Surabaya-OPSI
Terkait mengenai penerimaan siswa baru (PSB) di tahun 2011.dunia pendidikan sekolah khususnya di kota Surabaya, sungguh mengerikan dan ironis tentang masalah yang terjadi didunia pendidikan ini di tengah gencarnya upaya pemberantasan buta huruf. Nyatanya masih banyak lembaga pendidikan tertentu yang akrab dengan budaya pungutan liar. Padahal menuntut ilmu secara formal merupakan sektor strategis dan kunci bagi bangsa ini untuk menampakan kaki ke arah kehidupan bangsa yang lebih baik.
Namun di sayangkan, mengenai rawannya pungutan liar yang terjadi di sekolah baik negeri maupun swasta, karena tidak terbukanya sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Padahal, untuk jenjang sekolah SD, SMP dan SMA, tidak di perkenankan memungut biaya apapun yang terkait untuk biaya operasional sekolah, karena sudah ada Bantuan Operasional Siswa (BOS). Dari pantauan opsi di lapangan dalam pasca penerimaan murid baru biasanya banyak terjadi setelah siswa diterima di sekolah, bukan pada saat proses penerimaan siswa baru. bentuk pungutan liar tersebut dapat berma cam macam.mulai dari uang bangunan, uang buku, uang pensiun guru,uang sera gam, uang infaq sekolah dan sebagainya.
Jika sekolah tidak menyampaikan per tanggung jawaban, maka itu masuk ke dalam pungutan liar, tetapi mengenai hal ini ternyata masih banyak kalangan yayasan sekolahan baik negeri maupun swasta yang mencederai integritas seleksi dalam peneri maan peserta didik baru integritas satuan pendidikan di sekolahan baik swasta mau pun negeri secara tidak langsung.
Dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) setiap tahun bergulir seakan akan sudah menjadi kesempatan dalam kesempitan yang sering di lakukan oleh oknum kepala sekolah maupun guru dalam pengelolaan dan penyelenggaraan yang salama ini belum maksimal atau transparan dan di duga kerap melakukan pungutan liar yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, PP NO 17 tahun 2010, PASAL 181 dan PASAL 198 mengenai :tentang pendidik dan tenaga pen didikan, baik perseorangan maupun kolektif di larang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar,pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan dan maupun di larang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak lang sung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang udangan.
Meskipun demikian, adanya larangan peraturan pemerintah (PP), akan tetapi banyaknya oknum kepala sekolah dan guru guru senggaja mengenyampingkan dan atau tidak menghiraukan peraturan tersebut, dugaan kuat ini seakan akan hanya karena berketujuan meraup sebuah kepentingan pri badi maupun kepentingan suatu golongan satu atap bersama,untuk itu media opsi da lam edisi ini berkelanjutan mengupas tuntas satu persatu mengenai kebobrokan penge lolaan dalam penyelenggaraan di dunia pendidikan di setiap sekolahan yang selama ini senggaja di lakukan oleh oknum kepala sekolah dan guru untuk ajang bisnis dalam satu golongan dan kebutuhan isi perut saja, seperti yang terjadi disekolah diantara: SMAN 19, SMPN 39, GIKI 2, SMA Ka wung 2 dan SMP Baitussalam Surabaya. Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) ternyata tidak transparan dan mela kukan penarikan formulir yang di jual rata rata Rp 50.000 hingga sampai 100.000 per siswa. Menurut Menteri Pendidikan Masio nal Mohammad Nuh menegaskan”kalau ada sekolah SD, SMP dan SMA yang me ngambil pungutan liar,tolong laporkan.Nuh juga berjanji akan menindak pengelola SD, SMP pada saat penerimaan siswa baru, sementara itu, terkait rintisan sekolah berta raf internasional (RSBI),mendiknas me ngatakan,pengelola sekolah harus mengalo kasikan sebanyak 20 persen dari jumlah yang tersedia untuk pelajaran dari keluarga tidak mampu.sejumlah RSBI memang me nerapkan sistem pembayaran subsidi silang kepada murid muridnya.langkah itu diambil untuk menutupi biaya operasional karena RSBI juga menampung siswa dari keluarga tidak mampu.meskipun sudah menerapkan subsidi silang, tetap saja siswa dari keluar ga tidak mampu secara ekonomi kesulitan menikmati berbagai program yang dise diakan RSBI, mau dibawah kemana,dan dikemanakan tentang larangan larangan PP 17 tahun 2010. oleh kalangan oknum Kepa la Sekolah dan guru yang senggaja untuk mencari kesempatan dalam kesempitan dimasa penerimaan siswa baru (PSB) ini, demi kepentingan bersama sama dalam satu atap.hal yang di sayangkan dalam kebobrok an di dunia pendidikan seperti ini, harap menindak tegas, Kadispendik Kota Suraba ya, jangan tutup mata, baca edisi akan datang. uGR
Terkait mengenai penerimaan siswa baru (PSB) di tahun 2011.dunia pendidikan sekolah khususnya di kota Surabaya, sungguh mengerikan dan ironis tentang masalah yang terjadi didunia pendidikan ini di tengah gencarnya upaya pemberantasan buta huruf. Nyatanya masih banyak lembaga pendidikan tertentu yang akrab dengan budaya pungutan liar. Padahal menuntut ilmu secara formal merupakan sektor strategis dan kunci bagi bangsa ini untuk menampakan kaki ke arah kehidupan bangsa yang lebih baik.
Namun di sayangkan, mengenai rawannya pungutan liar yang terjadi di sekolah baik negeri maupun swasta, karena tidak terbukanya sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Padahal, untuk jenjang sekolah SD, SMP dan SMA, tidak di perkenankan memungut biaya apapun yang terkait untuk biaya operasional sekolah, karena sudah ada Bantuan Operasional Siswa (BOS). Dari pantauan opsi di lapangan dalam pasca penerimaan murid baru biasanya banyak terjadi setelah siswa diterima di sekolah, bukan pada saat proses penerimaan siswa baru. bentuk pungutan liar tersebut dapat berma cam macam.mulai dari uang bangunan, uang buku, uang pensiun guru,uang sera gam, uang infaq sekolah dan sebagainya.
Jika sekolah tidak menyampaikan per tanggung jawaban, maka itu masuk ke dalam pungutan liar, tetapi mengenai hal ini ternyata masih banyak kalangan yayasan sekolahan baik negeri maupun swasta yang mencederai integritas seleksi dalam peneri maan peserta didik baru integritas satuan pendidikan di sekolahan baik swasta mau pun negeri secara tidak langsung.
Dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) setiap tahun bergulir seakan akan sudah menjadi kesempatan dalam kesempitan yang sering di lakukan oleh oknum kepala sekolah maupun guru dalam pengelolaan dan penyelenggaraan yang salama ini belum maksimal atau transparan dan di duga kerap melakukan pungutan liar yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, PP NO 17 tahun 2010, PASAL 181 dan PASAL 198 mengenai :tentang pendidik dan tenaga pen didikan, baik perseorangan maupun kolektif di larang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar,pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan dan maupun di larang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak lang sung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang udangan.
Meskipun demikian, adanya larangan peraturan pemerintah (PP), akan tetapi banyaknya oknum kepala sekolah dan guru guru senggaja mengenyampingkan dan atau tidak menghiraukan peraturan tersebut, dugaan kuat ini seakan akan hanya karena berketujuan meraup sebuah kepentingan pri badi maupun kepentingan suatu golongan satu atap bersama,untuk itu media opsi da lam edisi ini berkelanjutan mengupas tuntas satu persatu mengenai kebobrokan penge lolaan dalam penyelenggaraan di dunia pendidikan di setiap sekolahan yang selama ini senggaja di lakukan oleh oknum kepala sekolah dan guru untuk ajang bisnis dalam satu golongan dan kebutuhan isi perut saja, seperti yang terjadi disekolah diantara: SMAN 19, SMPN 39, GIKI 2, SMA Ka wung 2 dan SMP Baitussalam Surabaya. Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) ternyata tidak transparan dan mela kukan penarikan formulir yang di jual rata rata Rp 50.000 hingga sampai 100.000 per siswa. Menurut Menteri Pendidikan Masio nal Mohammad Nuh menegaskan”kalau ada sekolah SD, SMP dan SMA yang me ngambil pungutan liar,tolong laporkan.Nuh juga berjanji akan menindak pengelola SD, SMP pada saat penerimaan siswa baru, sementara itu, terkait rintisan sekolah berta raf internasional (RSBI),mendiknas me ngatakan,pengelola sekolah harus mengalo kasikan sebanyak 20 persen dari jumlah yang tersedia untuk pelajaran dari keluarga tidak mampu.sejumlah RSBI memang me nerapkan sistem pembayaran subsidi silang kepada murid muridnya.langkah itu diambil untuk menutupi biaya operasional karena RSBI juga menampung siswa dari keluarga tidak mampu.meskipun sudah menerapkan subsidi silang, tetap saja siswa dari keluar ga tidak mampu secara ekonomi kesulitan menikmati berbagai program yang dise diakan RSBI, mau dibawah kemana,dan dikemanakan tentang larangan larangan PP 17 tahun 2010. oleh kalangan oknum Kepa la Sekolah dan guru yang senggaja untuk mencari kesempatan dalam kesempitan dimasa penerimaan siswa baru (PSB) ini, demi kepentingan bersama sama dalam satu atap.hal yang di sayangkan dalam kebobrok an di dunia pendidikan seperti ini, harap menindak tegas, Kadispendik Kota Suraba ya, jangan tutup mata, baca edisi akan datang. uGR
0 komentar:
Posting Komentar