Selasa, 19 Juli 2011

Areal PKP2B PT Arutmin Indonesia KM 26 MENTEWE

Polda Kalsel Tunggu Permintaan Pengamanan dari PT AI
Kal - Sel - OPSI.
Diberitakan pada edisi sebelumnya mengenai maraknya kegiatan PETI di Areal  PKP2B  PT Arutmin Indonesia ( PT. AI) KM 26 MENTEWE  Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum dan oknum PT.Arutmin Indonesia. Menanggapi  pemberitaan tersebut PT. Arutmin Indonesia (PT.AI)  cabang Banjarmasin melalui Super tendennya yang diwakili oleh
Advisornya  menjelaskan bahwa        PT.AI merasa sangat keberatan dengan adanya kegiatan PETI (Pertambangan Ilegal) di KM 26 MENTE WE namun lanjutnya apalah daya kami, PT.AI hanyalah sebagai kontraktor  pertam bangan sedang kan untuk pengamanan dan penertiban wilayah bukanlah wewenang kami. Katanya lagi kami berharaf agar pihak yang  berwenang dalam hal ini Pihak kepoli sian agar mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku PETI Di Wilayah areal Konsesi PKP2B PT.AI.

Direktur PAM OBVIT( Pengamanan Objek Vital ) Polda kaliantan Selatan saat dikonfirmasi tengah  melaksanakan glade resik untuk persiapan hari bhayangkara dan beliau mengarahkan kepada Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP Edi Cip tianto . Saat dimintaii komentarnya  menge nai  Aparat Penegak hukum yang terkesan Tutup mata dan adanya oknum aparat pe negak hukum yang terlibat, sehingga aktivi tas PETI di KM 26 MENTEWE berjalan dengan mulus tanpa hambatan , AKBP Edi menerangkan ;  hal itu jika terbukti , kami akan bertindak sesuai prosedur dan   keten tuan hukum . Lanjutnya lagi, sampai saat ini Pihak Polda Kalsel masih belum meneri ma  permintaan pengamanan atau penertib an untuk wilayah Pertambangan PT AI .wilayah Kalimantan Selatan.

Saat disinggung mengenai peralatan tambang / alat berat ( heavy equifment) yang ditangkap atau disita oleh aparat na mun mengapa peralatan tersebut masih da pat dioperasikan kembali, AKBP Edi Cip tianto menjelaskan ; hal tersebut  merupakan pinjam pakai karena pihak Polda kalsel tidak mempunyai tempat yang layak untuk per alatan yang disita tersebut.

Dari hasil penelusuran investigasi di lapangan dan beberapa nara sumber yang kami mintai keterangan menuturkan bahwa para pelaku PETI ( penambang liar ) ter sebut membayar per tonase (setiap 1 ton ) batu bara yang di gali pada areal tersebut sebesar  Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) kepada oknum aparat penegak hukum, sedangkan sebesar Rp 10.000.( sepuluh ribu rupiah ) kepada oknum PT. AI. u  Tim

0 komentar:

Posting Komentar