PAMEKASAN : Penanganan kasus dugaan tipikor dana adhoc 2008 yang dite rima Dinas Pendidikan Pamekasan sebesar Rp 1,9 miliar, masih belum jelas dan terkatung-katung. Pasalnya, aparat jaksa pidsus dan BPKP terkesan saling me nunggu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Agus Irianato SH, mengatakan, kasus dugaan korupsi dana adhoc Dinas Pendidikan setempat, masih belum ada perkembangan karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara.
Sebaliknya, aparat BPKP Jawa Timuri mengaku masih menunggu kajian dari Pusat Buku karena bantuan itu dalam bentuk buku perpustakaan.( Fakta saling me nunggu antara lembaga kejaksaan dan BPKP Jatim itulah yang dijadikan dalih Ka jari Pamekasan sebagai penyebab lambatnya penyusunan berkas tipikor dana adhoc tersebut. “Sampai sekarang kasusnya masih kami dalami,” ujar Agus Irianto kepada sejumlah wartawan yang menemui di kantornya di Jalan Raya Panglegur, Senin pekan lalu.
Dana adhoc untuk pelaksanaan program pengadaan buku perpustakaan yang diberikan terhadap 40 lembaga SMP/SLTA se Pamekasan berjumlah Rp 49 juta per lembaga. Belakangan, penyaluran dana yang bersumber dari APBN 2008 itu patut diduga terdapat penyimpangan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pindana korupsi itu, jaksa pidsus telah menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, 3 orang dari unsur Disdik dan 2 orang dari rekanan serta seorang dari pe rantara rekanan. Selain Dinas Pendidikan Pamekasan, pemberian dana adhoc senilai miliaran rupiah juga diberikan kepada 18 dinas di kabko de Jawa Timur. Sayangnya, hanya Pamekasan sajalah yang disangka menyelewengkan dana peningkatan kualitas pendidikan nasional itu.
uMail
Sebaliknya, aparat BPKP Jawa Timuri mengaku masih menunggu kajian dari Pusat Buku karena bantuan itu dalam bentuk buku perpustakaan.( Fakta saling me nunggu antara lembaga kejaksaan dan BPKP Jatim itulah yang dijadikan dalih Ka jari Pamekasan sebagai penyebab lambatnya penyusunan berkas tipikor dana adhoc tersebut. “Sampai sekarang kasusnya masih kami dalami,” ujar Agus Irianto kepada sejumlah wartawan yang menemui di kantornya di Jalan Raya Panglegur, Senin pekan lalu.
Dana adhoc untuk pelaksanaan program pengadaan buku perpustakaan yang diberikan terhadap 40 lembaga SMP/SLTA se Pamekasan berjumlah Rp 49 juta per lembaga. Belakangan, penyaluran dana yang bersumber dari APBN 2008 itu patut diduga terdapat penyimpangan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pindana korupsi itu, jaksa pidsus telah menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, 3 orang dari unsur Disdik dan 2 orang dari rekanan serta seorang dari pe rantara rekanan. Selain Dinas Pendidikan Pamekasan, pemberian dana adhoc senilai miliaran rupiah juga diberikan kepada 18 dinas di kabko de Jawa Timur. Sayangnya, hanya Pamekasan sajalah yang disangka menyelewengkan dana peningkatan kualitas pendidikan nasional itu.
uMail
0 komentar:
Posting Komentar