Sidoarjo-OPSI
Sulaksono alias Swan: Pemilik, Direktur Utama CV. RAPI. D/a: Kompleks Perindustrian & Pergudangan PT. PANCA WANA INDONESIA. (PT.PAWIN DO); Jl. Manunggaljati., Ds. JATIKALANG., Kri an- SIDOARJO., Jawa Timur. Banyak Orang mengatakan, bahwa Perusahaan yang bergerak di sektor Angkutan Jalan ini, sangat ANARKISME. Benar, kesan pertama bertemu dengan Orang tersebut diatas; tu tur kata/kalimat- kalimat santun dan lemah lembut yang kita dengar ter ucap dari nya. Namun kemudian... . . . .??!,: setelah kita (setiap Orang) “Khususnya golongan Ma syarakat Pekerja/Buruh” dapat memenuhi persyaratan ADMINISTRASI yang diminta dan memulai pekerjaan sesuai kesepakatan lisan. Spontanitas AROGANSI nya pun TAMPAK, dan setiap Pekerja/Buruh yang berani bertanya, mengkritik, atau mem bantah keputusan pribadi Sulaksono alias Swan., Pasti ter DISKRIMINASI, ter SAN DERA, ter INTIMIDASI, dan di TEROR Sulaksono alias Swan/Keluarga/Kerabat nya dari segala penjuru dan ragam Profesi, seperti yang terjadi pada hari Rabu/Kamis 24. 25. Agustus 2011.
CV. RAPI. berhasil menyandera dan meneror Pekerja/Buruh (kecuali M. Riyan to), dominan Sopir Truk, kurang lebih tiga ratus (300) Orang, secara sendiri - sendiri untuk menandatangani surat “JEBAKAN” pernyataan diatas kertas ber MATERAI tem pel yang isi atau kata- kata maupun redaksi nya, di konsep dan di REKAYASA manaje men CV. RAPI yang mentradisi. Karakter Diskriminatif, Penyandera, Pengintimidasi, Terorism yang ANARKI dari Sulaksono alias Swan. Menurut pengamatan Masyara kat Pekerja/Buruh (termasuk penulis), dan sangat dimungkinkan; seluruh Anak Bangsa Indonesia pun sudah mengerti semua. Akan tetapi; oleh karena (ada dugaan) berdasar kan fakta di lapangan, lemah nya MENTAL ?., Oknum-oknum Aparat penegak HUKUM di Negeri ini, maka Sulaksono alias Swan bertambah AROGAN tidak mau sadar bahwa dia lahir dan hidup di NE GARA HUKUM.
Komunitas Sopir truk CV.RAPI berke luh kesah menanti hari H (24-25 Agustus 2011) dalam hal rencana penetapan sepihak oleh Manajemen tentang status mereka. Salah seorang berkata agak keras dan lantang (dialog )
Pelanggaran – pelanggaran Hukum dan Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat dikatakan terrencana/dikonsep oleh Sulak sono alias Swan, ia lah, UURI: No. 39/1999 tentang HAM; No. 21/2000 tentang SP/SB; No. 3/1992, PP No. 14/1993 tentang JAM SOSTEK; No. 13/2003 tentang Tenagaker ja; No. 13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia; PP No. 43/2004 tentang Upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia; No. 11/2009 tentang kesejahteraan sosial; PerPres RI No. 15/2010 tentang Perce patan Penaggulangan Kemiskinan; dan Surat Edaran Bupati Sidoarjo No. SE.560/3184/404.3.3/2011. Perihal pemberian THR tahun 2011 (1432 H).
Semua UU dan PPRI tersebut diatas, secara terbuka di tolak Sulaksono melalui Lisan, tulisan, bahkan dengan AROGAN mendoktrin manajer – manajernya, mengun dang Oknum – Oknum L S M, P N S, Polisi, Advokad untuk mensugesti Sopir - Sopir agar pasrah dan terpaksa menanda tangani surat perjanjian kerja (Sopir Mitra Kerja dengan CV.RAPI) bermaterai tempel pada hari Kamis 25 Agustus 2011.
Sebagaimana Amanah UURI No. 3/1992 tentang JAMSOSTEK Pasal 3 ayat (2) Seti ap tenaga kerja berhak atas JAMSOSTEK. Pasal 4 ayat (1) Program JAMSOSTEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang – Undang ini. Ayat (3) Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program JAMSOSTEK sebagaimana di maksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
PPRI No. 14/1993: tentang penyeleng garaan program JAMSOSTEK Pasal 2 ayat (3) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1. 000. 000,- (satu juta rp) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program JAMSOSTEK dengan memenuhi Pasal 9 ayat (1) a. Jaminan Kecelakaan Ker ja (JKK); b. Jami u Bud
Sulaksono alias Swan: Pemilik, Direktur Utama CV. RAPI. D/a: Kompleks Perindustrian & Pergudangan PT. PANCA WANA INDONESIA. (PT.PAWIN DO); Jl. Manunggaljati., Ds. JATIKALANG., Kri an- SIDOARJO., Jawa Timur. Banyak Orang mengatakan, bahwa Perusahaan yang bergerak di sektor Angkutan Jalan ini, sangat ANARKISME. Benar, kesan pertama bertemu dengan Orang tersebut diatas; tu tur kata/kalimat- kalimat santun dan lemah lembut yang kita dengar ter ucap dari nya. Namun kemudian... . . . .??!,: setelah kita (setiap Orang) “Khususnya golongan Ma syarakat Pekerja/Buruh” dapat memenuhi persyaratan ADMINISTRASI yang diminta dan memulai pekerjaan sesuai kesepakatan lisan. Spontanitas AROGANSI nya pun TAMPAK, dan setiap Pekerja/Buruh yang berani bertanya, mengkritik, atau mem bantah keputusan pribadi Sulaksono alias Swan., Pasti ter DISKRIMINASI, ter SAN DERA, ter INTIMIDASI, dan di TEROR Sulaksono alias Swan/Keluarga/Kerabat nya dari segala penjuru dan ragam Profesi, seperti yang terjadi pada hari Rabu/Kamis 24. 25. Agustus 2011.
CV. RAPI. berhasil menyandera dan meneror Pekerja/Buruh (kecuali M. Riyan to), dominan Sopir Truk, kurang lebih tiga ratus (300) Orang, secara sendiri - sendiri untuk menandatangani surat “JEBAKAN” pernyataan diatas kertas ber MATERAI tem pel yang isi atau kata- kata maupun redaksi nya, di konsep dan di REKAYASA manaje men CV. RAPI yang mentradisi. Karakter Diskriminatif, Penyandera, Pengintimidasi, Terorism yang ANARKI dari Sulaksono alias Swan. Menurut pengamatan Masyara kat Pekerja/Buruh (termasuk penulis), dan sangat dimungkinkan; seluruh Anak Bangsa Indonesia pun sudah mengerti semua. Akan tetapi; oleh karena (ada dugaan) berdasar kan fakta di lapangan, lemah nya MENTAL ?., Oknum-oknum Aparat penegak HUKUM di Negeri ini, maka Sulaksono alias Swan bertambah AROGAN tidak mau sadar bahwa dia lahir dan hidup di NE GARA HUKUM.
Komunitas Sopir truk CV.RAPI berke luh kesah menanti hari H (24-25 Agustus 2011) dalam hal rencana penetapan sepihak oleh Manajemen tentang status mereka. Salah seorang berkata agak keras dan lantang (dialog )
Pelanggaran – pelanggaran Hukum dan Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat dikatakan terrencana/dikonsep oleh Sulak sono alias Swan, ia lah, UURI: No. 39/1999 tentang HAM; No. 21/2000 tentang SP/SB; No. 3/1992, PP No. 14/1993 tentang JAM SOSTEK; No. 13/2003 tentang Tenagaker ja; No. 13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia; PP No. 43/2004 tentang Upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia; No. 11/2009 tentang kesejahteraan sosial; PerPres RI No. 15/2010 tentang Perce patan Penaggulangan Kemiskinan; dan Surat Edaran Bupati Sidoarjo No. SE.560/3184/404.3.3/2011. Perihal pemberian THR tahun 2011 (1432 H).
Semua UU dan PPRI tersebut diatas, secara terbuka di tolak Sulaksono melalui Lisan, tulisan, bahkan dengan AROGAN mendoktrin manajer – manajernya, mengun dang Oknum – Oknum L S M, P N S, Polisi, Advokad untuk mensugesti Sopir - Sopir agar pasrah dan terpaksa menanda tangani surat perjanjian kerja (Sopir Mitra Kerja dengan CV.RAPI) bermaterai tempel pada hari Kamis 25 Agustus 2011.
Sebagaimana Amanah UURI No. 3/1992 tentang JAMSOSTEK Pasal 3 ayat (2) Seti ap tenaga kerja berhak atas JAMSOSTEK. Pasal 4 ayat (1) Program JAMSOSTEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang – Undang ini. Ayat (3) Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program JAMSOSTEK sebagaimana di maksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
PPRI No. 14/1993: tentang penyeleng garaan program JAMSOSTEK Pasal 2 ayat (3) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1. 000. 000,- (satu juta rp) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program JAMSOSTEK dengan memenuhi Pasal 9 ayat (1) a. Jaminan Kecelakaan Ker ja (JKK); b. Jami u Bud
0 komentar:
Posting Komentar