Penambang pasir menggunakan alat penyedot |
Bojonegoro-OPSI
Berulang kali penertiban usaha penam bangan pasir liar diakukkan oleh aparat Sat pol PP di wilayah Kepolisian, tapi upaya itu tak membikin jera para pengusaha penja rahan pasir liar mereka semakin getol me ngeruk pasir sebanyak-banyak untuk mem perkaya diri tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha yang dilakukannya.
Suara mesin penyedot pasir terus ber bunyi sepanjang hari, dari pagi hingga men jelang petang bahkan ada yang sampai ma lam, apabila para sopir pengangkut pasir masih membutuhkan. Tak peduli apa usaha yang mereka lakukan itu merugikan orang lain dan lingkungan sekitarnya, bahkan se panjang jalan yang dilewati rombongan truk pengangkut pasir, tak sedikit warga yang mengeluhkan adanya kegiatan penambang an liar tersebut yang jelas jelas dampaknya sangat merugikan masyarakat banyak.
Mungkin kalau penambangan dilakukan secara manual dampaknya tidak begitu parah, tapi rata-rata di wilayah sini, banyak usaha penambangan pasir itu dilakukan dengan cara mekanik yaitu mengunakan paralon besar untuk menyedot pasir dengan mesin, yang tidak banyak membutuhkan tenaga kuli dan dampak dari sedotan terse but membuat tanah pinggiran sungai yang ada disekitarnya ikut amblas longsor masuk kedalam sungai hingga mengakibatkan ero si mas, kata warga Desa Banjar Arum Kec. Rengel, yang tidak mau disebutkan nama nya. Dan bukan itu saja mas lihat sendiri bagaimana kondisi jalan lingkungan mau pun jalan poros yang ada disini rusak parah dan kalau di musim hujan jalan yang berlu bang terlihat seperti kolam sehingga warga harus ekstra hati-hati kalau gak mau jatuh terperosok lubang, tambahnya.
Benar yang dikatakan salah satu warga Desa Banjar Arum, saat wartawan investi gasi di daerah tersebut terlihat beberapa pe nambangan pasir sedang melakukan kegiat an usahanya, beberapa truk pengangkut pasir berderet deret antri untuk memuat, kesibukan kuli menaikan pasir ke atas truk untuk dimuat, tak jarang para sopir tersebut berasal dari luar daerah dan mereka bahkan ada yang sampai menginap untuk mendapat kan muatan pasir yang dikeruk dari sungai Bengawan Solo tanpa memikirkan dampak apa yang akan ditimbulkan dari usaha yang mereka lakukan itu.
Jalan sepanjang 11 km dari arah desa Banjar Arum, Prambon Wetan, Klotok. Pa tihan, sampai desa Widang banyak yang berlubang-lubang rusak berat terkena dari dampak penambangan pasir liar.ada yang sampai berkedalaman 20 cm hingga 25 cm yang yang terletak disebelah timur desa Klo tok, akibat kondisi jalan seperti itu meng haruskan warga atau masyarakat pengguna jalan yang melewatinya harus hati-hati jika tidak ingin jatuh karena kondisi jalan yang rusak, diakibatkan jalan tersebut tidak mam pu dan tidak sanggup menahan muatan truk-truk yang memuat pasir basah, yang rata-rata beratnya melebihi tonase, dan juga mengeluarkan air dari bak truk dari hasil sedotan langsung tanpa ditampung atau diinapkan dulu, sehingga akibat rembesan air, jalan yang dilewatinya jadi semakin ce pat rusak parah walaupun Pemerintah De sa, maupun Pemerintahan Kabupaten sudah berupaya untuk memperbaiki sarana jalan yang ada di wilayah tersebut, tapi dengan banyaknya aktivitas penambangan pasir liar, dan tidak ada upaya dari pemerintah untuk menghentikannya kerusakan yang diakibatkan oleh para penambang pasir makin bertambah.
Dalam Undang-Undang Pemerintah No. 05 Tahun 2008 tentang AMDAL disebut kan jelas jelas melarang adanya kegiatan penambangan yang dampaknya sangat merugikan masyarakat yang ada dilingkung an wilayah yang akan dilakukan sebuah ke giatan usaha penambangan maka dari itu pemerintah kabupaten harus tegas menertib kan semua bentuk kegiatan yang sifat dan dampaknya sangat merugi kan masyarakat dengan memerintahkan jajaran Satpol PP untuk mengadakan opersi penertiban secara intensif dan selalu memantau terus menerus terkait kegiatan pe nambangan galian C dan tak usah ragu-ragu menindak serta mem berikan hukuman bagi para penjarah pasir liar di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo tersebut. u Nar
Berulang kali penertiban usaha penam bangan pasir liar diakukkan oleh aparat Sat pol PP di wilayah Kepolisian, tapi upaya itu tak membikin jera para pengusaha penja rahan pasir liar mereka semakin getol me ngeruk pasir sebanyak-banyak untuk mem perkaya diri tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha yang dilakukannya.
Suara mesin penyedot pasir terus ber bunyi sepanjang hari, dari pagi hingga men jelang petang bahkan ada yang sampai ma lam, apabila para sopir pengangkut pasir masih membutuhkan. Tak peduli apa usaha yang mereka lakukan itu merugikan orang lain dan lingkungan sekitarnya, bahkan se panjang jalan yang dilewati rombongan truk pengangkut pasir, tak sedikit warga yang mengeluhkan adanya kegiatan penambang an liar tersebut yang jelas jelas dampaknya sangat merugikan masyarakat banyak.
Mungkin kalau penambangan dilakukan secara manual dampaknya tidak begitu parah, tapi rata-rata di wilayah sini, banyak usaha penambangan pasir itu dilakukan dengan cara mekanik yaitu mengunakan paralon besar untuk menyedot pasir dengan mesin, yang tidak banyak membutuhkan tenaga kuli dan dampak dari sedotan terse but membuat tanah pinggiran sungai yang ada disekitarnya ikut amblas longsor masuk kedalam sungai hingga mengakibatkan ero si mas, kata warga Desa Banjar Arum Kec. Rengel, yang tidak mau disebutkan nama nya. Dan bukan itu saja mas lihat sendiri bagaimana kondisi jalan lingkungan mau pun jalan poros yang ada disini rusak parah dan kalau di musim hujan jalan yang berlu bang terlihat seperti kolam sehingga warga harus ekstra hati-hati kalau gak mau jatuh terperosok lubang, tambahnya.
Benar yang dikatakan salah satu warga Desa Banjar Arum, saat wartawan investi gasi di daerah tersebut terlihat beberapa pe nambangan pasir sedang melakukan kegiat an usahanya, beberapa truk pengangkut pasir berderet deret antri untuk memuat, kesibukan kuli menaikan pasir ke atas truk untuk dimuat, tak jarang para sopir tersebut berasal dari luar daerah dan mereka bahkan ada yang sampai menginap untuk mendapat kan muatan pasir yang dikeruk dari sungai Bengawan Solo tanpa memikirkan dampak apa yang akan ditimbulkan dari usaha yang mereka lakukan itu.
Jalan sepanjang 11 km dari arah desa Banjar Arum, Prambon Wetan, Klotok. Pa tihan, sampai desa Widang banyak yang berlubang-lubang rusak berat terkena dari dampak penambangan pasir liar.ada yang sampai berkedalaman 20 cm hingga 25 cm yang yang terletak disebelah timur desa Klo tok, akibat kondisi jalan seperti itu meng haruskan warga atau masyarakat pengguna jalan yang melewatinya harus hati-hati jika tidak ingin jatuh karena kondisi jalan yang rusak, diakibatkan jalan tersebut tidak mam pu dan tidak sanggup menahan muatan truk-truk yang memuat pasir basah, yang rata-rata beratnya melebihi tonase, dan juga mengeluarkan air dari bak truk dari hasil sedotan langsung tanpa ditampung atau diinapkan dulu, sehingga akibat rembesan air, jalan yang dilewatinya jadi semakin ce pat rusak parah walaupun Pemerintah De sa, maupun Pemerintahan Kabupaten sudah berupaya untuk memperbaiki sarana jalan yang ada di wilayah tersebut, tapi dengan banyaknya aktivitas penambangan pasir liar, dan tidak ada upaya dari pemerintah untuk menghentikannya kerusakan yang diakibatkan oleh para penambang pasir makin bertambah.
Dalam Undang-Undang Pemerintah No. 05 Tahun 2008 tentang AMDAL disebut kan jelas jelas melarang adanya kegiatan penambangan yang dampaknya sangat merugikan masyarakat yang ada dilingkung an wilayah yang akan dilakukan sebuah ke giatan usaha penambangan maka dari itu pemerintah kabupaten harus tegas menertib kan semua bentuk kegiatan yang sifat dan dampaknya sangat merugi kan masyarakat dengan memerintahkan jajaran Satpol PP untuk mengadakan opersi penertiban secara intensif dan selalu memantau terus menerus terkait kegiatan pe nambangan galian C dan tak usah ragu-ragu menindak serta mem berikan hukuman bagi para penjarah pasir liar di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo tersebut. u Nar
0 komentar:
Posting Komentar