Kamis, 09 Februari 2012

Kejaksaan Tinggi Jatim Melempem

SURABAYA : Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak serius melakukan Penye lidikan dan Penyidikan penyimpangan penye lenggaraan keuangan daerah dalam pengadaan 28 Unit Panther. Beberapa pakar hukum pidana maupun tata Negara menyatakan pengadaan 28 unit panther yang dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya dan selanjutnya dipinjam pakaikan ke pada Polrestabes Surabaya menyimpang dari per aturan perundang-undangan. Permasalahannya sebenarnya sudah jelas, bahwa PERUBAHAN PLAFON ANGGARAN Pengadaan Alat Angkutan Kendaraan Bermotor dari Rp. 13.616.894.665 menjadi Rp. 18.334.348. 105 merupakan pelanggaran terhadap UU Keuangan Negara, karena perubahan ter sebut dilakukan sebelum PAK APBD 2011 dan tanpa persetujuan DPRD Kota Sura baya. Jadi, ada penambahan Plafon ang garan sebesar Rp. 4.717.453.440,-.

Pada awalnya, Plafon Anggaran Belanja Modal Pengadaan Alat Angkutan Kendaraan Bermotor Bagian Perlengkapan tanggal 10 Februari 2011 (Kode Kegiatan 1.20.1.20.0309.02.0034) sebesar Rp. 13. 616.894.665 untuk pengadaan 70 unit ken daraan bermotor.  Namun sebelum menga jukan Rancangan PAK APBD 2011, Pem kot Surabaya sudah mengubah Plafon Ang garan Pengadaan Alat Angkutan Kenda raan Bermotor menjadi Rp. 18.334.348. 105 untuk pengadaan 90 unit kendaraan bermotor.  Jadi, ada penambahan Plafon anggaran sebesar Rp. 4.717.453.440.

Penambahan anggaran hanya dapat di lakukan jika terjadi pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan atau antar jenis belanja. Pergeseran anggaran ini harus disetujui oleh DPRD sebagai mana ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU No.17/2003 Tentang Keuangan Negara.  Pe nambahan plafon anggaran tanpa ada per setujuan DPRD tidak bisa disebut terjadi pergeseran anggaran melainkan MARK UP PLAFON ANGGARAN. Artinya, Ke jaksaan Tinggi Jawa Timur harus mela kukan penyelidikan dan penyidikan asal usul anggaran sebesar Rp. 4.717.453.440 tersebut.    Apakah karena adanya “pergeser an anggaran” atau karena ada “penyelun dupan anggaran”? Salah satu bentuk penye lundupan anggaran tersebut adalah Penga daan 28 Unit Panther yang dipinjamkan selama 2 tahun kepada Polrestabes Sura baya dan dapat diperpanjang selama 2 tahun. Pengadaan 28 Unit Panther yang awalnya tidak dianggarkan pada Ran cangan APBD 2011, tiba-tiba tanpa sepe ngetahuan DPRD Kota Surabaya, Pemkot Su rabaya melakukan pe ngadaan 28 unit Station Wagon 2.500 cc rotary yang dipin jamkan kepa da Polrestabes Sura baya.

Dan parahnya, pada awalnya 28 unit panther dipinjamkan kepada Pol restabes Surabaya, kini ada dugaan pemindahta nganan 28 unit panther tersebut, dari Pem kot Surabaya ke Polrestabes Surabaya. Indikasi-indi kasinya adalah sebagai berikut: Plat Nomor 28 unit mobil dinas pemkot Surabaya yang digunakan oleh pol restabes Surabaya tidak lagi menggunakan Plat Me rah milik pemkot Surabaya mela inkan menggunakan Plat hitam milik kepo lisian. Tampilan 28 unit mobil dinas pem kot Sura baya sudah berubah menjadi ciri-ciri mobil milik unit kepolisian. Pengemudi atau pengguna 28 unit mobil dinas pemkot Surabaya tidak pernah dikenakan sanksi pidana atau denda padahal Plat Nomor 28 unit mobil dinas pemkot Surabaya  tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kenda raan Bermotor. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menuntut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur un tuk mengusut tuntas penyimpangan penye lenggaraan keuangan daerah tersebut di atas. Apalagi DPRD Kota Surabaya secara politik tidak lagi serius menuntaskan kasus ini dan ada upaya-upaya terselubung untuk menyelesaikan kasus ini tanpa melalui prosedur hukum melainkan secara politis dan “kekeluargaan”. Jika pengusutan ini tidak segera dituntaskan secara serius oleh pihak Kejak saan Tinggi Jawa Timur, maka hanya satu kata yang bisa kita laksan akan… LAWAN…!!!!  uTim

0 komentar:

Posting Komentar