Selasa, 02 Agustus 2011

Gerbang Kamuflase ke Gudang Gratifikasi

Sidoarjo-OPSI
Direktur Utama CV. RAPI di duga kuat sebagai pakar kamu flase demi mencapai tujuan mendapatkan keuntungan pri badi, keluarga, dan kelompok ter tentu dengan modus operandi mengeksploitasi buruh/pekerja yang nota bene juga manusia menjadi bahan baku utama produksi CV.
RAPI untuk digunakan ber transaksi atau Gratifikasi kepada oknum-oknum / aparat  pemerintah daerah terutama aparat penegak hukum (Kepolisian Negara).

CV. RAPI yang berdiri pada pertengahan 2002 dibawah kepemimpinan seorang kepala rumah tangga warga Jalan Jemur Andayani XI / 1 Su rabaya yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.169.589.5-609.000 sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan izin membentuk  dan mendirikan Perusahaan Perdagangan Jasa pada Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Peme rintah Kota Surabaya, setelah melengkapi semua persyaratan ditambah syarat PLUS-PLUS…?!.

Si kepala rumah tangga yang bernama Sulaksono alias Swan, dengan nilai modal dan kekayaannya bersih perusahaan selu ruhnya tidak termasuk Tanah dan Bangun an tempat usaha sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Pemerintah Kota (PEMKOT) Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil no mor :510/1369/402.4.12/2002 Pada tang gal 20 Juni 2002 dengan nama perusahaan : CV. “RAPI” (MERAH PUTIH) dengan alamat kantor tetap seperti alamat tempat tinggal si pemilik / penanggung jawab : Su laksono alias Swan.

Sulaksono dengan melihat situasi dan kondisi dunia usaha pada saat yang tepat, diapun mengembangkan usahanya ke be berapa sektor perindustrian, salah satunya : Industri Jasa Transportasi atau yang po puler dikenal umum Perusahaan Angkutan Barang. Seiring dengan kecendikiawanan Sulaksono dalam mengadaptasikan diri pa da wawasan atau cara pandang yang lebih jauh kedepan, dia dapat mengetahui aspek sosial, ekonomi, dan perpolitikan warga ma syarakat pribumi. Sulaksono bersama ke luarganyapun mencari dan mendapat tem pat yang tepat untuk mengamankan aset CV. RAPI kedalam kompleks Perindustrian dan Pergudangan PT. Panca Wana Indone sia yang agak tersembunyi di Desa Jati Ka lang, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo. Dan di tem pat ini Swan semakin bebas berkamuflase dan bergratifikasiria dalam mengeksploitasi buruh yang nota bone juga manusia menjadi bahan baku utama produksi CV. RAPI dengan modus operandy sebagai berikut : 1 CV. RAPI di promosikan kepada setiap orang adalah perusahaan industri rumah tangga yang tidak membutuhkan perlin dungan Hukum Formal, 

2. Setiap buruh dari berbagai sektor profesi lebih kurang 700 orang di larang keras beroganisasi / berserikat, 3. Sebagian atau sekitar 130 orang buruh sejak Oktober 2009 di ikut sertakan ke progam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) non Jaminan Hari Tua (JHT) akan tetapi harus membayar iuran sebesar Rp 100 ribu setiap bulan, 4. Semua uraian singkat tersebut di atas, dapat di simpulkan bahwa CV. RAPI di duga kuat di pimpin seorang Gembong Mafia Hukum, mengingat akan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan azas Negara, serta UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1)–pasal 28 – DUHAM yang di hianati dengan sengaja dan terencana oleh Sulaksono alias Swan bersama keluarganya. u Bud

0 komentar:

Posting Komentar