![]() |
Ubaidillah Sekretaris Dinas Pertanian |
Lamongan OPSI
Pada awal mulanya wartawan OPSI di telpone oleh Muam mad Muflik, LSM LPPN–RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) katanya disuruh Ubaidillah (Sekretaris Dinas Pertanian Lamongan pada tanggal 24 Nopem ber 2011. Kemudian Wartawan OPSI langsung tiba jam 16.00 wib langsung menuju kantin belakang Dinas Pertanian, sudah ditunggu Ubaidilah Ernawan dan Muammad Muflik (LSM) sampai ketemu di tempat bukan mencari solusi perdamaian malah memojokkan wartawan OPSI dan tidak membuahkan hasil.
Kemudian besok harinya tanggal 25 Nopember 2011 jam 09.00 wib diminta datang ke kantor Dinas Pertanian lagi, kata Ubaidillah dan Muammad Muflik, akhirnya terjadi pertemuan yang tidak menyenang kan karena lawannya 1 orang tidak imbang Supartono lawan kurang lebih 11 orang dan disaksikan wartawan OPSI dua orang, tidak diberi kesempatan untuk bicara, selalu memojokkan karena tidak ada wasitnya atau membuat pengadilan sendiri, sehingga berbicara sepuas-puasnya merasa dirinya bersih dari perkataan Ubaidillah di dalam rapat berlagak seperti pengadilan.
Kemudian OPSI tiga orang bergegas mendatangi Humas Pemkab Lamongan Adhi Cahyono mengatakan tidak ada la poran atau izin kesini mas ?. Edi Rojali, SH mengatakan kepada Supartono wartawan (OPSI KPK) bahwa Muhammad Muflik itu senengane ngedu (bahasa Jawa.)
Muhammad Muflik tidak sesuai dengan lembaga yang di pegangnya LSM LPPN RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) malah sebaliknya melindungi Sekertaris Dinas Per tanian Lamongan. Wartawan punya hak ja wab, sekretaris Dinas Pertanian Lamong an buta Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999. uTeam
Pada awal mulanya wartawan OPSI di telpone oleh Muam mad Muflik, LSM LPPN–RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) katanya disuruh Ubaidillah (Sekretaris Dinas Pertanian Lamongan pada tanggal 24 Nopem ber 2011. Kemudian Wartawan OPSI langsung tiba jam 16.00 wib langsung menuju kantin belakang Dinas Pertanian, sudah ditunggu Ubaidilah Ernawan dan Muammad Muflik (LSM) sampai ketemu di tempat bukan mencari solusi perdamaian malah memojokkan wartawan OPSI dan tidak membuahkan hasil.
Kemudian besok harinya tanggal 25 Nopember 2011 jam 09.00 wib diminta datang ke kantor Dinas Pertanian lagi, kata Ubaidillah dan Muammad Muflik, akhirnya terjadi pertemuan yang tidak menyenang kan karena lawannya 1 orang tidak imbang Supartono lawan kurang lebih 11 orang dan disaksikan wartawan OPSI dua orang, tidak diberi kesempatan untuk bicara, selalu memojokkan karena tidak ada wasitnya atau membuat pengadilan sendiri, sehingga berbicara sepuas-puasnya merasa dirinya bersih dari perkataan Ubaidillah di dalam rapat berlagak seperti pengadilan.
Kemudian OPSI tiga orang bergegas mendatangi Humas Pemkab Lamongan Adhi Cahyono mengatakan tidak ada la poran atau izin kesini mas ?. Edi Rojali, SH mengatakan kepada Supartono wartawan (OPSI KPK) bahwa Muhammad Muflik itu senengane ngedu (bahasa Jawa.)
Muhammad Muflik tidak sesuai dengan lembaga yang di pegangnya LSM LPPN RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) malah sebaliknya melindungi Sekertaris Dinas Per tanian Lamongan. Wartawan punya hak ja wab, sekretaris Dinas Pertanian Lamong an buta Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999. uTeam
0 komentar:
Posting Komentar