![]() |
| Sigit Prabowo |
Jember-OPSI
Kepala Dinas Perhubungan Jember (Dis hub) Sumarsono dan mantan Direktur Uta ma (Dirut) Perusahaan Daerah Perkebunan Syafriel Jaya Jaya kembali mengalami pe meriksaan (28/11). Kedua tersangka perka ra dugaan korupsi sewa pesawat terba bang, sebagai tersangka di periksa 4 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember.
Kasi Intel Kajari Jember Sigit Prabowo mengakui Sumarsono dan Syafriel Jaya di periksa oleh tim penyidik. Sumarsono pada jam 8.00 saya lihat ia di ruang tunggu kata nya. Saat dimintai keterangan Sumarsono di dampingi penasehat hukumnya. Saya melihat P. Syafriel Jaya di ruang kasi pid sus, nampaknya sudah mengalami pemerik saan ungkapnya kepada wartawan OPSI. Kedatang Syafriel Jaya di Kejari Jember tak jauh berbeda dengan Sumarsono, hanya sa at pemeriksaan Syafriel tampaknya tidak didampingi penasehat hukum, sebab tim penasehat hukum Syafriel Jaya masih di luar jawa. Sigit menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sampai pukul 12.00, keduanya diperiksa sebagai tersangka sekaligus seba gai saksi bagi tersangka lain ujarnya, selain diperiksa sebagai tersangka Sumarsono ju ga dimintai saksi bagi tersangka Syafriel Jaya dan tersangka Direktur PT.Agro Ex pres operator pesawat yang disewa PDP Jember, Raimond Mailangkai. Syafriel Jaya juga diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi bagi tersangka Sumarsono dan Raimond Mailangkai. Soal kemung kinan Sumarsono dan Syafriel Jaya akan ditahan sebagaimana tersangka korupsi lain nya, Sigit Prabowo menjelaskan keduanya masih diperiksa sebagai tersangka, belum tahap pelimpahan tahap kedua. Mereka ma sih diperiksa sebagai tersangka ungkapnya. Karena itu belum ada penahanan terhadap Su marsono dan Syafriel Jaya juga Raimond Mailangkai.
Ketiga tersangka selalu hadir saat di mantai keterangan oleh penyidik Kejari Jember, bahkan Sumarsono sempat datang di Kejari Jember Senin pekan yang lalu, pa dahal pemanggilan tim penyidik untuk Su marsono sebenarnya dilaksanakan 28/11 ke maren, Sumarsono menyangka pemanggil an itu untuk Senin lalu 21/11 sedangkan untuk Raimond Mailangkai sudah diperiksa beberapa pekan yang lalu juga sebagai ter sangka sekaligus sebagai saksi untuk ter sangka Sumarsono dan Syafriel Jaya, se dangkan puluhan saksi kasus ini sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Jember.
Pemeriksaan perkara korupsi sewa pesawat terbang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kliwon Sugiyanto. Setelah pemeriksaan pa ra tersangka, tim penyidik akan melakukan evaluasi terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka. Jika dinilai sudah lengkap, tim penyidik akan segera melaku kan pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik ke Kejari Jem ber. Setelah menerima pelimpahan tahap dua, Jaksa Penuntut umum (JPU) akan me nyusun rencana dakwaan bagi ketiga ter sangka, selanjutnya Jaksa Penuntut umum (JPU) melimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Surabaya untuk disidangkan. Selain itu Kejari juga masih menunggu hasil audit dari BPKD Su rabaya untuk menghitung kerugian Negara dari perkara korupsi sewa pesawat terbang yang dilakukan oleh BPP.
Proses sewa pesawat terbang seniai Rp.4,8 miliar yang dilakukan PDP itu untuk memenuhi rute Jember (Bandar Notohadine goro) ke Surabaya (Bandar Juanda Sura baya) menurut Sigit Prabowo ketiga ter sangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 an caman hukumannya maksimal 20 tahun mi nimal 4 tahun. Primer pasal 2 ayat 1 setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu porporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Pasal 3 subsider setiap orang yang dengan menguntungkan diri sendiri sendiri atau orang lain atau suatu porporasi menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau pereko nomian Negara ungkap Sigit Prabowo kepada OPSI.u NS / FZL
Kepala Dinas Perhubungan Jember (Dis hub) Sumarsono dan mantan Direktur Uta ma (Dirut) Perusahaan Daerah Perkebunan Syafriel Jaya Jaya kembali mengalami pe meriksaan (28/11). Kedua tersangka perka ra dugaan korupsi sewa pesawat terba bang, sebagai tersangka di periksa 4 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember.
Kasi Intel Kajari Jember Sigit Prabowo mengakui Sumarsono dan Syafriel Jaya di periksa oleh tim penyidik. Sumarsono pada jam 8.00 saya lihat ia di ruang tunggu kata nya. Saat dimintai keterangan Sumarsono di dampingi penasehat hukumnya. Saya melihat P. Syafriel Jaya di ruang kasi pid sus, nampaknya sudah mengalami pemerik saan ungkapnya kepada wartawan OPSI. Kedatang Syafriel Jaya di Kejari Jember tak jauh berbeda dengan Sumarsono, hanya sa at pemeriksaan Syafriel tampaknya tidak didampingi penasehat hukum, sebab tim penasehat hukum Syafriel Jaya masih di luar jawa. Sigit menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sampai pukul 12.00, keduanya diperiksa sebagai tersangka sekaligus seba gai saksi bagi tersangka lain ujarnya, selain diperiksa sebagai tersangka Sumarsono ju ga dimintai saksi bagi tersangka Syafriel Jaya dan tersangka Direktur PT.Agro Ex pres operator pesawat yang disewa PDP Jember, Raimond Mailangkai. Syafriel Jaya juga diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi bagi tersangka Sumarsono dan Raimond Mailangkai. Soal kemung kinan Sumarsono dan Syafriel Jaya akan ditahan sebagaimana tersangka korupsi lain nya, Sigit Prabowo menjelaskan keduanya masih diperiksa sebagai tersangka, belum tahap pelimpahan tahap kedua. Mereka ma sih diperiksa sebagai tersangka ungkapnya. Karena itu belum ada penahanan terhadap Su marsono dan Syafriel Jaya juga Raimond Mailangkai.
Ketiga tersangka selalu hadir saat di mantai keterangan oleh penyidik Kejari Jember, bahkan Sumarsono sempat datang di Kejari Jember Senin pekan yang lalu, pa dahal pemanggilan tim penyidik untuk Su marsono sebenarnya dilaksanakan 28/11 ke maren, Sumarsono menyangka pemanggil an itu untuk Senin lalu 21/11 sedangkan untuk Raimond Mailangkai sudah diperiksa beberapa pekan yang lalu juga sebagai ter sangka sekaligus sebagai saksi untuk ter sangka Sumarsono dan Syafriel Jaya, se dangkan puluhan saksi kasus ini sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Jember.
Pemeriksaan perkara korupsi sewa pesawat terbang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kliwon Sugiyanto. Setelah pemeriksaan pa ra tersangka, tim penyidik akan melakukan evaluasi terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka. Jika dinilai sudah lengkap, tim penyidik akan segera melaku kan pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik ke Kejari Jem ber. Setelah menerima pelimpahan tahap dua, Jaksa Penuntut umum (JPU) akan me nyusun rencana dakwaan bagi ketiga ter sangka, selanjutnya Jaksa Penuntut umum (JPU) melimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Surabaya untuk disidangkan. Selain itu Kejari juga masih menunggu hasil audit dari BPKD Su rabaya untuk menghitung kerugian Negara dari perkara korupsi sewa pesawat terbang yang dilakukan oleh BPP.
Proses sewa pesawat terbang seniai Rp.4,8 miliar yang dilakukan PDP itu untuk memenuhi rute Jember (Bandar Notohadine goro) ke Surabaya (Bandar Juanda Sura baya) menurut Sigit Prabowo ketiga ter sangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 an caman hukumannya maksimal 20 tahun mi nimal 4 tahun. Primer pasal 2 ayat 1 setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu porporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Pasal 3 subsider setiap orang yang dengan menguntungkan diri sendiri sendiri atau orang lain atau suatu porporasi menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau pereko nomian Negara ungkap Sigit Prabowo kepada OPSI.u NS / FZL

0 komentar:
Posting Komentar