Senin, 15 Agustus 2011

Panitia Kebakaran Jenggot Saat Kades Angkat Bicara

Hariyanto, Kades Betet
Bojonegoro-OPSI   
Perang urat saraf antara panitia dengan kepala desa saat menyerahkan berkas berita acara hasil Pengisian Perangkat Desa tang gal 23 Juli 2011 yang dianggap banyak ke janggalan dan kecurangan maka kades Hari yanto mengambil keputusan melalui rapat musyawarah desa yang dilakukan pada hari Sabtu malam Minggu tepat pukul 09.30 WIB. Kades Hariyanto dengan banyak per timbangan dengan tegas panitia pengisian perangkat desa Betet Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro, dibubarkan.
Karena disinyalir ada beberapa petunjuk yang mengarah kecurangan adanya bocoran sandi atau petunjuk yang mengarah ke dua calon paket panitia. Pada pelajaran berhitung dan B. Indonesia, (1) mulai dari soal nomor 1 sapai 15 dan seterusnya memakai kode CADA BABA ADD (Soto Babat Ada Di Babat). (2) Materi soal seharusnya diacak oleh panitia, ternyata tidak di acak. (3) Sebelum koreksi dimulai, saksi dari beberapa calon dipaksa panitia untuk tanda tangan yang tidak jelas maksud dan tujuannya.

Dengan adanya indikasi ini,  pelaksana an ujian sarat dengan kecurangan yang di lakukan oleh oknum-oknum panitia. Se hingga pelaksanaan koreksi berakhir ricuh. Maka dari itu, keputusan kades sangat tepat, karena panitia dianggap meresahkan masyarakat. Sudah sepantasnya Panitia Pe ngisian Perangkat Desa Betet dibubarkan. Bukan berarti lepas tanggung jawab terkait hasil ujian kemarin masih tanggung jawab sepenuhnya panitia. Ibarat pepatah Jawa, “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Juga” (ya Babak Belur).

Belum lagi beberapa calon telah mena nyakan surat gugatan ke panitia. Karena merasa dicurangi, dan dibodohi saat pelak sanaan ujian akan menempuh jalur hukum. Saat ini, ketiga calon masih mengumpulkan barang bukti dan saksi, dianggap ada unsur pidananya, jelas ketua panitia beserta ang gota yang ikut membantu membocorkan kunci jawaban lewat sandi yang tertulis diatas, bisa dijerat hukum atau layak di ke rangkeng, karena melanggar KUHP 113 / pidana penjara 4 tahun. u Mas

0 komentar:

Posting Komentar