![]() |
| Tower II yang bermasalah |
Surabaya-OPSI
Pembangunan Base Transreceiver Station (BTS) atau Menara Telekomunikasi/Tower, PT. Daya Mitra Telekomunikasi di wilayah RT.03 RW.IX Simo Tamba’an, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Suko Manunggal Surabaya, diduga tidak di bekali Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan (HO) bahkan terkesan menyalahi atur an dan tidak memperhatikan keselamatan warga sekitar. Tower yang sudah berdiri sekitar 12 me ter, yang rencananya sampai 42 meter tersebut mendapat protes dan tidak di setujui warga setem pat,sebab dalam pembangunan Tower tersebut warga telah di bohongi dalam hal pemberian uang dana konpensasi. yang seharusnya di terima se suai dengan standart kesehatan dan keselamatan warga.
Dana kompensasi yang di terima warga melalui ketua RT.03'’Abok’’ternyata tidak se suai,bagi warga yang mempunyai rumah sendiri hanya mendapat uang dana konpensasi sebesar Rp 500,000 dan bagi warga yang mengontrak atau kost mereka mendapat uang dana kon pensasi antara Rp150,000 hingga Rp250,000. anehnya’’Abok’’yang di percaya PT. Daya Mitra Telekomunikasi,dalam pemberian uang dana konpensasi kepada warga,selalu menyertakan kwitansi kosong dan bagi warga yang sudah me nerima uang di minta untuk tanda tangan pada kwitansi kosong tersebut. H. Hudi, SH ketua RW IX SimoTamba’an saat di konfirmasi oleh War tawan OPSI mengatakan bahwa, pembangunan Tower PT.Daya Mitra Telekomunikasi, yang ber kantor di Jl Ngagel Jaya Utara 28 yang berdiri di wilayah RW.IX itu Ilegal dan tidak berijin, meski pun dalam pengerjaan yang masih belum menga tongi surat ijin yang lengkap PT. Daya Mitra Te lekomunikasi, masih bisa memasang pondasi dan tiang Tower hingga sekitar 12 meter dari rencana 42 meter. H. Hudi, SH juga mengatakan bahwa pembangunan Tower tersebut telah di tolak war ga.Karena warga yang rumahnya berdekatan de ngan Tower tidak mendapat konpensasi yang la yak, apa lagi warga juga telah di bohongi dengan adanya pemberihan kwitansi kosong.Dan Lurah Simomulo Baru Rahadian Satria nanda dalam pembangunan tower itu mendapat Rp.25 juta ,tidak itu saja dana konpensasi gapura sebesar Rp.51 juta, dia juga mendapat Rp.15 juta, menurutnya,Haris karyawan PT.Daya Mitra Telekomunikasi sempat datang ke rumahnya dan memberi uang kepadanya sebesar Rp.5 juta,tidak tahu uang apa itu.Tetapi saya tolak,yang saya mau selesaikan dulu konpensasi dengan warga,karena warga rumahnya yang ber dekatan belum mendapatkan konpensasi yang sesuai, anehnya sebagai RW IX,saya telah di langkahi oleh pihak RT dan kelu rahan,sebab saya tidak di libatkan dalam tanda tangan dalam hal tersebut di benarkan oleh Heriyanto.Selama ini terjadi rumor antara warga yang rumahnya tidak jauh dari pendirian Tower PT. Daya Mitra Telekomunikasi dengan lurah Simo Mulyo Baru’’Rahadian Satria Nanda’’di sinyalir ada dana siluman Rp.25 juta, dan ada juga dana yang masuk ke Kecamatan Suko manunggal, yang di duga melalui oknum SatPol PP Kardjoko. Dana RP.25 juta yang masuk ke ‘’Rahadian Satria Nanda’’ juga di kuatkan dengan pernyataan Agus Setia wan tertanggal 20 September 2011,yang berbunyi kami warga RT.03 RW.IX Kelu rahan Simomulyo Baru Kecamatan Suko manunggal KotaSurabaya. Dengan berdiri nya tower di RT.03 RW.IX Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanung gal Kota Surabaya warga RT.03 RW.IX haknya di rugikan dan tidak menyetujui dengan berdirinya Tower tersebut, karena warga RT.03 merasa di khianati oleh oknum ketua RT.03 dengan Lurah Simomulyo Baru ‘’Rahadian Satria Nanda’’ yang telah mene rima uang suap sebesar Rp 25 juta terma suk uangnya warga yang telah di rugikan haknya. Dengan adanya pembangunan tower di RT.03 RW.IX warga tidak setuju karena melanggar peraturan SKB IV Menteri dan tidak ada surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari pantauan dan investigasi Wartawan OPSI di lapangan, memang telah berdiri dua Tower, pertama sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu dan tidak bermasalah, sedangkan Tower yang ke dua inilah yang bermasalah hingga saat ini, tetapi sebenarnya ke dua Tower tersebut sama-sama bermasalah karena sama-sama berdampak negatif dan beresiko tinggi.
(Bersambung)
Pembangunan Base Transreceiver Station (BTS) atau Menara Telekomunikasi/Tower, PT. Daya Mitra Telekomunikasi di wilayah RT.03 RW.IX Simo Tamba’an, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Suko Manunggal Surabaya, diduga tidak di bekali Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan (HO) bahkan terkesan menyalahi atur an dan tidak memperhatikan keselamatan warga sekitar. Tower yang sudah berdiri sekitar 12 me ter, yang rencananya sampai 42 meter tersebut mendapat protes dan tidak di setujui warga setem pat,sebab dalam pembangunan Tower tersebut warga telah di bohongi dalam hal pemberian uang dana konpensasi. yang seharusnya di terima se suai dengan standart kesehatan dan keselamatan warga.
Dana kompensasi yang di terima warga melalui ketua RT.03'’Abok’’ternyata tidak se suai,bagi warga yang mempunyai rumah sendiri hanya mendapat uang dana konpensasi sebesar Rp 500,000 dan bagi warga yang mengontrak atau kost mereka mendapat uang dana kon pensasi antara Rp150,000 hingga Rp250,000. anehnya’’Abok’’yang di percaya PT. Daya Mitra Telekomunikasi,dalam pemberian uang dana konpensasi kepada warga,selalu menyertakan kwitansi kosong dan bagi warga yang sudah me nerima uang di minta untuk tanda tangan pada kwitansi kosong tersebut. H. Hudi, SH ketua RW IX SimoTamba’an saat di konfirmasi oleh War tawan OPSI mengatakan bahwa, pembangunan Tower PT.Daya Mitra Telekomunikasi, yang ber kantor di Jl Ngagel Jaya Utara 28 yang berdiri di wilayah RW.IX itu Ilegal dan tidak berijin, meski pun dalam pengerjaan yang masih belum menga tongi surat ijin yang lengkap PT. Daya Mitra Te lekomunikasi, masih bisa memasang pondasi dan tiang Tower hingga sekitar 12 meter dari rencana 42 meter. H. Hudi, SH juga mengatakan bahwa pembangunan Tower tersebut telah di tolak war ga.Karena warga yang rumahnya berdekatan de ngan Tower tidak mendapat konpensasi yang la yak, apa lagi warga juga telah di bohongi dengan adanya pemberihan kwitansi kosong.Dan Lurah Simomulo Baru Rahadian Satria nanda dalam pembangunan tower itu mendapat Rp.25 juta ,tidak itu saja dana konpensasi gapura sebesar Rp.51 juta, dia juga mendapat Rp.15 juta, menurutnya,Haris karyawan PT.Daya Mitra Telekomunikasi sempat datang ke rumahnya dan memberi uang kepadanya sebesar Rp.5 juta,tidak tahu uang apa itu.Tetapi saya tolak,yang saya mau selesaikan dulu konpensasi dengan warga,karena warga rumahnya yang ber dekatan belum mendapatkan konpensasi yang sesuai, anehnya sebagai RW IX,saya telah di langkahi oleh pihak RT dan kelu rahan,sebab saya tidak di libatkan dalam tanda tangan dalam hal tersebut di benarkan oleh Heriyanto.Selama ini terjadi rumor antara warga yang rumahnya tidak jauh dari pendirian Tower PT. Daya Mitra Telekomunikasi dengan lurah Simo Mulyo Baru’’Rahadian Satria Nanda’’di sinyalir ada dana siluman Rp.25 juta, dan ada juga dana yang masuk ke Kecamatan Suko manunggal, yang di duga melalui oknum SatPol PP Kardjoko. Dana RP.25 juta yang masuk ke ‘’Rahadian Satria Nanda’’ juga di kuatkan dengan pernyataan Agus Setia wan tertanggal 20 September 2011,yang berbunyi kami warga RT.03 RW.IX Kelu rahan Simomulyo Baru Kecamatan Suko manunggal KotaSurabaya. Dengan berdiri nya tower di RT.03 RW.IX Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanung gal Kota Surabaya warga RT.03 RW.IX haknya di rugikan dan tidak menyetujui dengan berdirinya Tower tersebut, karena warga RT.03 merasa di khianati oleh oknum ketua RT.03 dengan Lurah Simomulyo Baru ‘’Rahadian Satria Nanda’’ yang telah mene rima uang suap sebesar Rp 25 juta terma suk uangnya warga yang telah di rugikan haknya. Dengan adanya pembangunan tower di RT.03 RW.IX warga tidak setuju karena melanggar peraturan SKB IV Menteri dan tidak ada surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari pantauan dan investigasi Wartawan OPSI di lapangan, memang telah berdiri dua Tower, pertama sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu dan tidak bermasalah, sedangkan Tower yang ke dua inilah yang bermasalah hingga saat ini, tetapi sebenarnya ke dua Tower tersebut sama-sama bermasalah karena sama-sama berdampak negatif dan beresiko tinggi.
(Bersambung)

0 komentar:
Posting Komentar