Dalangi Penyerobotan Tanah Milik Warga
Banyuwangi - OPSI.
Sekitar 19 orang yang diduga melakukan penyero botan yang didalangi lang sung oleh kepala desa Tu lungrejo yang bernama Wi di telah melakukan penye robotan tanah milik Samini warga Sumbergondo keca matan Glenmore. Para pe laku yang terlibat diantara nya anak kepala desa yang ber nama Gugus dan warga yang mengikuti
Suyit, La sirin, Jumpri dan kesemua nya melakukan aksi menye robot lahan yang baru di bajak oleh Samini akan ditanami padi. Ternyata pa da hari minggu tanggal 19 Juni sekitar jam 07.00 saat Samini akan melakukan co cok tanam padi dilahan tersebut tau tau digeruduk oleh 19 orang yang intinya akan menyerobot lahan yang sedang digarap Samini. Karena Samini mempertahankan lahan yang kurang lebih 2 hektar selama berpuluh puluh tahun yang dikua sai nenek moyangnya ternyata oleh kepala desa itu dianggap tanah milih bondo desa Tulungrejo.
Dengan alasan yang tidak jelas kepala desa berani melakukan hal yang bodoh yang tidak menjaga kredi belitas kepala desa dan perbuatan cela tersebut oleh masyarakat dasar itulah Widi member alas an disuruh oleh Yuliana pejabat Pemkab Banywuangi yang mem buat sertifikat fiktif untuk kepemilikan tanah egendom tersebut. Dan perbuatan Yuliana saat melakukan pemal suan sertifikat pada tahun 2003 itu Yuliana sempat berhadapan dengan hukun dan dijebloskann ke penjara.
Maka dari itu Widi memberanikan diri menyerobot tanah keluarga Samini dengan dasar sertifikat atau SHM yang aspal karena pembuatan sertifikat tersebut perlu dikaji. Sebab tanah egendom harus ada pelepasa dari pemkab Banyuwangi dan pihak Samini mestinya harus menggarap tanah tersebut karena tanah egendom yang dikuasai sejak tahun 20an itu mestinya secara sah harus menjadi miliknya karena pihak Samini tergolong yang tidak mampu dan tidak mengetahui permasalah yang sebenarnya.
Menurut mbah Darmo selaku penggarap lahan ter sebut menyampaikn ke Koran Opsi saat ditmui di pe mandian kolam Umbul di desa Bumiharjo pihaknya menjelaskan yang jelas saya mulai kecil sampai saat ini berusia 80 tahun tanah tersebut dari dulu yang me nggarap nenek moyang saya. Kenapa Widi selaku ke pala desa mengerahkan warga untuk menyerobot tanah yang saya garap berpuluh puluh tahun. Selaku kepala desa yang jelas Widi dinilai kurang bijaksana untuk mengayomi rakyatnya yang tertindas.
Menurut keterangan Ginah selaku pewaris dari orangtuanya yang selama ini telah menggarap tanah tersebut sangat kecewa degan tindakan kepala desa Widi melakukan penyerobotan tanah yang sela ma ini ia garap. Dan para pelaku atas suruh an Widi tersebut sangat tidak manusiawi saya orang miskin hanya bisa pasrah me mohon kepada Tuhan semoga saya dibe rikan kesabaran dan ketabahan. Bagi para penyerobot mudah mudahan diberikan kesa daran biar tidak mengulangi perbuatannya yang amat tidak berkemanusiaan.
Menurut tokoh masyarakat yang dise gani didesa Bumiharjo, Nanang, memang para penggarap tanah tersebut sudah ber tahun tahun menguasai tanah tersebut. Kalau saat ini ada pejabat desa yang semata mata ingin menguasai tanah tersebut mes tinya mengaca dulu. Apa betul tindakan yang itu sudah benar. Karena apapun alasanay yang tidak berhak menguasai tanah para penggarap itu menurut Nanang tidak dibe narkan karena asal usul tanah tersebut hanya berpedoman pada sertifikat yag dikeluarkan oleh pejabat Pemkan yang bernama Yuliana. Itupun sertifikat rekayasa dan cacat hokum. Komentar Nanang dengan lant anganya.
Saat Koran Opsi menemui keluarga korban Samini, Mbahdarmo maupun Ginah ditempat yang sama yaitu di Umbul pihak nya menjelaskan yang jelas para penggarap tanah egendom tersebut akan mempertahan kan sampai titik darah penghabisan apapun bentuknya ketiga penggarap tersebut akan tetap mempertahankan. Bagaimanapun para penyerobot kalau tidak bisa eruding akan dilaporkan ke jalur hokum. Kalau bisa toleransi ketiga penggarap lahan tersebut akan segera meminta maaf supaya kesalah pahaman penguasaan hak milik tanah se gera berakhir. Ketika Koran Opsi konfir masi ke kepala desa Tulungrejo Widi yang berulang kali mendatangi kantor desa mau pun dirumahnya tetap menghindar tidak mau menemui. Bahwa ada prediksi Widi ketakutan saat dikonfirmasi karena kasus tersebut sangat fatal. Semua pihak menilai bukan hak yang harus dia garap tetapi pihak penyerobot tetap ingin menguasai tanah tersebut. Dan permaslaah ini Widi seharus nya bisa melerai warganya yang melakukan penyerobotan bukan malah dibelakang layar untuk mendalangi perbuatan melanggar hokum. Menurut istrinya Widi sedang ke luar entah kemana. Saat ditanya kapan pu lang katanya pulang malam. Tutur istrinya dengan tegas. u Mbah Din
Sekitar 19 orang yang diduga melakukan penyero botan yang didalangi lang sung oleh kepala desa Tu lungrejo yang bernama Wi di telah melakukan penye robotan tanah milik Samini warga Sumbergondo keca matan Glenmore. Para pe laku yang terlibat diantara nya anak kepala desa yang ber nama Gugus dan warga yang mengikuti
Suyit, La sirin, Jumpri dan kesemua nya melakukan aksi menye robot lahan yang baru di bajak oleh Samini akan ditanami padi. Ternyata pa da hari minggu tanggal 19 Juni sekitar jam 07.00 saat Samini akan melakukan co cok tanam padi dilahan tersebut tau tau digeruduk oleh 19 orang yang intinya akan menyerobot lahan yang sedang digarap Samini. Karena Samini mempertahankan lahan yang kurang lebih 2 hektar selama berpuluh puluh tahun yang dikua sai nenek moyangnya ternyata oleh kepala desa itu dianggap tanah milih bondo desa Tulungrejo.
Dengan alasan yang tidak jelas kepala desa berani melakukan hal yang bodoh yang tidak menjaga kredi belitas kepala desa dan perbuatan cela tersebut oleh masyarakat dasar itulah Widi member alas an disuruh oleh Yuliana pejabat Pemkab Banywuangi yang mem buat sertifikat fiktif untuk kepemilikan tanah egendom tersebut. Dan perbuatan Yuliana saat melakukan pemal suan sertifikat pada tahun 2003 itu Yuliana sempat berhadapan dengan hukun dan dijebloskann ke penjara.
Maka dari itu Widi memberanikan diri menyerobot tanah keluarga Samini dengan dasar sertifikat atau SHM yang aspal karena pembuatan sertifikat tersebut perlu dikaji. Sebab tanah egendom harus ada pelepasa dari pemkab Banyuwangi dan pihak Samini mestinya harus menggarap tanah tersebut karena tanah egendom yang dikuasai sejak tahun 20an itu mestinya secara sah harus menjadi miliknya karena pihak Samini tergolong yang tidak mampu dan tidak mengetahui permasalah yang sebenarnya.
Menurut mbah Darmo selaku penggarap lahan ter sebut menyampaikn ke Koran Opsi saat ditmui di pe mandian kolam Umbul di desa Bumiharjo pihaknya menjelaskan yang jelas saya mulai kecil sampai saat ini berusia 80 tahun tanah tersebut dari dulu yang me nggarap nenek moyang saya. Kenapa Widi selaku ke pala desa mengerahkan warga untuk menyerobot tanah yang saya garap berpuluh puluh tahun. Selaku kepala desa yang jelas Widi dinilai kurang bijaksana untuk mengayomi rakyatnya yang tertindas.
Menurut keterangan Ginah selaku pewaris dari orangtuanya yang selama ini telah menggarap tanah tersebut sangat kecewa degan tindakan kepala desa Widi melakukan penyerobotan tanah yang sela ma ini ia garap. Dan para pelaku atas suruh an Widi tersebut sangat tidak manusiawi saya orang miskin hanya bisa pasrah me mohon kepada Tuhan semoga saya dibe rikan kesabaran dan ketabahan. Bagi para penyerobot mudah mudahan diberikan kesa daran biar tidak mengulangi perbuatannya yang amat tidak berkemanusiaan.
Menurut tokoh masyarakat yang dise gani didesa Bumiharjo, Nanang, memang para penggarap tanah tersebut sudah ber tahun tahun menguasai tanah tersebut. Kalau saat ini ada pejabat desa yang semata mata ingin menguasai tanah tersebut mes tinya mengaca dulu. Apa betul tindakan yang itu sudah benar. Karena apapun alasanay yang tidak berhak menguasai tanah para penggarap itu menurut Nanang tidak dibe narkan karena asal usul tanah tersebut hanya berpedoman pada sertifikat yag dikeluarkan oleh pejabat Pemkan yang bernama Yuliana. Itupun sertifikat rekayasa dan cacat hokum. Komentar Nanang dengan lant anganya.
Saat Koran Opsi menemui keluarga korban Samini, Mbahdarmo maupun Ginah ditempat yang sama yaitu di Umbul pihak nya menjelaskan yang jelas para penggarap tanah egendom tersebut akan mempertahan kan sampai titik darah penghabisan apapun bentuknya ketiga penggarap tersebut akan tetap mempertahankan. Bagaimanapun para penyerobot kalau tidak bisa eruding akan dilaporkan ke jalur hokum. Kalau bisa toleransi ketiga penggarap lahan tersebut akan segera meminta maaf supaya kesalah pahaman penguasaan hak milik tanah se gera berakhir. Ketika Koran Opsi konfir masi ke kepala desa Tulungrejo Widi yang berulang kali mendatangi kantor desa mau pun dirumahnya tetap menghindar tidak mau menemui. Bahwa ada prediksi Widi ketakutan saat dikonfirmasi karena kasus tersebut sangat fatal. Semua pihak menilai bukan hak yang harus dia garap tetapi pihak penyerobot tetap ingin menguasai tanah tersebut. Dan permaslaah ini Widi seharus nya bisa melerai warganya yang melakukan penyerobotan bukan malah dibelakang layar untuk mendalangi perbuatan melanggar hokum. Menurut istrinya Widi sedang ke luar entah kemana. Saat ditanya kapan pu lang katanya pulang malam. Tutur istrinya dengan tegas. u Mbah Din
0 komentar:
Posting Komentar