Polda Kalsel Tunggu Permintaan Pengamanan dari PT AI
Kal - Sel - OPSI.
Diberitakan pada edisi sebelumnya mengenai maraknya kegiatan PETI di Areal PKP2B PT Arutmin Indonesia ( PT. AI) KM 26 MENTEWE Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum dan oknum PT.Arutmin Indonesia. Menanggapi pemberitaan tersebut PT. Arutmin Indonesia (PT.AI) cabang Banjarmasin melalui Super tendennya yang diwakili oleh
Advisornya menjelaskan bahwa PT.AI merasa sangat keberatan dengan adanya kegiatan PETI (Pertambangan Ilegal) di KM 26 MENTE WE namun lanjutnya apalah daya kami, PT.AI hanyalah sebagai kontraktor pertam bangan sedang kan untuk pengamanan dan penertiban wilayah bukanlah wewenang kami. Katanya lagi kami berharaf agar pihak yang berwenang dalam hal ini Pihak kepoli sian agar mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku PETI Di Wilayah areal Konsesi PKP2B PT.AI.
Direktur PAM OBVIT( Pengamanan Objek Vital ) Polda kaliantan Selatan saat dikonfirmasi tengah melaksanakan glade resik untuk persiapan hari bhayangkara dan beliau mengarahkan kepada Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP Edi Cip tianto . Saat dimintaii komentarnya menge nai Aparat Penegak hukum yang terkesan Tutup mata dan adanya oknum aparat pe negak hukum yang terlibat, sehingga aktivi tas PETI di KM 26 MENTEWE berjalan dengan mulus tanpa hambatan , AKBP Edi menerangkan ; hal itu jika terbukti , kami akan bertindak sesuai prosedur dan keten tuan hukum . Lanjutnya lagi, sampai saat ini Pihak Polda Kalsel masih belum meneri ma permintaan pengamanan atau penertib an untuk wilayah Pertambangan PT AI .wilayah Kalimantan Selatan.
Saat disinggung mengenai peralatan tambang / alat berat ( heavy equifment) yang ditangkap atau disita oleh aparat na mun mengapa peralatan tersebut masih da pat dioperasikan kembali, AKBP Edi Cip tianto menjelaskan ; hal tersebut merupakan pinjam pakai karena pihak Polda kalsel tidak mempunyai tempat yang layak untuk per alatan yang disita tersebut.
Dari hasil penelusuran investigasi di lapangan dan beberapa nara sumber yang kami mintai keterangan menuturkan bahwa para pelaku PETI ( penambang liar ) ter sebut membayar per tonase (setiap 1 ton ) batu bara yang di gali pada areal tersebut sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) kepada oknum aparat penegak hukum, sedangkan sebesar Rp 10.000.( sepuluh ribu rupiah ) kepada oknum PT. AI. u Tim
Diberitakan pada edisi sebelumnya mengenai maraknya kegiatan PETI di Areal PKP2B PT Arutmin Indonesia ( PT. AI) KM 26 MENTEWE Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum dan oknum PT.Arutmin Indonesia. Menanggapi pemberitaan tersebut PT. Arutmin Indonesia (PT.AI) cabang Banjarmasin melalui Super tendennya yang diwakili oleh
Advisornya menjelaskan bahwa PT.AI merasa sangat keberatan dengan adanya kegiatan PETI (Pertambangan Ilegal) di KM 26 MENTE WE namun lanjutnya apalah daya kami, PT.AI hanyalah sebagai kontraktor pertam bangan sedang kan untuk pengamanan dan penertiban wilayah bukanlah wewenang kami. Katanya lagi kami berharaf agar pihak yang berwenang dalam hal ini Pihak kepoli sian agar mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku PETI Di Wilayah areal Konsesi PKP2B PT.AI.
Direktur PAM OBVIT( Pengamanan Objek Vital ) Polda kaliantan Selatan saat dikonfirmasi tengah melaksanakan glade resik untuk persiapan hari bhayangkara dan beliau mengarahkan kepada Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP Edi Cip tianto . Saat dimintaii komentarnya menge nai Aparat Penegak hukum yang terkesan Tutup mata dan adanya oknum aparat pe negak hukum yang terlibat, sehingga aktivi tas PETI di KM 26 MENTEWE berjalan dengan mulus tanpa hambatan , AKBP Edi menerangkan ; hal itu jika terbukti , kami akan bertindak sesuai prosedur dan keten tuan hukum . Lanjutnya lagi, sampai saat ini Pihak Polda Kalsel masih belum meneri ma permintaan pengamanan atau penertib an untuk wilayah Pertambangan PT AI .wilayah Kalimantan Selatan.
Saat disinggung mengenai peralatan tambang / alat berat ( heavy equifment) yang ditangkap atau disita oleh aparat na mun mengapa peralatan tersebut masih da pat dioperasikan kembali, AKBP Edi Cip tianto menjelaskan ; hal tersebut merupakan pinjam pakai karena pihak Polda kalsel tidak mempunyai tempat yang layak untuk per alatan yang disita tersebut.
Dari hasil penelusuran investigasi di lapangan dan beberapa nara sumber yang kami mintai keterangan menuturkan bahwa para pelaku PETI ( penambang liar ) ter sebut membayar per tonase (setiap 1 ton ) batu bara yang di gali pada areal tersebut sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) kepada oknum aparat penegak hukum, sedangkan sebesar Rp 10.000.( sepuluh ribu rupiah ) kepada oknum PT. AI. u Tim
0 komentar:
Posting Komentar