Lahan yang telah dikeruk dan dipetak-petak |
Barito Kuala-OPSI
Diberitakan sebelumnya me ngenai pengancaman yang dilaku kan oleh Abdul Manaf pejabat Kadis PU ( Pekerjaan Umum) Batola ter hadap wartawan Tim Investigasi OPSI KPK yang tengah menjalan kan tugas peliputan (baca OPSI KPK edisi 116 /II -Agustus 2011) hal ini menjadi sebuah tanda tanya bagi publik mengenai latar belakang atau motif dari pengancaman Kadis PU Barito Kuala terhadap Tim investigasi OPSI KPK. Pada edisi ini Tim investigasi akan memuat la tar belakang / Motivasi pengancam an oleh Manaf tersebut.
Sebelum insiden pengancaman yang dilakukan oleh Abdul Manaf (Kadis PU Batola) terhadap Tim Investigasi OPSI KPK yang mela kukan investigasi pada objek areal / lahan usaha I (satu) hak milik masyarakat desa Sidomakmur) yang sah terletak di desa Antar Baru diduga di serobot atau dicaplok oleh Manaf dengan modus persekongkolan jual beli tanah dengan preman setempat dengan harga dibawah standar pasaran.
Dari hasil investigasi Tim dilapangan menemukan lahan warga desa Sidomak mur yang telah dikeruk dan dipetak-petak oleh operator alat berat atas perintah Manaf, kegiatan ini diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan / merusak bukti kepemilik an warga yang berupa patok batas dan bukti lainnya .
Dari keterangan warga desa Sido makmur dan Kepala Desanya (Soedarso) diperoleh informasi bahwasannya mereka (masyarakat desa Sidomakmur) telah menguasai lahan yang terletak di desa Antar Baru yang merupakan lahan usaha I yaitu seluas 12 hektare sejak dikeluarkannya SHM (Sertifikat Hak Milik) atas lahan tersebut pada tahun 2000 yang terdiri dari 24 buah sertifikat dengan luas lahan ma sing-masing 0,5 hektare untuk 24 orang KK (Kepala Keluarga) yang mereka dapat dari Kementerian Transmigrasi, namun sekarang warga desa Sidomakmur pemilik lahan tersebut menjadi resah saat menge tahui mana kala lahan yang mereka miliki dengan sah yang sebagian telah diperguna kan sebagai lahan perkebunan malah di klaim kepemilikanya, diobok-obok dan dipetak-petak atas perintah Manaf, seraya menunjukan sejumlah sertipikat asli kepu nyaan warga dan peta denah wilayah desa Antarbaru lalu menyerahkan copy surat tersebut kepada Tim Investigasi OPSI KPK. Menurut Kepala Desa Sidomakmur peristiwa ini berawal dari masuknya alat berat (eskavator) atas perintah Manaf ke lahan perkebunan hak milik warga desa Sidomakmur yang sah yang terletak di desa Antarbaru tanpa seijin dan tidak mengin dahkan larangan dari pemilik lahan yang sah. Lanjut Kades Sidomakmur menerang kan “lahan tersebut di keruk dan dipetak-petak tanpa seizin pemilik lahan yang sah, padahal kami telah memperingatkan dan melarang kegiatan tersebut namun tidak di indahkan, saat ditanya kepada operator alat berat atas instruksi siapa pekerjaan penge rukan tersebut dilakukan ? operator menja wab bahwa yang memerintahkan adalah Manaf”.
Atas tindakan Manaf yang tidak me ngidahkan kepemilikan yang sah atas lahan masyarakat desa Sidomakmur dan menye lonong memasuki lahan serta mempetak-petak lahan milik masyarakat Desa tanpa seizin pemilik yang syah, masyarakat desa Sidomakmur selaku pemilik yang sah dari lahan tersebut keberatan dan untuk me nyampaikan aspirasi mereka ,maka diada kanlah rapat desa yang dihadiri oleh camat Marabahan kota( Rosiana ).Hasil dari mu syawarah desa , camat berjanji akan menfasilitasi aspirasi masyarakat desa Sido Makmur untuk mediasi kepada Manaf.
Sesuai konsekuensi Camat terhadap masyarakat, maka dibawalah Kades Sido makmur (Soedsarso) menemui manaf di kantor PU (Pekerjaan Umum) Barito kuala guna menanyakan keabsahan kepemilikan atas lahan yang telah dikeruk dan dipetak-petak atas perintah Manaf yang terletak di desa Antarbaru tesebut. Jelas Kades Sido makmur saat itu Manaf menjelaskan kepada saya dengan ucapan “Tidak mungkin lahan saya tumpang tindih dengan lahan ma syarakat desa Sidomakmur karena saya te lah mempunyai sertifikat yang sah atas lahan tersebut” ujar Manaf kepada saya “.ung kap Kades.
Kemudian Tim wartawan OPSI KPK mengadakan konfirmasi kepada Camat Ma rabahan Kota, Rosiana. Menurut Rosiana ketika mereka menghadap Manaf, bahwa Manaf menegaskan lahan tersebut adalah lahan miliknya yang telah bersertifikat yang didapatkan nya dari membeli kepada Ras mi. Dari informasi yang didapat, diketahui tentang siapa Rasmi. Ternyata Rasmi ada lah seorang preman yang menjadi makelar tanah yang pernah dipidanakan atau di hukum penjara karena kasus jual beli tanah (Rasmi adalah orang yang bermasalah di mata Hukum).
Atas hasil investigasi yang didapat, de mi menyajikan informasi yang berimbang yang layak dikonsumsi publilk maka Tim mengadakan konfirmasi kepada Manaf, namun sungguh tidak disangka Tim malah diancam akan digebug. Berikut isi SMS pe ngancaman Manaf terhadap Tim Investiga si OPSI KPK : Pada tanggal 19 juli 2011 jam 17.19. Tim investigasi OPSI KPK menghubungi Manaf dengan SMS melalui telpon seluler untuk meminta kesedian Ma naf untuk memberi / meluangkan waktu guna konfirmasi langsung mengenai te muan Tim investigasi dilapangan. Tim In vestigasi menunggu hingga jam 21 : 00 na mun tidak ada respon dari Manaf . isi sms dari Tim : kami dari Tim investigasi media OPSI KPK meminta waktu kepada pak Manaf untuk konfirmasi dirumah sehubungan masalah tumpang tindih tanah masyrakat desa Sidomak mur didesa Antarbaru yang membawa-bawa nama bapak.
Alasan Tim hendak melakukan kon firmasi dirumah ataupun dikediaman karena
Urusan tumpang tindih tanah adalah urusan pribadi Manaf dengan warga desa bukan urusan kedinasan. Hingga jam 21 : 00 Tim Investigasi menunggu namun tidak ada respon dari Manaf.
Jam 21 : 10 Tim Investigasi kembali mencoba menghubungi manaf melalui telpon seluler dengan SMS.Isi sms dari Tim : photo hasil investigasi dengan objek lahan yang terletak didesa Antar Baru.
Jam 23 : 08 Manaf merespon melalui SMS Manaf menanggapi temuan Tim In vestigasi dengan keberangan dan kema rahan .isi dari Manaf : ayuja buat aja di koran .(dalam bahasa daerah Banjarmasin) yang terjemahnya adalah oke silahkan saja beritanya dimuat di Koran.
Tim opsi membalas sms tersebut de ngan sms yang isinya : oke pa, terima kasih atas ijinnya ,mungkin beritanya akan kami terbitkan dalam 3 edisi berturut-turut.
Jam 23 : 08 Manaf mengirimkan SMS lagi kepada Tim Investigasi yang isinya mengintimidasi/ mengancam akan meng gebuk ( memukul ) Tim Investigasi .isi sms manaf yaitu : oke,lanjut nanti gantian saya yang gebuk sampean.Belum sempat tim membalas sms dari manaf ter sebut berselang 1 menit yaitu pada Jam 23 : 09 Manaf menimpali dengan SMS lagi kepada Tim Investigasi yang isinya : kalau beritanya fitnah gue gebuk lu . balasan Tim Opsi atas sms tersebut yaitu: kami Tim investigasi Opsi KPK tetap dalam kode etik jurnalistik kalau bapa ke beratan silahkan bapa punya hak jawab.
Jam 23: 21 Manaf membalas sms yang isinya : gak mau .Pencemaran nama baik saja,biar aparat yang urus. Tim op si membalas : maaf pa kami tim in vestigasi opsi Kpk tidak bisa diinti midasi ataupun dintervensi oleh pejabat ataupun aparat. Jam 23 : 32 manaf mem balas dengan sms : Bagus. Dialog via seluler berakhir.
Taupik Hidayah,SH (Praktisi hukum / Sekretaris PERADI ) saat dimintai komen tarnya “ Bahwa tindakan yang dilakukan atau SMS yang dilakukan oleh oknum kadis PU Batola (Manaf) tidak sepantasnya atau tidak layak terhadap jurnalis, apalagi beliau adalah sebagai seorang pejabat publik yang seringkali berhubungan atau berurusan de ngan wartawan, akan halnya SMS pengan caman yang telah dilakukannya adalah me rupakan suatu perbuatan penghinaan atau tindakan yang melawan hukum serta mela kukan perbuatan yang tidak menyenangkan , lanjut Taupik perlakuan atau tindakan oknum kadis PU Batola tersebut tidak me nutup kemungkinan dituntut secara pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 335 KUHP dan Pasal 310 KUHP.Mestinya teng gang waktu 2 ( dua ) edisi penerbitan yang diberikan oleh opsi KPK bisa dimanfaat kan oleh oknum kadis PU Batola untuk melaku kan hak jawab jika ia merasa benar akan tindakannya” .
Wakil ketua DPP LPPN RI Kalimantan Selatan Syahruzzaman, SH juga mengomen tari latar belakang terjadinya pengancaman yang dilakukan oleh Kadis PU Batola ter sebut “ Adanya dugaan perampasan tanah hak milik warga desa Sidomakmur merupa kan hal pokok yang menjadi perhatian bagi aparat penegak hokum Batola baik kepoli sian dan Kejari Batola sehingga permasa lahan menjadi jelas , apakah saudara Abdul Manaf melakukan tindak pidana atau tidak , karena menurut pernyataan kepala BPN ( Badan Pertanahan Negara ) Batola lewat surat resmi Nomor :01/000/VIII / 2011 pe rihal : penjelasan tentang tanah warga yang terindikasi tumpang tindih yang secara te gas menyatakan bahwa sertipikat yang dimiliki oleh warga Desa Sidomakmur ada lah benar dan kepada warga pemilik lahan dan telah memiliki sertipikat dapat melan jutkan aktivitasnya diatas lahan dimaksud, lanjut syahruzzaman dari pernyataan kepala BPN Batola tersebut dapat didefinisikan bahwa sertipikat warga desa Sidomakmur sah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan sertipikat yang dimiliki oleh Abdul Manaf atas lahan yang terletak didesa Antar Baru diindikasikan tidak sah, maka dari itu persoalan ini hendaknya bu kan hanya diselesaikan oleh kedua belah Pihak yang bersengketa tetapi harus ditem puh melalui jalur hukum ,karena diduga adanya pelanggaran hukum yakni perampas an hak atas tanah warga dan adanya ser tipikat ganda. Ketua LSM BPMK Kalsel (Ba dan Peduli Masyarakat Kecil) Mardhatilah berkomentar dengan berapi-api “ tindakan abdul Manaf terhadap wartawan Opsi KPK adalah suatu tindakan yang arogan dan menghalangi wartawan yang sedang men jalankan tugas perbuatan ini melanggar UU RI tentang Pers no 40 pasal 4 tahun 1999 yang dijiwai pasal 28 UUD 1945.u Tim
Diberitakan sebelumnya me ngenai pengancaman yang dilaku kan oleh Abdul Manaf pejabat Kadis PU ( Pekerjaan Umum) Batola ter hadap wartawan Tim Investigasi OPSI KPK yang tengah menjalan kan tugas peliputan (baca OPSI KPK edisi 116 /II -Agustus 2011) hal ini menjadi sebuah tanda tanya bagi publik mengenai latar belakang atau motif dari pengancaman Kadis PU Barito Kuala terhadap Tim investigasi OPSI KPK. Pada edisi ini Tim investigasi akan memuat la tar belakang / Motivasi pengancam an oleh Manaf tersebut.
Sebelum insiden pengancaman yang dilakukan oleh Abdul Manaf (Kadis PU Batola) terhadap Tim Investigasi OPSI KPK yang mela kukan investigasi pada objek areal / lahan usaha I (satu) hak milik masyarakat desa Sidomakmur) yang sah terletak di desa Antar Baru diduga di serobot atau dicaplok oleh Manaf dengan modus persekongkolan jual beli tanah dengan preman setempat dengan harga dibawah standar pasaran.
Dari hasil investigasi Tim dilapangan menemukan lahan warga desa Sidomak mur yang telah dikeruk dan dipetak-petak oleh operator alat berat atas perintah Manaf, kegiatan ini diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan / merusak bukti kepemilik an warga yang berupa patok batas dan bukti lainnya .
Dari keterangan warga desa Sido makmur dan Kepala Desanya (Soedarso) diperoleh informasi bahwasannya mereka (masyarakat desa Sidomakmur) telah menguasai lahan yang terletak di desa Antar Baru yang merupakan lahan usaha I yaitu seluas 12 hektare sejak dikeluarkannya SHM (Sertifikat Hak Milik) atas lahan tersebut pada tahun 2000 yang terdiri dari 24 buah sertifikat dengan luas lahan ma sing-masing 0,5 hektare untuk 24 orang KK (Kepala Keluarga) yang mereka dapat dari Kementerian Transmigrasi, namun sekarang warga desa Sidomakmur pemilik lahan tersebut menjadi resah saat menge tahui mana kala lahan yang mereka miliki dengan sah yang sebagian telah diperguna kan sebagai lahan perkebunan malah di klaim kepemilikanya, diobok-obok dan dipetak-petak atas perintah Manaf, seraya menunjukan sejumlah sertipikat asli kepu nyaan warga dan peta denah wilayah desa Antarbaru lalu menyerahkan copy surat tersebut kepada Tim Investigasi OPSI KPK. Menurut Kepala Desa Sidomakmur peristiwa ini berawal dari masuknya alat berat (eskavator) atas perintah Manaf ke lahan perkebunan hak milik warga desa Sidomakmur yang sah yang terletak di desa Antarbaru tanpa seijin dan tidak mengin dahkan larangan dari pemilik lahan yang sah. Lanjut Kades Sidomakmur menerang kan “lahan tersebut di keruk dan dipetak-petak tanpa seizin pemilik lahan yang sah, padahal kami telah memperingatkan dan melarang kegiatan tersebut namun tidak di indahkan, saat ditanya kepada operator alat berat atas instruksi siapa pekerjaan penge rukan tersebut dilakukan ? operator menja wab bahwa yang memerintahkan adalah Manaf”.
Atas tindakan Manaf yang tidak me ngidahkan kepemilikan yang sah atas lahan masyarakat desa Sidomakmur dan menye lonong memasuki lahan serta mempetak-petak lahan milik masyarakat Desa tanpa seizin pemilik yang syah, masyarakat desa Sidomakmur selaku pemilik yang sah dari lahan tersebut keberatan dan untuk me nyampaikan aspirasi mereka ,maka diada kanlah rapat desa yang dihadiri oleh camat Marabahan kota( Rosiana ).Hasil dari mu syawarah desa , camat berjanji akan menfasilitasi aspirasi masyarakat desa Sido Makmur untuk mediasi kepada Manaf.
Sesuai konsekuensi Camat terhadap masyarakat, maka dibawalah Kades Sido makmur (Soedsarso) menemui manaf di kantor PU (Pekerjaan Umum) Barito kuala guna menanyakan keabsahan kepemilikan atas lahan yang telah dikeruk dan dipetak-petak atas perintah Manaf yang terletak di desa Antarbaru tesebut. Jelas Kades Sido makmur saat itu Manaf menjelaskan kepada saya dengan ucapan “Tidak mungkin lahan saya tumpang tindih dengan lahan ma syarakat desa Sidomakmur karena saya te lah mempunyai sertifikat yang sah atas lahan tersebut” ujar Manaf kepada saya “.ung kap Kades.
Kemudian Tim wartawan OPSI KPK mengadakan konfirmasi kepada Camat Ma rabahan Kota, Rosiana. Menurut Rosiana ketika mereka menghadap Manaf, bahwa Manaf menegaskan lahan tersebut adalah lahan miliknya yang telah bersertifikat yang didapatkan nya dari membeli kepada Ras mi. Dari informasi yang didapat, diketahui tentang siapa Rasmi. Ternyata Rasmi ada lah seorang preman yang menjadi makelar tanah yang pernah dipidanakan atau di hukum penjara karena kasus jual beli tanah (Rasmi adalah orang yang bermasalah di mata Hukum).
Atas hasil investigasi yang didapat, de mi menyajikan informasi yang berimbang yang layak dikonsumsi publilk maka Tim mengadakan konfirmasi kepada Manaf, namun sungguh tidak disangka Tim malah diancam akan digebug. Berikut isi SMS pe ngancaman Manaf terhadap Tim Investiga si OPSI KPK : Pada tanggal 19 juli 2011 jam 17.19. Tim investigasi OPSI KPK menghubungi Manaf dengan SMS melalui telpon seluler untuk meminta kesedian Ma naf untuk memberi / meluangkan waktu guna konfirmasi langsung mengenai te muan Tim investigasi dilapangan. Tim In vestigasi menunggu hingga jam 21 : 00 na mun tidak ada respon dari Manaf . isi sms dari Tim : kami dari Tim investigasi media OPSI KPK meminta waktu kepada pak Manaf untuk konfirmasi dirumah sehubungan masalah tumpang tindih tanah masyrakat desa Sidomak mur didesa Antarbaru yang membawa-bawa nama bapak.
Alasan Tim hendak melakukan kon firmasi dirumah ataupun dikediaman karena
Urusan tumpang tindih tanah adalah urusan pribadi Manaf dengan warga desa bukan urusan kedinasan. Hingga jam 21 : 00 Tim Investigasi menunggu namun tidak ada respon dari Manaf.
Jam 21 : 10 Tim Investigasi kembali mencoba menghubungi manaf melalui telpon seluler dengan SMS.Isi sms dari Tim : photo hasil investigasi dengan objek lahan yang terletak didesa Antar Baru.
Jam 23 : 08 Manaf merespon melalui SMS Manaf menanggapi temuan Tim In vestigasi dengan keberangan dan kema rahan .isi dari Manaf : ayuja buat aja di koran .(dalam bahasa daerah Banjarmasin) yang terjemahnya adalah oke silahkan saja beritanya dimuat di Koran.
Tim opsi membalas sms tersebut de ngan sms yang isinya : oke pa, terima kasih atas ijinnya ,mungkin beritanya akan kami terbitkan dalam 3 edisi berturut-turut.
Jam 23 : 08 Manaf mengirimkan SMS lagi kepada Tim Investigasi yang isinya mengintimidasi/ mengancam akan meng gebuk ( memukul ) Tim Investigasi .isi sms manaf yaitu : oke,lanjut nanti gantian saya yang gebuk sampean.Belum sempat tim membalas sms dari manaf ter sebut berselang 1 menit yaitu pada Jam 23 : 09 Manaf menimpali dengan SMS lagi kepada Tim Investigasi yang isinya : kalau beritanya fitnah gue gebuk lu . balasan Tim Opsi atas sms tersebut yaitu: kami Tim investigasi Opsi KPK tetap dalam kode etik jurnalistik kalau bapa ke beratan silahkan bapa punya hak jawab.
Jam 23: 21 Manaf membalas sms yang isinya : gak mau .Pencemaran nama baik saja,biar aparat yang urus. Tim op si membalas : maaf pa kami tim in vestigasi opsi Kpk tidak bisa diinti midasi ataupun dintervensi oleh pejabat ataupun aparat. Jam 23 : 32 manaf mem balas dengan sms : Bagus. Dialog via seluler berakhir.
Taupik Hidayah,SH (Praktisi hukum / Sekretaris PERADI ) saat dimintai komen tarnya “ Bahwa tindakan yang dilakukan atau SMS yang dilakukan oleh oknum kadis PU Batola (Manaf) tidak sepantasnya atau tidak layak terhadap jurnalis, apalagi beliau adalah sebagai seorang pejabat publik yang seringkali berhubungan atau berurusan de ngan wartawan, akan halnya SMS pengan caman yang telah dilakukannya adalah me rupakan suatu perbuatan penghinaan atau tindakan yang melawan hukum serta mela kukan perbuatan yang tidak menyenangkan , lanjut Taupik perlakuan atau tindakan oknum kadis PU Batola tersebut tidak me nutup kemungkinan dituntut secara pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 335 KUHP dan Pasal 310 KUHP.Mestinya teng gang waktu 2 ( dua ) edisi penerbitan yang diberikan oleh opsi KPK bisa dimanfaat kan oleh oknum kadis PU Batola untuk melaku kan hak jawab jika ia merasa benar akan tindakannya” .
Wakil ketua DPP LPPN RI Kalimantan Selatan Syahruzzaman, SH juga mengomen tari latar belakang terjadinya pengancaman yang dilakukan oleh Kadis PU Batola ter sebut “ Adanya dugaan perampasan tanah hak milik warga desa Sidomakmur merupa kan hal pokok yang menjadi perhatian bagi aparat penegak hokum Batola baik kepoli sian dan Kejari Batola sehingga permasa lahan menjadi jelas , apakah saudara Abdul Manaf melakukan tindak pidana atau tidak , karena menurut pernyataan kepala BPN ( Badan Pertanahan Negara ) Batola lewat surat resmi Nomor :01/000/VIII / 2011 pe rihal : penjelasan tentang tanah warga yang terindikasi tumpang tindih yang secara te gas menyatakan bahwa sertipikat yang dimiliki oleh warga Desa Sidomakmur ada lah benar dan kepada warga pemilik lahan dan telah memiliki sertipikat dapat melan jutkan aktivitasnya diatas lahan dimaksud, lanjut syahruzzaman dari pernyataan kepala BPN Batola tersebut dapat didefinisikan bahwa sertipikat warga desa Sidomakmur sah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan sertipikat yang dimiliki oleh Abdul Manaf atas lahan yang terletak didesa Antar Baru diindikasikan tidak sah, maka dari itu persoalan ini hendaknya bu kan hanya diselesaikan oleh kedua belah Pihak yang bersengketa tetapi harus ditem puh melalui jalur hukum ,karena diduga adanya pelanggaran hukum yakni perampas an hak atas tanah warga dan adanya ser tipikat ganda. Ketua LSM BPMK Kalsel (Ba dan Peduli Masyarakat Kecil) Mardhatilah berkomentar dengan berapi-api “ tindakan abdul Manaf terhadap wartawan Opsi KPK adalah suatu tindakan yang arogan dan menghalangi wartawan yang sedang men jalankan tugas perbuatan ini melanggar UU RI tentang Pers no 40 pasal 4 tahun 1999 yang dijiwai pasal 28 UUD 1945.u Tim
0 komentar:
Posting Komentar