Jumat, 25 November 2011

Koperasi Ilegal Milik PT. Surya Kertas, Bikin Resah dan Rugi Karyawan

Berdiri 25 tahun, tidak mengantongi ijin
Gresik-OPSI
Telah terjadi kasus manipulasi data yang dilakukan oleh Ketua Koperasi “Jujur Makmur”. Ditengah kalangan Perusahaan Mega, yakni PT. Surya Kertas, yang beralamat di jalan Raya Driyorejo, Gresik. Semua ini terkait perihal lenyapnya uang koperasi senilai Rp.6 milyard milik karyawan. Sampai saat ini, dari pihak Kepolisian belum berani melidik kasus ini. Ada apa dibalik kasus ini ?... bahkan kasus ini  pernah dilaporkan ke Polres Gresik, hingga sempat “ Gelar Perkara”. Namun sampai saat ini kasus tersebut terkesan vakum. Komentar Kasat Reskrim saat diwawancarai wartawan OPSI, bahwa “tidak ada unsur  pidana, tolong cari bukti baru lagi” tegasnya.

Dari hasil temuan dan kajian wartawan OPSI, terdapat adanya legalitas koperasi yang tidak berijin, serta mengaku Berbadan Hukum 2413 / BH / II / 92.  Ternyata, saat di Cross Bellen wartawan OPSI, bahwa legalitasnya tidak jelas, seharusnya mendaftarkan dulu dari Dinas Perijinan, kemudian mendapat rekom, baru di Notariskan sehingga Berbadan Hukum. Ternyata dari pihak koperasi telah membohongi pu blik, bahkan sama sekali tidak membayar pajak pemerintah. Saat dikon firmasi wartawan OPSI, Kepala Depkop yakni, Agus Mulyono, SH, bahwa “me mang koperasi tersebut tidak terdaftar, ini kan wewenangnya Polisi yang bisa menje rat keunsur pidana dan kami bisa membe rikan sanksi dan binaan” tuturnya.

Ironisnya papan bor yang bertuliskan “ KOPERASI JUJUR MAKMUR”, terbukti tidak cocok dengan faktanya, seharusnya koperasi tersebut mensejahterakan karya wan, bukan malah sebaliknya. Saat dikonfir masi, Teguh selaku Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menegaskan, bahwa “itu sudah saya sarankan sejak awal pada waktu Ketua Koperasi pertama, tolong diurus ijinya, namun tidak di hiraukan “ tegasnya. Ternyata lebih dari 20 tahun ko perasi ini tidak berijin. Sampai saat ini, De partemen Koperasi Kab. Gresik terkesan tutup mata. Ada apa dibalik fenomena ini ?...serta, apa tindakan Aparat Penegak Hu kum untuk menyikapi temuan permasalah an seperti ini ?...Sampai saat ini Papan Bor koperasi “ Jujur Makmur “ terpampang di samping depan pos Satpam PT. Surya Kertas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan  dari pihak Kepolisian, pernah ada salah satu karyawan yang sempat melapor kan ke Kepolisian Polsek Driyorejo, bahkan diarahkan ke Polres Gresik, tapi hasilnya tetap nihil. Seharusnya fungsi Kepolisian adalah melayani, melindungi, dan menga yomi masyarakat, tidak malah melindungi pengusaha yang diduga telah melakukan pembohongan publik dan memanipulasi da ta. Karyawan yang bekerja lebih dari 20 tahun seharusnya mendapatkan hak-hak nya, akan tetapi hampa tidak mendapatkan hak-haknya sesuai harapan. Hingga bisanya hanya mengkritisi tentang raibnya uang ko perasi Rp. 6 milyard, yang  diduga dimakan oleh tikus - tikus berdasi.

Yang kemudian, berdampak pada diri nya sendiri dan bernasib sangat malang. “Semua karyawan menunggu keputusan PHI” ujar salah satu nara sumber dari karya wan. Terkait dugaan pemalsuan data serta pembohongan publik, serta legalitas Ko perasi “ Jujur Makmur “, saat wartawan OPSI mengkonfirmasi Ketua Koperasi yak ni, Suwandi, bahwa” memang benar kenya taannya seperti itu, tapi itu kan kesalahan ketua yang lama” sangkal Suwandi. Dari serangkean data dan informasi yang ada, wartawan OPSI, akan menindak lanjuti le bih dalam lagi kasus yang sudah merugikan anggota koperasi “Jujur Makmur” yang mana sudah mengarah keunsur pidana.
uArs

0 komentar:

Posting Komentar