Sidoarjo-OPSI
Cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang tertuang dan tersurat ke dalam Pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Alinea empat (4), semakin di “Hianati” oleh oknum-oknum yang seharusnya dan setepatnya di“wajib”kan melaksansanakan amanah/ perintah pembukaan UUD alinea (4)paragraf akhir dan UURI No 3/1992: Pasal 1 butir 10.
Anarki yang di lakukan oleh oknum-oknum pegawai teknis berkeahlian khusus pada Kantor Dinas “Sosial” Tenagakerja Kab. Sidoarjo, Jawa Ti mur tersebut, ialah: ratusan orang supir ttruk angkutan barang umum milik Perusahaan Multi Lepel; CV. RAPI di ikut sertakan ke program Negara (JAMSOSTEK) dengan Metode Khusus pula; (TK-LHK, NON JHT), akan tetapi di wajibkan membayar iuran sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan sejak akhir 2009.
UURI No 3/1992 tentang JAMSOSTEK; BAB II Pasal 3 ayat (2) , dan Peraturan Pemerintah R I No 14/1993 tentang Penyelenggaraan program JAMSOSTEK BAB III Pasal 9 ayat (1 s/d 4) dengan jelas dan gamblang memperinci, contoh: Pasal 1 ayat (2) Iuran JKK, JK, dan JPK ditanggung sepe nuhnya oleh pengusaha. Pasal 1 ayat (3) Iuran JHT sebesar 5,70% dari upah se bulan dengan perincian: 3,70% ditanggung oleh pengusaha, dan 2% dari upah/peng hasilan di tanggung oleh tenaga kerja, diba talkan mereka (oknum DinSosNaker & CV. RAPI) demi memperkaya diri walaupun de ngan cara menghisap DARAH dan meme ras keringat Buruh/Pekerja yang juga ma nusia.Hal tersebut di atas memperdalam, mempertinggi, dan memperbesar empati personel OPSI terhadap Elemen Masyara kat yang bekerja sebagai supir truk di CV. RAPI, yang mana setelah mengkonfirmasi sebab dan akibat kebijakan pihak pengu saha dan oknum pegawai Dinas Sosial Te naga kerja yang seharusnya dan setepatnya mensejahterakan pekerja, malah membuat sial pekerja, khususnya supir truk CV. RAPI yang bernama Riyanto yang sampai saat ini masih di jadikan seperti bola pingpong !?? oleh para pihak yang berkewajiban menyelesaikan ?? ?.u Bud
Cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang tertuang dan tersurat ke dalam Pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Alinea empat (4), semakin di “Hianati” oleh oknum-oknum yang seharusnya dan setepatnya di“wajib”kan melaksansanakan amanah/ perintah pembukaan UUD alinea (4)paragraf akhir dan UURI No 3/1992: Pasal 1 butir 10.
Anarki yang di lakukan oleh oknum-oknum pegawai teknis berkeahlian khusus pada Kantor Dinas “Sosial” Tenagakerja Kab. Sidoarjo, Jawa Ti mur tersebut, ialah: ratusan orang supir ttruk angkutan barang umum milik Perusahaan Multi Lepel; CV. RAPI di ikut sertakan ke program Negara (JAMSOSTEK) dengan Metode Khusus pula; (TK-LHK, NON JHT), akan tetapi di wajibkan membayar iuran sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan sejak akhir 2009.
UURI No 3/1992 tentang JAMSOSTEK; BAB II Pasal 3 ayat (2) , dan Peraturan Pemerintah R I No 14/1993 tentang Penyelenggaraan program JAMSOSTEK BAB III Pasal 9 ayat (1 s/d 4) dengan jelas dan gamblang memperinci, contoh: Pasal 1 ayat (2) Iuran JKK, JK, dan JPK ditanggung sepe nuhnya oleh pengusaha. Pasal 1 ayat (3) Iuran JHT sebesar 5,70% dari upah se bulan dengan perincian: 3,70% ditanggung oleh pengusaha, dan 2% dari upah/peng hasilan di tanggung oleh tenaga kerja, diba talkan mereka (oknum DinSosNaker & CV. RAPI) demi memperkaya diri walaupun de ngan cara menghisap DARAH dan meme ras keringat Buruh/Pekerja yang juga ma nusia.Hal tersebut di atas memperdalam, mempertinggi, dan memperbesar empati personel OPSI terhadap Elemen Masyara kat yang bekerja sebagai supir truk di CV. RAPI, yang mana setelah mengkonfirmasi sebab dan akibat kebijakan pihak pengu saha dan oknum pegawai Dinas Sosial Te naga kerja yang seharusnya dan setepatnya mensejahterakan pekerja, malah membuat sial pekerja, khususnya supir truk CV. RAPI yang bernama Riyanto yang sampai saat ini masih di jadikan seperti bola pingpong !?? oleh para pihak yang berkewajiban menyelesaikan ?? ?.u Bud
0 komentar:
Posting Komentar