SIDOARJO : Berawal dari pencemar an limbah asap yang dikeluarkan oleh pa brik karet PT. SUPRANUSA INDOGITA, yang beralamat dijalan Raya Sidorejo Kri an, pada saat itu pengurus pabrik telah men dapat kecaman dan te guran warga, bahwa se tiap menjelang magrib bau yang tidak sedap se lalu menusuk hidung, apalagi dibelakang dan depan pabrik ada pe mukiman warga. Seca ra tidak langsung, bau menyengat berdampak kepada warga, akan te tapi, teguran selalu ti dak direspon oleh pe ngusaha PT. SUPRA NUSA INDOGITA, merasa tidak digubris, warga akhirnya geram dan mendatangkan ribuan manusia serta berbondong–bondong luruk pabrik PT. Supranusa Indogita, agar pabrik tersebut harus segera di tutup, harapan warga de mikian, tutur warga yang enggan dite butkan namanya.
Saat membacakan orasinya, Khoirul Huda selaku korlap 1 menyatakan, bahwa” kami akan tetap orasi dan berdiri disini, karena hasilnya tidak sesuai dengan perundingan yang di bicarakan seminggu yang lalu tentang 5 item, dan sampai saat ini terkesan membohongi publik, hari ini saatnya menentukan penentuan berdampak positif atau sebaliknya “ Tegasnya. Kendati demikian, aksi demo ini dihadiri 3 ( tiga ) pedukuhan, yakni Dk Keboharan, Dk Pa toman, Dk Kanigoro.
Menurut keterangan Slamet, selaku korlap II (dua) bahwa, limbah polusi tersebut sudah mulai mengganggu mulai tahun 2009, bahkan sempat dari DPRD sudah memberi teguran, namun dari pihak perusahaan selalu mengesampingkan kepentingan warga. Dalam hal ini, dampak dari itu, mengganggu kegiatan belajar me ngajar dan menganggu lingkungan hidup, kendati demikian, perusahaan telah me langgar UU RI.NO .23 tahun 1997, tentang Lingkungan Hidup, dalam pasal 41 UU RI No.23, dengan ketentuan pidana, bahwa “ barang siapa yang secara sengaja dan mela wan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup akan diancam pidana 10 tahun pen jara, denda RP 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) “. Untuk itu, Aparat Penegak Hukum harus serius dalam menangani kasus yang berdampak pada masyarakat banyak, sebelum kejadian, ada media OPSI mau konfirmasi adanya keluhan masyarakat tentang adanya polusi akhir-akhir ini, akan tetapi pihak HRD tidak mau ketemu kami, dengan alasan tidak ada orangnya, ujar Koordinator Satpam. Untuk itu, mohon dari Dinas terkait harus ambil sikap tegas dalam jeritan masyarakat, khu susnya Kelurahan Keboharan dan Kelu rahan Sidorejo yang berdampak langsung. Akhirnya, antusias warga dari tiga pedukuhan yang berjumlah dua ribu orang, akhirnya beberapa perwakilan diajak berunding ternyata ada kesepakatan, namun dari kesepakatan ini tidak terlepas pengusaha harus menjalani proses hukum tentang UU Lingkungan Hidup no 23, pasal 41 UU RI. tahun 1997. Kendati demi kian, untuk antisipasi dampak yang negative Polres Sidoarjo meluncurkan beberapa Pleton Pasukan Dalmas untuk menga manan lokasi. Melihat ketidak adilan ini, OPSI akan memantau dan mengikuti perkembangannya lebih mendalam lagi, hingga permasalahan jadi kelihatan terang benderang.uArs
Saat membacakan orasinya, Khoirul Huda selaku korlap 1 menyatakan, bahwa” kami akan tetap orasi dan berdiri disini, karena hasilnya tidak sesuai dengan perundingan yang di bicarakan seminggu yang lalu tentang 5 item, dan sampai saat ini terkesan membohongi publik, hari ini saatnya menentukan penentuan berdampak positif atau sebaliknya “ Tegasnya. Kendati demikian, aksi demo ini dihadiri 3 ( tiga ) pedukuhan, yakni Dk Keboharan, Dk Pa toman, Dk Kanigoro.
Menurut keterangan Slamet, selaku korlap II (dua) bahwa, limbah polusi tersebut sudah mulai mengganggu mulai tahun 2009, bahkan sempat dari DPRD sudah memberi teguran, namun dari pihak perusahaan selalu mengesampingkan kepentingan warga. Dalam hal ini, dampak dari itu, mengganggu kegiatan belajar me ngajar dan menganggu lingkungan hidup, kendati demikian, perusahaan telah me langgar UU RI.NO .23 tahun 1997, tentang Lingkungan Hidup, dalam pasal 41 UU RI No.23, dengan ketentuan pidana, bahwa “ barang siapa yang secara sengaja dan mela wan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup akan diancam pidana 10 tahun pen jara, denda RP 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) “. Untuk itu, Aparat Penegak Hukum harus serius dalam menangani kasus yang berdampak pada masyarakat banyak, sebelum kejadian, ada media OPSI mau konfirmasi adanya keluhan masyarakat tentang adanya polusi akhir-akhir ini, akan tetapi pihak HRD tidak mau ketemu kami, dengan alasan tidak ada orangnya, ujar Koordinator Satpam. Untuk itu, mohon dari Dinas terkait harus ambil sikap tegas dalam jeritan masyarakat, khu susnya Kelurahan Keboharan dan Kelu rahan Sidorejo yang berdampak langsung. Akhirnya, antusias warga dari tiga pedukuhan yang berjumlah dua ribu orang, akhirnya beberapa perwakilan diajak berunding ternyata ada kesepakatan, namun dari kesepakatan ini tidak terlepas pengusaha harus menjalani proses hukum tentang UU Lingkungan Hidup no 23, pasal 41 UU RI. tahun 1997. Kendati demi kian, untuk antisipasi dampak yang negative Polres Sidoarjo meluncurkan beberapa Pleton Pasukan Dalmas untuk menga manan lokasi. Melihat ketidak adilan ini, OPSI akan memantau dan mengikuti perkembangannya lebih mendalam lagi, hingga permasalahan jadi kelihatan terang benderang.uArs
0 komentar:
Posting Komentar