Senin, 17 Oktober 2011

Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Rawan Korupsi

Banjarmasin-OPSI
Diduga telah terjadi Tindak Pi dana Korupsi pada Dinas Pendi dikan kota Banjarmasin pada pro yek pengadaan Kartu Nomer Induk Siswa (NISN) tahun  Anggaran 2008. Pada kasus ini telah terjadi kontroversial antara LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK-RI  de ngan BPKP Kalsel.

Menurut LHP BPK-RI No.23. III/S- LHP/XIX.BJM/06/2009 tentang adanya temuan atas proyek pengadaan tersebut, diterangkan  bahwa : temuan tersebut adalah masalah administrasi dan dapat diselesaikan secara ad ministrasi juga dan tidak ada unsur kerugian Negara yang mana pihak BPK-RI mere komendasi kepada Walikota Banjarmasin dengan Nomor surat : 700/303-SET/IKO agar Walikota memberikan teguran Admi nistrasi kepada Pengguna Anggaran atau Kadinas serta pelaksana tekhnis kegiatan.

Sedang BPKP-Kalsel menyatakan bah wa telah terdapat kerugian Negara sebesar Rp 77.688.639. Dari hasil audit yang ber beda opini ini pihak penyidik amat disa yangkan berpedoman kepada BPKP-Kalsel yang mana dalam melakukan perbandingan harga satuan mengacu kepada UD. E Prin dan CV. Bintang Abadi yang tidak memiliki dasar  dan tidak dapat dijadikan acuan kare na harga pembanding tersebut hanya bersi pat sample tidak mewakili harga secara umum juga tidak mengacu kepada harga satuan yang telah disepakati oleh DPRD  bersama Pemda yang telah dimuat dalam DPPA SKPD tahun anggaran 2008.

Dalam kasus ini penyidik telah menetap kan 3 orang tersangka dan telah melakukan penahan.

H. Abdul hakim, SH.MH Kasubag Inte lejen LPPNRI Kalsel menyatakan kepada OPSI tentang  adanya kejanggalan dalam kasus ini yaitu ada indikasi kekeliruan dida lam penetapan tersangka dan penerapan dakwaan oleh pihak Polresta dan Kejari Banjarmasin akibat keterangan palsu atau tidak benar dari saksi. Ungkap H. Abdul ha kim, SH.MH “dari hasil bukti temuan Tim Investigasi LPPNRI Kal-Sel sangatlah ber tentangan dengan apa yang ditetapkan yaitu menetapkan H. Rudi Ikhwansyah selaku KPA sebagai tersangka yang seharusnya dilihat terlebih dahulu sejauh mana batas-batas pertanggunng jawabannya, sesuai PERMENDAGRI No 13 tahun 2006 ten tang pengelolaan keuangan daerah”. Lanjut nya” Dalam kasus ini mestinya yang ber tanggung jawab adalah PA (Pengguna Anggaran) yaitu Noor Ifansyah yang pada waktu itu telah menjabat sebagai PLT seuai edaran nota Dinas tanggal 1 juli 2008. Jika memang itu masuk keranah korupsi berda sarkan hasil penyidikan Kapolresta Banjar masin dan petunjuk dari Kejari Banjarmasin kami berharap jangan sampai terjadi tebang pilih dalam kasus ini.

LPPN-RI Kalsel bekerja sama dengan LAKIP RI (Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara) Kalsel telah membawa masalah ini ke kejagung dan Mabes Polri. Ketua LAKIP–RI  kalsel H.Zainal abidin saat di konfirmasi mengenai hasil  pelaporan ke kejagung  dan Mabes Polri menjelaskan kami telah berkoordinasi dengan orang-orang Mabes Polri dan Tim Intelejen LAKIP-RI akan menjadwalkan Investigasi ke Banjarmasin setelah ber koordinasi dengan Mabes Polri  dan Kejagung.

Tim Investigasi OPSI KPK (TIOK) telah melakukan hubungan langsung kepada Noor Ifansyah melalui selulernya untuk meminta kesediaannya di konfirmasi secara langsung,awalnya dia menolak dan me minta kepada TIOK agar melakukan konfir masi lewat seluler saja namun setelah dijelaskan Ifansyah setengah setuju. Hal ini terlihat pada saat TIOK menanyakan waktu dan tempat untuk ketemu yang sekiranya tidak mengganggu nya dalam melaksana kan tugasnya sebagai stap ahli di Pemko Banjarmasin.ifansyah meminta agar TIOK  mengadakan konfirmasi dikediamannya tetapi saat ditanyakan alamatnya ifansyah diduga sengaja menyembunyikan alamat nya .Ini terbukti ketika TIOK dalam perja lanan menuju rumahnya yang terletak di Dharma Bhakti Banjarmasin.Beberapa kali melakukan kontak namun diberi petunjuk yang salah meski demikian TIOK tetap melakukan pencarian dan akhirnya mene mukan rumah Ifansyah. TIOK kembali mengalami kekecewaan saat menemukan kediaman Ifansyah , dari Info orang rumah  memberitahukan bahwa ifansyah telah berangkat ke Pemko. Kemudian Tim mengadakan Kontak Via seluler kepada ifansyah untuk memastikan dimana keberadaannya sebenarnya dan sungguh tidak dinyana Ifansyah malah menyalahkan Tim Opsi yang mengganggunya melak sanakan tugas,padahal sehari sebelumnya TIOK telah memberitahukan meminta kepada kepada Ifansyah untuk bersedia dikonfirmasi.Atas statemen dari ifansyah tersebut  TIOK menduga  Wacana konfir masi langsung dengan Ifansyah hanyalah olok-olok belaka dari Ifansyah dan tidak mungkin dilaksanakan .

Saat TIOK di Kejari  Banjarmasin hen dak mengadakan konfirmasi dengan Pihak Kejari Banjarmasin tiba-tiba Ifansyah melakukan hubungan seluler melalui SMS kepada salah seorang anggota TIOK yang isinya : Ga usah bnyk ngomong,ga usah macem2,nmr rekening  brp?

Praktisi hukum Taupik Hidayah,SH menegaskan mestinya pihak kejari harus pro aktif dalam menyikapi dan melaksana kan surat kejagung mengenai Tindak Pidana Korupsi.menurut hemat kami sudah selayaknya  saudara Ifansyah dijadikan tersangka tindak pidana korupsi .Mengapa demikian apakah Pihak aparat ada main mata?lanjutnya sikapnya yang mengolok atau mempermainkan wartawan yang sedang melaksanakan tugas tidak mencer minkan sebagai mantan seorang pejabat public yang sering  berhubungan dengan dunia Pers terlebih SMS yang dilakukannya terhadap TIOK bisa dikatagorikan kepada upaya penyuapan dan menghambat wartawan yang sedang melakukan tugas untuk mengungkap Realita kebenaran.
uTiok - Kalsel

0 komentar:

Posting Komentar