Kamis, 25 Agustus 2011

Penggagas Hak Interplasi Terus Galang Kekuatan, Isu Kasus Korupsi Menjadi Prioritas

Mojokerto-OPSI
Materi  hak interpelasi  dipastikan bertambah. Berdasarkan pengakuan para  penggagas interpelasi  sudah mulai menyentil seputar mencuatnya beberapa kasus korupsi dan ruwetnya pencairan tunjangan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap ( PTT ).
Indikasi dilontarkan seorang penggagas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Mojokerto, H. Mahfud Kurniawan. Menurutnya, sudah ada pembahasan di internal penggagas interpelasi. Diantara yang sudah muncul adalah soal korupsi dan persoalan yang melilit GTT-PTT. “Iya soal korupsi dan GTT itu bisa dimasukkan dalam materi interpelasi,” katanya.

Meskipun dalam perkembangannya nanti tunjangan transport sudah dicairkan, materi seputar GTT itu tidak berubah. Mengingat pencairan tunjangan itu sempat membuat guru swasta menunggu lama dan dikeluhkan. “Tunjangan itu kan sudah diploting dalam APBD. Dan pencairan kali ini kan molor. Karena itu, nanti tetap kami pertanyakan,” ujarnya. Selain dua materi baru itu, penggagas sebelumnya su dah memastikan beberapa materi. Antara lain, seputar mutasi, penempatan Kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan soal kekosongan sekdakab definitif. “Materi ini sudah kamai bahas dengan dewan penggagas lain,” katanya.Sementara itu,  aktifitas  peng gagas interpelasi untuk Bupati Mojokerto, memang tidak seperti dulu. Namun, mereka diam-diam berusaha menggalang kekuatan untuk melenggangkan penggunaan salah satu hak dewan itu. “Kami sekarang memang menunggu interpelasi ini diparipurna kan. Dan, kami terus mencari dukungan dari anggota dewan lain,” katanya.

Sayangnya, Mahfud belum membeber kemungkinan dukungan yang sudah masuk. Namun, pihaknya optimis interpelasi bisa melenggang. “Ya, kami tetap optimis interpelasi ini jalan,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam penggagas interpelasi untuk Bupati Mojokerto tiarap. Hampir tak terdengar langkah atau gerakan mereka. Terakhir, penggagas pemakaian hak bertanya yang dimiliki anggota dewan ini memasukkan dokumen interpelasi ke pimpinan. Namun, setelah itu sudah tidak terdengar gerakan apapun dari mereka. Sebaliknya, muncul kesan antar penggagas mengalami keretakan. Bahkan, sempat mencuat kabar miring seputar tengara adanya intervensi pihak lain yang mengarah pada penggembosan. u Kar

0 komentar:

Posting Komentar