Mojokerto-OPSI
Rasa keadilan yang diharapkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia sangatlah mahal nilai nya. Hal itu di alami Sairoji (54) warga Perum Kha risma Griya Asri Brangkal Kec. Sooko, Kab. Mojokerto harus rela mendekam di tahanan Mapolsek Sooko hingga Rumah Tahanan (Rutan) hampir selama dua bulan lebih.
Yang di tengarai menjadi korban ketidak adilan oleh aparat penegak hukum di Mojokerto. Sairoji pada OPSI menyatakan bahwa, dirinya ingin menjerit sekeras-kerasnya untuk mendapatkan rasa keadilan yang di rampas oleh aparat penegak hukum.
Dari hasil pengakuannya, menyatakan bahwa, dirinya melaporkan atas tindakan oleh Koko Nurochman dan rombongan se laku debcolektor PT. Sari Jaya Kharisma Abadi yang beralamat di Mojoagung- Jombang dengan laporan tindak pidana pa sal 335 KUHAP melakukan tidak pidana tidak menyenangkan, kejadian itu pada jam 17.45 WIB 16 Maret 2011 lalu pada Polsek Sooko. Namun, dalampemberitahuan per kembangan hasil penyidikan tertanggal 4 April 2011 yang di sampaikan Polsek Sooko tidak di temukan unsur pidananya. “Pada hal sudah jelas masuk rumah saya tanpa permisi yang mau mengeluarkan paksa mobil yang ada di garansi. Dan banyak warga yang mengetahui kejadian itu. “kata Sairoji yang penuh rasa kecewa dan emosi.
Tepatnya tanggal 11 Juni 2011 dirinya mendapatkan panggilan yang ke sekian kalinya dari Polsek Sooko dengan status terlapor atas laporan nomer 50/III/2011 JATIM/RES.MJK/SEK. SOOKO dengan sangkaan pasal 379.a KUHAP. Tentang barang siapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang dengan di maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang itu dengan tidak melu naskan sama sekali pembayarannya. Na mun tidak di sangka, saat itu juga di lakukan penahanan dirinya. Padahal berdasarkan pemahamannya, persoalan yang di hadapi adalah persoalan perdata bukan pidana, de ngan dirinya sudah melakukan pembayaran angsuran atau cicilan ini masalah hutang. “Bukti pembayaran ada, tapi selama proses penyidikan tidak pernah di jadikan pertim bangan oleh penyidik, mana rasa keadilan. Yang jelas semua di di tengarai di tentukan oleh uang untuk beli pasal.”tandasanya.
Tidak hanya itu, ada beberapa tanda tangan dirinya yang di palsukan oleh ok num penyidik dalam melenkapi pember kasan. Yang ia sangat sesalkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas pemeriksaan yang sangat banyak kejang galan itu. Dan ia menuding JPU juga kong kalikong, dirinya sangat merasakan bahwa, proses hukum yang sedang ia alami adalah di tentukan oleh uang untuk mendapatkan rasa keadilan. “kami akan laporkan persoalan saya ini pada bapak Presiden dan Satgas Mafia Hukum di Jakarta. Saya akan bikin kejutan di Mojokerto, kalau di Mojokerto ini mafia hukum.”ancamnya.
Tidak hanya itu, Sulasih istri Sairoji berkali-kali mendapat tawaran dari beberapa oknum di lingkungan Pengadilan, agar perkara suaminya tidak berlanjut segera menyiap uang antara Rp. 4 hingga Rp. 5 Juta. Atas kejadian suaminya ini, Su lasih sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang ada di Jakarta untuk melawan para mafia hukum di Mojokerto. “Saya ini uang dari mana untuk bayar sebanyak itu. “kata Sulasih dengan nada pasrah. Apa lagi dirinya sudah menemui pihak Sri Widayati selaku JPU untuk memberikan bukti-bukti yang tidak di ikutkan dalam pemberkasan. Tapi, nyatanya dalam sidang bukti-bukti itu tidak pernah di hadirkan.”Berarti polisi dan JPU Kongkalikong.”katanya.
Sri Widayati, SH yang di dampingi Tri Widodo, SH Kasi PidumKejari Mojokerto ketika di konfirmasi terkait dengan dugaan kongkalikong atas perkara perdata menjadi pidana menyatakan, bahwa, semua itu sudah memenuhi unsur pidana Pasal 379.a sekalipun hanya tipis. Hal itu juga di benarkan oleh atasannya.”Yang jelas, itu sudah ada unsur pidanya. Sekalipun agar nipis-nipis dikit. Ya ikuiti saja persidangan nya biar jelas. Dan menurutnya, hal itu bisa bebas bila tidak terbukti.”katanya.
Namun, sayang berita ini di lansir pihak Kapolsek Sooko belum bisa di konfirmasi karena tidak di tempat. u Kar
Rasa keadilan yang diharapkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia sangatlah mahal nilai nya. Hal itu di alami Sairoji (54) warga Perum Kha risma Griya Asri Brangkal Kec. Sooko, Kab. Mojokerto harus rela mendekam di tahanan Mapolsek Sooko hingga Rumah Tahanan (Rutan) hampir selama dua bulan lebih.
Yang di tengarai menjadi korban ketidak adilan oleh aparat penegak hukum di Mojokerto. Sairoji pada OPSI menyatakan bahwa, dirinya ingin menjerit sekeras-kerasnya untuk mendapatkan rasa keadilan yang di rampas oleh aparat penegak hukum.
Dari hasil pengakuannya, menyatakan bahwa, dirinya melaporkan atas tindakan oleh Koko Nurochman dan rombongan se laku debcolektor PT. Sari Jaya Kharisma Abadi yang beralamat di Mojoagung- Jombang dengan laporan tindak pidana pa sal 335 KUHAP melakukan tidak pidana tidak menyenangkan, kejadian itu pada jam 17.45 WIB 16 Maret 2011 lalu pada Polsek Sooko. Namun, dalampemberitahuan per kembangan hasil penyidikan tertanggal 4 April 2011 yang di sampaikan Polsek Sooko tidak di temukan unsur pidananya. “Pada hal sudah jelas masuk rumah saya tanpa permisi yang mau mengeluarkan paksa mobil yang ada di garansi. Dan banyak warga yang mengetahui kejadian itu. “kata Sairoji yang penuh rasa kecewa dan emosi.
Tepatnya tanggal 11 Juni 2011 dirinya mendapatkan panggilan yang ke sekian kalinya dari Polsek Sooko dengan status terlapor atas laporan nomer 50/III/2011 JATIM/RES.MJK/SEK. SOOKO dengan sangkaan pasal 379.a KUHAP. Tentang barang siapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang dengan di maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang itu dengan tidak melu naskan sama sekali pembayarannya. Na mun tidak di sangka, saat itu juga di lakukan penahanan dirinya. Padahal berdasarkan pemahamannya, persoalan yang di hadapi adalah persoalan perdata bukan pidana, de ngan dirinya sudah melakukan pembayaran angsuran atau cicilan ini masalah hutang. “Bukti pembayaran ada, tapi selama proses penyidikan tidak pernah di jadikan pertim bangan oleh penyidik, mana rasa keadilan. Yang jelas semua di di tengarai di tentukan oleh uang untuk beli pasal.”tandasanya.
Tidak hanya itu, ada beberapa tanda tangan dirinya yang di palsukan oleh ok num penyidik dalam melenkapi pember kasan. Yang ia sangat sesalkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas pemeriksaan yang sangat banyak kejang galan itu. Dan ia menuding JPU juga kong kalikong, dirinya sangat merasakan bahwa, proses hukum yang sedang ia alami adalah di tentukan oleh uang untuk mendapatkan rasa keadilan. “kami akan laporkan persoalan saya ini pada bapak Presiden dan Satgas Mafia Hukum di Jakarta. Saya akan bikin kejutan di Mojokerto, kalau di Mojokerto ini mafia hukum.”ancamnya.
Tidak hanya itu, Sulasih istri Sairoji berkali-kali mendapat tawaran dari beberapa oknum di lingkungan Pengadilan, agar perkara suaminya tidak berlanjut segera menyiap uang antara Rp. 4 hingga Rp. 5 Juta. Atas kejadian suaminya ini, Su lasih sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang ada di Jakarta untuk melawan para mafia hukum di Mojokerto. “Saya ini uang dari mana untuk bayar sebanyak itu. “kata Sulasih dengan nada pasrah. Apa lagi dirinya sudah menemui pihak Sri Widayati selaku JPU untuk memberikan bukti-bukti yang tidak di ikutkan dalam pemberkasan. Tapi, nyatanya dalam sidang bukti-bukti itu tidak pernah di hadirkan.”Berarti polisi dan JPU Kongkalikong.”katanya.
Sri Widayati, SH yang di dampingi Tri Widodo, SH Kasi PidumKejari Mojokerto ketika di konfirmasi terkait dengan dugaan kongkalikong atas perkara perdata menjadi pidana menyatakan, bahwa, semua itu sudah memenuhi unsur pidana Pasal 379.a sekalipun hanya tipis. Hal itu juga di benarkan oleh atasannya.”Yang jelas, itu sudah ada unsur pidanya. Sekalipun agar nipis-nipis dikit. Ya ikuiti saja persidangan nya biar jelas. Dan menurutnya, hal itu bisa bebas bila tidak terbukti.”katanya.
Namun, sayang berita ini di lansir pihak Kapolsek Sooko belum bisa di konfirmasi karena tidak di tempat. u Kar
0 komentar:
Posting Komentar