Sabtu, 10 Desember 2011

Anggotanya Dituding Memeras

Kapolres Pamekasan Siap Klarifikasi Ke Polda Hingga Ke Mabes Polri
Pamekasan - OPSI
Kapolres Pamekasan, AKBP Anjar Gunadi, menyatakan, pihak nya siap memberikan klarifikasi atas pemberitaan miring yang mengabarkan 2 orang anggotanya memeras seorang pengusaha ponsel. “Saya sangat siap untuk memberikan klarifikasi ke Bapak Kapolda Jatim dan Bapak Kapolri atas pemberitaan sejumlah media, termasuk media detik.com yang mengabarkan 2 orang penyidik saya memeras seorang pengusaha ponsel. Berita itu telah membunuh karakter penyidik saya,” tegas Anjar Gunadi yang menelepon detiksurabaya.com jam 13.00 Sabtu (26/11/2011).

Anjar mengakui, jika dirinya dibuat sibuk atas tudingan Andy yang melapor ke Propam Polda Jatim. Dalam laporannya itu, Andy menyatakan telah diperas Kasatreskrim dan Kanit Idik II Polres Pamekasan.

“Sejak berita miring itu dibuat, telepon saya sering berdering. Sang penelepon menanyakan kebenaran berita miring itu. Sayapun harus bersabar untuk memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya,” sambung Anjar.

Anjar juga menegaskan dirinya siap mendampingi ke-2 orang penyidiknya itu untuk dikonfrontir langsung dengan Andy.

Seperti diberitakan, Andy mengadu ke Propam Polda Jatim. Dalam surat aduan No LP/329/Xi?2011/Yanduan itu, Andy melaporkan AKP Nuramin bersama Kanit Idik 2 Iptu Arif K, memeras dirinya agar memberikan 7 unit HP dan 1 unit Galaksi TAB dengan nilai total sekitar Rp 12 juta.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Nuramin, yang ditemui saat ikut mengamankan acara Apel Akbar Hari Guru di Taman Arek Lancor, Sabtu (26/11/2011) siang,membantah telah memeras Andy.

“Saya membantah keras atas tudingan Andy yang menyat akan kalau saya dan penyidik memerasnya,” tegas Nuramin.

Sebaliknya, perwira asli Pamekasan itu mengungkapkan jika Andy sering berkirim pesan pendek dan mengontaknya byphone. “Saya memiliki bukti SMS dari Andy yang meminta ponsel yang diberikan kepada penyidik agar dikembalikan lagi ke Andy,” beber Nuramin.

Nuramin mengingatkan jika perkara yang dilaporkan Andy dalam surat laporan LP/174/III/2011/Jatim/Res.Pmk tetap berlanjut. Berkasnya telah rampung dan siap disidangkan. Kasus pasal 372 KUHP itu berawal dari penggelapan uang penjualan handphone senilai Rp 28,7 juta yang diduga  igelapkan Rangers Mantiri alias Koseang, rekan bisnis Andy.

Laporan Andy pada bulan Maret 2011 itupun ditindaklanjuti Satreskrim Polres Pamekasan. “Dalam gelar perkara tanggal 26 April lalu, hasilnya belum memenuhi unsur. Kami juga menggelar perkara di Polda Jatim pada tanggal 27 Juli dan 27 Oktober. Saat itulah, penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pasal 372 KUHP,” jelas Nuramin.

Nuramin, menegaskan, selama penyidikan dan gelar perkara kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Andy itu, seluruh penyidik diawasi perwira Wasdik, Irwasda dan perwira Paminal Polda Jatim.

“Jadi tidak mungkin saya dan penyidik kasus laporan Andy itu malah memeras Andy. Agar kasusnya jelas dan transparan, saya siap dikonfrontir dengan Andy. Saya harap Andy hadir jika kemudian ada konfrontir di depan pejabat Propam Polda,” tutup AKP Nuramin.
u Mail

0 komentar:

Posting Komentar