Minggu, 11 Desember 2011

Debt Collector Adira Ternyata Penjahat

Debt Colletor (tengah)
Surabaya-OPSI
Terkait mengenai kasus keterlambatan pembayaran angsuran yang tertunda tiga bulan untuk 1 unit  sepeda motor Suzuki Thunder nampaknya membawa nasib malang terhadap Meliza Eka Pratiwi (22) anak dari Sugasman beralamat Lebak Rejo Surabaya. Awal kejadian Kamis  siang 1 Desember 2011  rumah Sugasman di datangi oleh seorang oknum debt collector dari Adira yang bernama Achmad Junaidi Ansori (24) selaku eksternal Collector Adira yang beralamat Krembangan  Jaya Utara 6 A no.7 Surabaya, ternyata apa yang di lakukan oleh tersangka Achmad Junaidi Ansor dalam melakukan tugas  eksternal collector Adira memang pas di katakan seperti perampok bagaimana tidak, menurut  keterangan dari Meliza Eka Pratiwi awal kejadian saat itu tersangka memasuki kamar korban untuk menanyakan keberadaan orang tua korban dan setelah di ketahui oleh korban yang pada saat itu dalam keadaan tidur dan tidak memakai baju, tersangka langsung mencekik dan mem bekap korban serta memukul korban hingga korban lemas tanpa perlawanan, setelah kor ban dalam keadaan tidak sadarkan diri, ter sangka bergegas meninggalkan kamar kor ban dan membawa  Hp Blackberry  milik korban dan mengunci korban didalam ka mar. Usai dari kejadian tersebut setelah kor ban sadar.korban lalu berteriak minta tolong kepada  tetangga atau teman teman untuk segera melaporkan kejadian ini ke Mapol restabes Surabaya. Melihat kondisi korban masih tidak berdaya dan mengalami shok berat korban setika itu  langsung segera di larikan ke RS Bhayangkara jalan Sriti untuk  segera  mendapatkan perawatan dan visum karena luka di leher korban sangat kritis, setelah mendapat laporan dari korban  Ke satuan Polrestabes Surabaya bertindak tegas mengenai hal kejadian ini anggota Resmob  berhasil membekuk tersangka dan di hadiahi timas panas kaki sebelah kanan hingga kini tersangka Achmad Junaidi An sor sebagai  Eksternal Collector Adira tum bang dan mendekam di  terali besi Mapol restabes Surabaya.

Menurut Kapolrestabes Kombes Coki Manurung kepada media opsi menegaskan, bahwa” pelaku kejahatan dengan modus pencurian dan kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP pidana. Ter sangka di kenakan kurungan penjara 7 ta hun, sampai di turunkan berita ini harapan dari Sugasman orang tua dari korban saat di mintai keterangan media opsi, mengha rapkan tersangka di hukum yang seberat beratnya, karena apa “anak saya tidak tahu apa apa kok di jadikan sasaran kriminal oleh debt  collector Adira dalam melakukan  pe kerjaan dari  mandat Laecyng saja kok se perti perampok yang memasuki rumah orang lain tanpa adanya permisi dan langsung memasuki ruang kamar anak saya lalu mem bekap.memukul. Dan mencuri  begitu ung kapnya, baca edisi akan datang mengenai penjahat bertopengkan Ala Debt  Collector  dari Adira Surabaya, ada apa di balik semua ini karena tidak satu / dua kali sikap debt collector sering anarkis, arogan serta  se perti  seorang  preman yang merugikan de bitur atau konsumen.uTim

0 komentar:

Posting Komentar