Senin, 27 Februari 2012

Pungli Tetap Bersemi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya

SURABAYA - Memasuki Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, terpampang spanduk bertuliskan ‘’Selamat Datang di Wilayah Bebas Korupsi’’ tulisan itu seolah-olah memastikan bah wa di kantor Imigrasi tersebut memang benar-benar bebas korupsi dan itu juga membuat para pengunjung merasa nyaman untuk mengurus paspor di kantor imigrasi kelas 1 khusus sura baya itu.apa lagi di dalam area kantor kita akan langsung di layani oleh petugas customer care yang akan mendatangi pemohon untuk menanyakan keperluan dan memandu setiap pemohon yang terlihat kebingungan dalam mengurus paspor.

Fenomena itu membuat orang semakin yakin bahwa di kantor tersebut benar-benar bebas korupsi,Tetapi faktanya didalam kantor masih ada aktivitas pungli,itu di karenakan masih adanya Badan Usaha (BU) atau calo yang di legalkan sebagai rekanan Instansi tersebut ,supaya di ha rapkan untuk mempermudah pengurusan serta mengurangi jumlah besaran biaya paspor. Namun kenyataan di lapangan bertolak belakang,hal ini terungkap ber dasarkan investigasi tim saat di lapangan, Dengan adanya BU/biro jasa biaya pem buatan paspor menjadi melambung tinggi dari biaya yang di tentukan,ini di picu ka rena adanya sejumlah ‘’upeti’’yang harus di setorkan kepada oknum pejabat Imi grasi.jika ini tidak di lakukan maka pe ngurusan paspor akan di persulit dan memakan waktu lama.

Sistem pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya ini di bagi Tiga Sistem,Diantaranya sistem perta ma, pemohon mengajukan sendiri penerbit an paspor,biaya untuk buku paspor 48 hala man sebenarnya Rp 255.000 sesuai dengan biaya yang di tetapkan pemerintah (Dep kumham) dan pengurusan selesai dalam 4 sampai 6 hari. Sistem ke dua, masuk dalam rana pungli dan paspor akan cepat selesai, permohonan paspor lewat BU dengan bia ya untuk paspor 48 halaman,di tarif sekitar Rp 650.000 sampai Rp 750.000.

Sistematik pungli ketiga,kategori pas por kilat, pemohon paspor yang meman faatkan BU/biro jasa dengan biaya buku paspor 48 halaman sangat variatif dan tergantung hasil negosiasi. Rata-rata biayanya antara Rp 1.000,000 sampai Rp 1.200, 000 dan ini bisa selesai hanya dalam waktu satu hari,seperti pengakuan seorang pemohon paspor yang melalui BU kepada Tim, untuk paspor, Saya  mengurus pada orang dalam(BU,red)dengan membayar RP1.200,000 siang hari Saya di suruh da tang untuk foto dan besok paginya paspor Saya sudah jadi Mas, katanya.ini membuk tikan bahwah Pungli didalam kantor Imi grasi Kelas 1 Khusus Surabaya pimpinan Plt. Djoni Muhammad tetap Bersemi.

Rupanya anjuran Pemerintah untuk mengurus sendiri sudah tidak di respon ma syarakat lagi,kerena kalaupun ngurus sendiri,Paspor yang seharusnya selesai dalam waktu 4 sampai 6 hari bisa-bisa selesai 2 minggu.Ini adalah pembodohan terhadap masyarakat,sampai kapan ma salah ini bisa di atasi dan berapa keuntung an oknum-oknum terkait,sedangkan per hari pemohon paspor sebanyak 600 pe mohon bahkan terkadang lebih. Berdasar kan uraian dari beberapa BU yang nama nya tidak mau di sebutkan  mengatakan, atas dana pungli yang wajib di setorkan sebesar Rp 180.000 (biaya ambil paspor Rp 100.000 biaya administrasi, wawancara dan foto Rp 80.000) untuk setiap paspor yang di urusnya, diselaraskan dengan jum lah pemohon paspor yang setiap harinya rata-rata mencapai 600 paspor(350 paspor falur A dan 250 paspor falur B jalur YBS) perhitungan kasar uang pungli yang me ngalir  ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya setiap harinya mencapai Rp 63.000000(Rp 350 X Rp180.000).

Nilai pungli itu dalam seminggu dengan lima hari kerja akan terkumpul Rp 315.000.000(Rp 5 X 63.000.000)jumlah akan meningkat pesat dalam sebulan sebesar Rp1.260.000,000 (Rp 315.000/000 X 4)saat di kumpulkan dalam setahun, maka dana pungli yang masuk mencapai Rp15.120.000.000 (Rp 1.260.000.000 X 12) praktik pungli merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat,pungli masuk rana hukum yang di sebut korupsi sehingga pelakunya dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 yang di ubah menjadi UU no.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, begitu juga, pasal 220, 231, 241, 422, 429 dan 430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Ironisnya, meski Instansi layanan publik mendapat pengawasan yang sangat ketat, baik oleh atasan langsung dan penga was fungsional,juga adanya ancaman yang cukup berat bagi penyelenggara dan peja bat Instansi layanan publik yang melaku kan pelanggaran aturan,seperti yang tersurat dalam pasal 54 hingga 58 UU Pelayanan Publik itu,tapi prosedur pelayan an publik yang di terima masyarakat tetap buruk.Sehingga Indikator tersebut mem vonis kebijakan reformasi birokrasi masih gagal.Fakta di lapangan juga menunjukan adanya kebobrokan moral,bagaimana tidak,uang hasil pungli itu di manfaatkan untuk dana layanan ‘’Persahabatan’’ terha dap rekanan kantor seperti untuk Media, Wartawan, aparat Kepolisian hingga Kejak saan Tinggi dan lain-lainnya. Penyaluran dana persabatan tersebut di tangani personil yang di tunjuk kantor sebagai petugas Humas yakni H. Kamali Sugito dan M. Faudzan. Biaya iklan kerja sama dengan media agar kemarakan pungli di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya itu tidak di muat nilainya antara Rp 500,000 sampai Rp 1000,000. uang bulanan untuk para wartawan media harian, mingguan, atau majalah antara Rp 15.000 sampai Rp 200.000, sedangkan la yanan amplop ‘’silaturahmi’’ untuk aparat hukum, antara Rp 400.000 sampai Rp 1000.000 tergantung pangkat dan jabatan struktural aparat hukum tersebut.

Berpijak pada manajemen pembagian dana pungli yang demikian merata di semua lini, dari media, wartawan, aparat hukum, serta pejabat dan karyawan, ini menjadi bukti bahwa uang hasil pungli tersebut memiliki kekuatan Membeli Hu kum  dan Idealisme wartawan. Sehingga praktek pungli di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya itu tetap bersemi dan nya ris tak tersentuh hukum.  uTim / Red

0 komentar:

Posting Komentar