Senin, 27 Februari 2012

PT. Yong Multi Sarana Milik Agus Tunis Ilegal

Kantor PT Yong Multi Sarana
SURABAYA - Salah satu perusahaan yang berkembang  di kawasan Bulak Tinjang, Kec. Bulak Surabaya, yang di kelola oleh Agus Tunis. Dalam menjalankan aktivitas perusahaan terbukti  belum di lengkapi surat-surat sebagaimana aturan yang berlaku di Negeri ini, seperti  SIUP, TDI, IMB, HO.  PT. Yong Multi Sarana tersebut tidak jelas, perusahaan milik Agus Tunis ini bodong dari persyaratan perizinan mendirikan perusahaan, belum lagi mengenai upah tenaga kerja, disitu yang masih dibawah UMK Kota Surabaya.    Perusahaan yang sebelumnya berdomisili di Jalan Kenjeran ini bila dilihat dari luar bangunannya be gitu bonafit namun sungguh di sayangkan, ternyata  di dalamnya  banyak terdapat  kebobrokan yang mengarah pada penyimpangan dan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenaga kerjaan, maupun Peraturan Daerah Kota  Surabaya. 

PT. Yong Multi Sarana dalam  menja lankan aktivitas perusahaannya di peker jakan tenaga kerja kurang lebih seratus orang pegawai untuk tenaga kerja mem produksi buku dan alat tulis yang siap di pasarkan ke luar kota maupun ke luar pu lau. Saat di temui, Agus Tunis oleh War tawan Opsi untuk di konfirmasi, ternyata, sampai kini Dia sering kali tidak ada di ruang tempat kerjanya, alasannya sibuk ke luar kota, hingga sampai berita ini di turunkan atas statement dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. Imam Sya fi’i, SH, menengaskan kepada media OPSI, bahwa perusahaan harus mematuhi Per aturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2012. Tentang  Upah Minimum Kabupaten /Kota.terkait dengan Pasal 3 perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Kota di larang mengurangi atau menurun kan Upah terhadap Buruh.

Dan Perusahaan harus mendaftarkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk kesela matan bagi kaum buruh. Jika perusahaan itu terdapat suatu penyimpangan maupun pelanggaran yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenaga Kerjan kota Surabaya. Kami akan tindak tegas.dan jika perusahaan itu terbukti tidak memiliki su rat ijin perusahaan, kami akan menaikan permasalahan ini ke Kejakasaan. Menu rutnya, meski demikian hingga sampai kini perusahaan  PT. Yong Multi Sarana belum juga ada tindakan tegas dari Instansi terkait Pemerintah Kota Surabaya setempat.

Mengenai hal ini, apa yang di lakukan oleh Agus Tunis selaku Bos yang curang atau mokong  ini hanya untuk kepentingan demi menyelamatkan perusahaannya da lam membayar Pajak Pemerintah Kota. Menurut dari nara sumber orang dalam kepada Wartawan OPSI, yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, PT. Yong Multi Sarana sudah berjalan berpuluh ta hun  dengan lancar hingga sampai kini. Akan tetapi mengenai upah yang di berikan kepada saya kok masih tetap saja upah yang di berikan  perbulan sebesar Rp 700. 000.00,- sedangkan upah Minimum Kabu paten /Kota sekarang sudah mencapai se besar Rp 1.257000 perbulan, meski kendati demikian Agus Tunis nampaknya tidak pernah memperdulikan apa yang jadi harap an  bagi kaum buruhnya mengenai upah yang tidak sesuai dengan upah Minimum Kota Surabaya. Menurut  Drs. Budi Kien cir, SH mengatakan, sebagai Bos yang pro fesional seharusnya mentaati atas Peratur an yang sudah di tentukan oleh Gubernur Jawa Timur tentang Undang-Undang Ketenaga Kerjaan di tahun 2012. Dan taat terhadap Peraturan Daerah (PERDA) bu kan sebaliknya, selaku Pimpinan Perusa haan seperti Agus Tunis dalam menjalan kan usaha bisnisnya  hanya mengutamakan kepentingan pribadi demi meraup sebuah keuntungan bisnis yang lebih besar yang semata-mata untuk kebutuhan isi perut saja dan tidak melihat ataupun mendengar  je ritan kaum buruh yang meminta atas haknya belum terpenuhi.

Apakah Agus Tunis selaku Pimpinan Perusahaan PT. Yong Multi Sarana itu Buta Tuli, sehingga tidak memahami adanya Undang-Undang Ketenaga Kerjaan Ten tang Peraturan Gubernur Jawa Timur No mor 81 Tahun 2012,  akan di bawa kemana dan mau di kemanakan Undang-Undang atau Peraturan Daerah (PERDA), oleh Bos PT. Yong Multi Sarana ?. Baca edisi menda tang mengenai Agus Tunis meremehkan Peraturan Gubernur Jawa Timur dan sok kebal Hukum.
uGor

0 komentar:

Posting Komentar