Kamis, 06 Oktober 2011

Ditolak Warga Musyawarah Jalan Tol Gagal Total

Nganjuk-OPSI
Dalam Undangan musyawarah desa tentang rencana Tol yang katanya akan menerjang tanah di desa Kemlokolegi, Kec. Baron, Kab. Nganjuk Kamis, 29 September 2011 lalu tidak ada fungsinya. Saat itu dihadiri sekitar 130 warga dan dari Peme rintah Daerah Kab. Nganjuk juga hadir antara lain: Wakil Ketua P2T Tri Wiyoso Putro, SH yang mewakili Sekda Subiantoro sebagai ketua P2T. Kadis PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota, Fajar Yudianto, Kadis Kimdrasjal, Nurhadi, PPK Supangat dan tak lupa Muspika serta para Anggota Satpol PP di Balai Desa Kemlokolegi.

Pada dimulainya acara itu Kepala Desa Kemlokolegi Edy Santoso, SH memberikan sambutan kemudian dilanjutkan oleh Ba pak-Bapak dari Pemerintahan dan diterus kan oleh PPK, begitu PPK menerangkan kilas-kilas tanah dan kategorinya, warga langsung ada yang interupsi, karena kete rangan dari PPK mengarahnya pada kate gori yang tidak jelas dan kurang bisa dite rima oleh warga, secara otomatis ke alur nominal terkecil nampaknya.

Disini bisa di baca, bahwa arah yang ditentukan berindikasi unsur rekayasa tidak sesuai Peraturan Pemerintah sebenarnya. “Kata Sumber Informasi”. Situasi agak me negang kacau lalu Kepala Desa bicara bah wa yang diminta warganya adalah bentuk-bentuk kelas tanah secara prosedural mi salkan tanah yang di jalan Surabaya-Jakarta itu masuk kategori kelas apa dan berapa?.

Terus tanah yang ada di dalam itu kelas apa dan berapa, itulah yang diminta oleh warga saya. “Saya Kepala Desa adalah Ba paknya warga se Desa jangan sampai saya dicemooh oleh warga saya bahwa Kepala Desa tidak memperjuangkan hak warga nya, saya tidak mau dihujat rakyat”, ucap Kades dengan nada tegas.

Di sela-sela forum muncul anggapan bahwa Kades Edy adalah sosok Kades yang bijaksana serta tanggung jawab terhadap rakyatnya. Ternyata pendapat Kades benar dalam mendidik warganya untuk meng hindarkan rakyatnya dari rekayasa sistem “Homonimi Lopus Und Homonimi Lopus” (Penghisapa manusia diatas manusia) yang mengandung makna cukup luas agar rak yatnya tidak dibodohi oleh Peraturan yang tak berdasarkan Undang-Undang yang sebenarnya.

Dan dengan adanya Komentar Kader maka pihak PKK pun juga berhenti berbi cara, Supangat langsung menutup bukunya dan tidak meneruskan acaranya. Drs. Ely Tri Widodo seorang warga Sedan, Kemlo kolegi menyangkal atas penjelasan kriteria kelas tanah yang berkaitan dengan harga dan harapan warga minta agar sesuai de ngan yang ditetapkan oleh Keputusan Peme rintah, dan saya menjunjung tinggi ucapan Kepala Desa saya karena Kepala Desa saya lain dari pada yang lain. “Katanya Ely”.

Tri Wiyoso Putro, SH mengatakan jika dirinya selaku lembaga yang independet ma ka bahwa hak rakyat tidak bisa dipaksakan sesuai dengan Undang-Undang  Negara, bahwa rakyat memiliki kewenangan yang mutlak atas haknya. Kukuh Wahyudi man tan Anggota Dewan dari Desa Waung me nyarankan jika sudah tidak ada ksepakatan dengan warga mohon pertemuan ini segera dibubarkan saja karena keinginan rakyat su dah tidak sesuai peraturan u Tut

0 komentar:

Posting Komentar