para wali murid mencemas kan putra putrinya mengenai adanya guru olah raga tersebut saat mengajar dengan mulut berbau alkohol. Dampaknya me nyebabkan mental murid terasa terganggu, menurut salah satu murid memperoleh rasa aman jaminan keselamatan murid. Kode etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang di se pakati dan di terima oleh Guru sebagai Pro fesi terhormat dan mulia serta bermartabat yang di lindungi Undang-Undang masalah pendidikan, untuk itu demi menjaga citra di dunia pendidikan mengenai hal itu guru olah raga SMP YP 17 tidak patut di jadikan contoh oleh semua guru lainnya.

Menurut Kepala Dinas Pendididkan Jatim Drs. Harun menegaskan, seharusnya guru profesional memiliki asas keimanan serta mempunyai sifat ataupun sikap yang berprikemanusiaan dalam menjaga marta bat moral keagamismenan yang tinggi serta berbudi pekerti untuk menjunjung nilai atau norma dan asas kode etik maupun nor ma Pancasila dalam mendidik, membina, mengasuh anak didiknya untuk mence merlangkan kecerdasan anak didik bangsa agar tercapai cita cita di masa depan. Bu kan sebaliknya guru memberikan contoh negatif saat mengajar dalam keadaan ma buk mulut berbau alkohol dan tidak malu terhadap muridnya, bagaimana de ngan ce mohan mata dunia pendidikan jika semua generasi bangsa ikut ikutan mabuk dan ber bau alcohol ketika di dalam kelas, bagai mana tidak gurunya saja suka mabuk minuman beralkohol seperti Dewa Mabuk
uGr

0 komentar:

Posting Komentar