Wilayah tambang KM 26 Desa Mantewi |
Sungguh sangat luar biasa para pengusaha tambang di km 26 Kab. Tanah Bumbu, Kalsel, ribuan ton batubara sudah terkirim dan sudah di uangkan dengan jumlah miliyaran rupiah. Cuma sangat disayangkan pemilik lahan tanah belum pernah mendapat uang sepeserpun hasil fee lahan batubara yang di kerjakan oleh para penambang tersebut. Padahal
lahan warga sudah pernah di ukur oleh PT. Arutmin Indonesia (AI) bersama warga setahun telah lewat, rencana PT. Arutmin Indonesia akan mengganti rugi lahan warga apa bila PT. AI mengerjakan penambangan nantinya, karena lahan warga masuk di wilayah PKB2B PT. AI.
Menurut salah satu warga pemilik lahan Syamsuri Desa Karang, menuturkan kepada Wartawan OPSI sambil memperlihatkan surat-surat segel tanah lahan kelompok yang di milikinya terletak di km 26 yang masuk wilayah PKB2B PT. AI, yang sekarang sudah ludes ditambang oleh penambang lokal, kamipun menjadi heran siapa yang memberikan izin untuk penam bangan tersebut,setahu kami tidak ada yang di berikan kewenangan oleh PT. AI untuk menambang batubara di wilayah PK B2B PT. AI, selain PT. Cipta Kridatama (CK). Aneh lagi, penambangan batu bara ini berjalan dengan mulus, diduga ada kerja sama dengan oknum penegak di wilayah Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan oknum PT. AI sehingga penambangan ber jalan dengan rapi. Saya berharap adanya aparat penegak hukum yang bersih, jujur, dan berani menindak oknum tersebut.” jalasnya dengan nada sedih.
Pantauan wartawan OPSI dilapangan, penambangan batubara di km 26 dan km 33 sungguh sangat memprihatinkan para penambang sepanyol berlomba-lomba me ngeruk emas hitam siang dan malam tidak ada henti-hentinya beroprasi untuk menda patkan emas hitam di perut bumi sehingga hutanpun hancur berantakan. Air limbah dari tambangpun dibuang langsung ke su ngai begitu saja tanpa melalui proses terle bih dahulu hingga sungai berwarna keruh dan terjadilah pencemaran lingkungan. In formasi yang di himpun wartawan opsi di lapangan dengan para penambang sepanyol, alat berat penambangan se panyol tersebut sudah sering ditangkap oleh instansi ter kait, tapi tidak membuat mereka jer, karena setiap penangkapan alat berat bisa diatur dengan membayar tebusan uang bayar 25 juta sampai 100 juta rupiah per unit baru alat tersebut dilepas, ter gantung negonya, setiap penambang di km26 harus dekat dengan penegak hukum, kalau tidak dekat maka penambang sepanyol tersebut akan jadi sasaran untuk di tangkap. u R
0 komentar:
Posting Komentar