(terkait pelecehan terhadap anggota wartawan Lamongan)
Suasana sidang di PN Lamongan |
Lamongan-OPSI
Sidang terdakwa Pardi alias Bolot bin Pait, dkk masih berlanjut, gelar perkara nomor : 257/Pid.B/2011/PN.LMG, Kamis (18/8), didakwa pelanggaran pasal 335 (1) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, berlanjut pembacaan tuntutan. Pembacaan JPU, ter dakwa dituntut dengan 4 bulan hukuman kurungan potong tahanan, karena terdakwa kooperatif dalam persidangan dan telah meminta maaf kepada korban.
Ketika Majlis Hakim, mempertanyakan kepada terdakwa, apakah bisa menerima tuntutan, terdakwa meminta keringanan dan Sidang Majlis Hakim ditunda selasa de pan. Diluar sidang, anggota wartawan lain serta pengunjung banyak mempertanyakan perihal tuntutan tersebut, padahal, sidang atas dakwaan lalu mestinya, mendapat tun tutan setinggi-tingginya satu tahun, dan pan tasnya 8 bulan tapi kenapa kok kemudian berubah menjadi 4 bulan dan masih ada ke ringanan lagi, ada apa di PN Lamongan , ini, komentarnya.
Rupanya, pada sidang kemarin, kamis (11/8), saat dipertanyakan oleh Majlis Hakim apakah setelah perbuatannya ini, pernah mendatangi korban untuk meminta maaf, yang saat itu dibalas terdakwa menghambur kepada korban (Partono) langsung minta ma af, dan moment ini dimanfaatkan JPU untuk meringankan tuntutannya. Begitupun si dang kemarin, ketika selesai, buru-buru terdakwa menghampiri korban meminta maaf kepada semua anggota wartawan opsi serta pengunjung disana, hingga bebe rapa anggota opsi nyeletuk ,” wah.. ja ngan–jangan moment ini diplintir untuk membebaskan terdakwa,” ujarnya, atau memang sudah diatur, tambah anggota opsi lainnya.
Memang itu beralasan, diluar sidang, istri Bolot, menyanyi.”pernah mendatangi rumah Dul Karim (Penyuruh) beberapa hari sebelum sidang maksudnya agar bertang gung jawab, namun lagi-lagi disangkal (dlm Bhs. Jawa Medok),”sampeyan nek nglebokno aku ra iso, mergane semua pe ngacara, semua kejaksaan sudah di suap kabeh,”katanya. Apa maksudnya.”OPSI mencari tahu : kepada JPU (Syaiful Anam, SH.MHum) mempertanyakan perihal terse but, dan dijawab, bahwa ia tidak pernah dan menerima apapun dari terdakwa mau pun Dul Karim, urusan ini ya. saya selesai kan di kantor tidak dirumah, kilahnya.
Sedangkan berkurangnya tuntutan, ka rena terdakwa meminta maaf, berbuat baik di persidangan, tidak mengulangi perbu atannya, dan tidak dendam, tambahnya. Disisi lain Ketua Majlis Hakim, yang dikon firmasi masalah ini, tidak ada ditempat dan terkesan menghindar, sedang hakim ang gota (humas Pengadilan), tidak berkomen tar apa-apa.
Sementara, Pemerhati hukum Edi Ro jali,SH yang ikut jalannya sidang, berko mentar, bahwa,” patutnya dituntut setinggi-tingginya satu tahun dan untuk tuntutan Pardi alias Bolot, sepantasnya 8 bulan, tidak drastis menjadi 4 bulan, ini bisa jadi bebas, ujarnya. Atas putusan ini nantinya terlebih sampai diputus bebas atau tidak pantas dalam putusan sidang, korban masih tidak mau terima dan akan dilanjutkan, demi te gaknya hukum di negara ini khususnya pelaksanaan hukum di wilayah Lamongan, ada apa di PN Lamongan ini, ujar korban.
u Sp / Team
Sidang terdakwa Pardi alias Bolot bin Pait, dkk masih berlanjut, gelar perkara nomor : 257/Pid.B/2011/PN.LMG, Kamis (18/8), didakwa pelanggaran pasal 335 (1) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, berlanjut pembacaan tuntutan. Pembacaan JPU, ter dakwa dituntut dengan 4 bulan hukuman kurungan potong tahanan, karena terdakwa kooperatif dalam persidangan dan telah meminta maaf kepada korban.
Ketika Majlis Hakim, mempertanyakan kepada terdakwa, apakah bisa menerima tuntutan, terdakwa meminta keringanan dan Sidang Majlis Hakim ditunda selasa de pan. Diluar sidang, anggota wartawan lain serta pengunjung banyak mempertanyakan perihal tuntutan tersebut, padahal, sidang atas dakwaan lalu mestinya, mendapat tun tutan setinggi-tingginya satu tahun, dan pan tasnya 8 bulan tapi kenapa kok kemudian berubah menjadi 4 bulan dan masih ada ke ringanan lagi, ada apa di PN Lamongan , ini, komentarnya.
Rupanya, pada sidang kemarin, kamis (11/8), saat dipertanyakan oleh Majlis Hakim apakah setelah perbuatannya ini, pernah mendatangi korban untuk meminta maaf, yang saat itu dibalas terdakwa menghambur kepada korban (Partono) langsung minta ma af, dan moment ini dimanfaatkan JPU untuk meringankan tuntutannya. Begitupun si dang kemarin, ketika selesai, buru-buru terdakwa menghampiri korban meminta maaf kepada semua anggota wartawan opsi serta pengunjung disana, hingga bebe rapa anggota opsi nyeletuk ,” wah.. ja ngan–jangan moment ini diplintir untuk membebaskan terdakwa,” ujarnya, atau memang sudah diatur, tambah anggota opsi lainnya.
Memang itu beralasan, diluar sidang, istri Bolot, menyanyi.”pernah mendatangi rumah Dul Karim (Penyuruh) beberapa hari sebelum sidang maksudnya agar bertang gung jawab, namun lagi-lagi disangkal (dlm Bhs. Jawa Medok),”sampeyan nek nglebokno aku ra iso, mergane semua pe ngacara, semua kejaksaan sudah di suap kabeh,”katanya. Apa maksudnya.”OPSI mencari tahu : kepada JPU (Syaiful Anam, SH.MHum) mempertanyakan perihal terse but, dan dijawab, bahwa ia tidak pernah dan menerima apapun dari terdakwa mau pun Dul Karim, urusan ini ya. saya selesai kan di kantor tidak dirumah, kilahnya.
Sedangkan berkurangnya tuntutan, ka rena terdakwa meminta maaf, berbuat baik di persidangan, tidak mengulangi perbu atannya, dan tidak dendam, tambahnya. Disisi lain Ketua Majlis Hakim, yang dikon firmasi masalah ini, tidak ada ditempat dan terkesan menghindar, sedang hakim ang gota (humas Pengadilan), tidak berkomen tar apa-apa.
Sementara, Pemerhati hukum Edi Ro jali,SH yang ikut jalannya sidang, berko mentar, bahwa,” patutnya dituntut setinggi-tingginya satu tahun dan untuk tuntutan Pardi alias Bolot, sepantasnya 8 bulan, tidak drastis menjadi 4 bulan, ini bisa jadi bebas, ujarnya. Atas putusan ini nantinya terlebih sampai diputus bebas atau tidak pantas dalam putusan sidang, korban masih tidak mau terima dan akan dilanjutkan, demi te gaknya hukum di negara ini khususnya pelaksanaan hukum di wilayah Lamongan, ada apa di PN Lamongan ini, ujar korban.
u Sp / Team
0 komentar:
Posting Komentar