MADIUN : Pengadilan Agama di kabupaten Madiun banyak faktor, yang menjadi penyebab perceraian. baik itu cerai talak dari suami yang mengajukan cerai, maupun cerai gugat dari pihak istri yang mengajukan cerai dengan Interfensi dari pihak ketiga.
Di antaranya faktor kurang harmonis, masalah ekonomi, adanya pihak ketiga serta pengaruh dari dunia maya.
Termasuk faktor karena sudah lama di tinggal istri/suami menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) di luar negeri. Masalah percerain, angka statistik cukup meningkat terjadi di pengadilan Agama (PA) kabupaten Madiun Jawa Timur dalam kurun waktu selama tahun 2011 lalu.
Pengadilan Agama (PA) telah memutus sidang kasus perceraian sebanyak 1113 perkara.
Sedangkan perkara yang masuk kasus mengajukan cerai sebanyak 1199 perkara.
Dengan begitu, selama kurun waktu januari hingga desember 2011, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun telah memproduksi seribu (1000) janda/duda.
Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun naik sekitar 0,6 persen dibanding tahun 2010. 2010 yang lalu, PA Kabupaten Madiun menerima permohonan perceraian sebanyak 1147 perkara.
Memang ada kenaikan angka secara statistik , tapi tidak signifikan paling cuma nol koma sekian persen. Mayoritas yang diajukan, karena didalam hal rumah tangga sudah tidak ada kecocokan dan keharmonisan lagi,
Masalah ekonomi serta adanya dari pihak ketiga.
Memang percerain segi dari faktor penyebabnya ada juga yang karena pengaruh dari dunia maya.
Cuma tidak di cantumkan dalam gugatan, karena itu sudah termasuk dalam ketidak harmonisan atau adanya pihak ketiga.
Terang Harun Murrasyid, wakil panitera sekretaris Pengadilan Agama (PA) setempat belum lama ini uSyt
Di antaranya faktor kurang harmonis, masalah ekonomi, adanya pihak ketiga serta pengaruh dari dunia maya.
Termasuk faktor karena sudah lama di tinggal istri/suami menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) di luar negeri. Masalah percerain, angka statistik cukup meningkat terjadi di pengadilan Agama (PA) kabupaten Madiun Jawa Timur dalam kurun waktu selama tahun 2011 lalu.
Pengadilan Agama (PA) telah memutus sidang kasus perceraian sebanyak 1113 perkara.
Sedangkan perkara yang masuk kasus mengajukan cerai sebanyak 1199 perkara.
Dengan begitu, selama kurun waktu januari hingga desember 2011, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun telah memproduksi seribu (1000) janda/duda.
Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun naik sekitar 0,6 persen dibanding tahun 2010. 2010 yang lalu, PA Kabupaten Madiun menerima permohonan perceraian sebanyak 1147 perkara.
Memang ada kenaikan angka secara statistik , tapi tidak signifikan paling cuma nol koma sekian persen. Mayoritas yang diajukan, karena didalam hal rumah tangga sudah tidak ada kecocokan dan keharmonisan lagi,
Masalah ekonomi serta adanya dari pihak ketiga.
Memang percerain segi dari faktor penyebabnya ada juga yang karena pengaruh dari dunia maya.
Cuma tidak di cantumkan dalam gugatan, karena itu sudah termasuk dalam ketidak harmonisan atau adanya pihak ketiga.
Terang Harun Murrasyid, wakil panitera sekretaris Pengadilan Agama (PA) setempat belum lama ini uSyt
0 komentar:
Posting Komentar