Blitar-OPSI
Penjual rokok tanpa pita cukai resmi ti dak hanya merugikan negara tetapi juga di ancam dengan hukuman pidana minimal 1 tahun penjara. Kepastian itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pada pasal 54 disebutkan ; “Setiap orang yang menawar kan, menyerahkan, menjual atau menyedia kan untuk dijual barang kena cukai yang ti dak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana pasal 29 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Supatma seorang penjual rokok eceran di sekitar alun-alun Kota Blitar dikonfirmasi Kamis siang (10/11) mengaku telah menge tahui aturan itu. Bahkan sejak pertama men jadi pedagang kaki lima sekitar 10 tahun lalu, dirinya belum pernah sekalipun menjual rokok yang tidak ada pita cukai resminya. Kondisi itu ditujukkan juga dengan peng gunaan gerobak rokok yang diberikan oleh Pemerintah yang bertuliskan “Tidak Men jual Rokok Tanpa Cukai”.
Supatma sebelumnya tidak pernah me ngerti kalau menjual rokok yang tidak ada pita cukainya bakal dikenai denda atau bah kan hukuman. Kepastian itu dipahami sete lah dirinya mendapat penjelasan dari kantor Cukai yang menegaskan bahwa menjual ro kok yang tidak dilekati dengan pita cukai akan dikenai hukuman atau denda. Karena hal itu melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Dengan atur an itu, Patma berjanji tidak akan menjual rokok yang tidak ada pita cukai resminya, meski sebenarnya dirinya belum pernah se kalipun menjual rokok tanpa pita cukai. “Sa ya takut mbak, daripada kena hukuman, lebih baik cari jalan aman saja,” pungkas nya.
Perlu diketahui Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana di maksud dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cu kai sebagaimana telah diubah dengan Un dang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, digu nakan untuk mendanai kegiatan: a. pening katan kualitas bahan baku; b. pembinaan industri; c. pembinaan lingkungan sosial; d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan /atau e. pemberantasan barang kena cukai illegal.
Salah satu kegiatan yang diperbolehkan menurut Peraturan Menteri Keuangan No mor 84/PMK.07/2008 adalah Kegiatan So sialisasi ketentuan di bidang cukai. Sosiali sasi dimaksud merupakan kegiatan me nyampaikan ketentuan di bidang cukai ke pada masyarakat yang bertujuan agar ma syarakat mengetahui, memahami, dan mematuhi ketentuan di bidang cukai. Secara tegas disebutkan, Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dilaksanakan dalam periode tertentu dan/atau secara insidentil. Selamat dan sukses kepada pemerintah kota blitar yang senan tiasa sukses aman dan kondu sif. . uAntok
Penjual rokok tanpa pita cukai resmi ti dak hanya merugikan negara tetapi juga di ancam dengan hukuman pidana minimal 1 tahun penjara. Kepastian itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pada pasal 54 disebutkan ; “Setiap orang yang menawar kan, menyerahkan, menjual atau menyedia kan untuk dijual barang kena cukai yang ti dak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana pasal 29 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Supatma seorang penjual rokok eceran di sekitar alun-alun Kota Blitar dikonfirmasi Kamis siang (10/11) mengaku telah menge tahui aturan itu. Bahkan sejak pertama men jadi pedagang kaki lima sekitar 10 tahun lalu, dirinya belum pernah sekalipun menjual rokok yang tidak ada pita cukai resminya. Kondisi itu ditujukkan juga dengan peng gunaan gerobak rokok yang diberikan oleh Pemerintah yang bertuliskan “Tidak Men jual Rokok Tanpa Cukai”.
Supatma sebelumnya tidak pernah me ngerti kalau menjual rokok yang tidak ada pita cukainya bakal dikenai denda atau bah kan hukuman. Kepastian itu dipahami sete lah dirinya mendapat penjelasan dari kantor Cukai yang menegaskan bahwa menjual ro kok yang tidak dilekati dengan pita cukai akan dikenai hukuman atau denda. Karena hal itu melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Dengan atur an itu, Patma berjanji tidak akan menjual rokok yang tidak ada pita cukai resminya, meski sebenarnya dirinya belum pernah se kalipun menjual rokok tanpa pita cukai. “Sa ya takut mbak, daripada kena hukuman, lebih baik cari jalan aman saja,” pungkas nya.
Perlu diketahui Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana di maksud dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cu kai sebagaimana telah diubah dengan Un dang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, digu nakan untuk mendanai kegiatan: a. pening katan kualitas bahan baku; b. pembinaan industri; c. pembinaan lingkungan sosial; d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan /atau e. pemberantasan barang kena cukai illegal.
Salah satu kegiatan yang diperbolehkan menurut Peraturan Menteri Keuangan No mor 84/PMK.07/2008 adalah Kegiatan So sialisasi ketentuan di bidang cukai. Sosiali sasi dimaksud merupakan kegiatan me nyampaikan ketentuan di bidang cukai ke pada masyarakat yang bertujuan agar ma syarakat mengetahui, memahami, dan mematuhi ketentuan di bidang cukai. Secara tegas disebutkan, Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dilaksanakan dalam periode tertentu dan/atau secara insidentil. Selamat dan sukses kepada pemerintah kota blitar yang senan tiasa sukses aman dan kondu sif. . uAntok

0 komentar:
Posting Komentar