Surabaya-OPSI
Dihalaman Lingkungan PT. Superindo Utama Rabu dan Kamis (30-1/12) Jalan Arif Rahman Hakim 139 Surabaya seluruh karyawan anggota SPSI melaksanakan aksi mogok kerja untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan meminta pimpinan perusahaan segera menonaktifkan personalia dan staffnya dikarenakan, selalu membuat masalah dan bertindak di luar Uundang-Undang yang berlaku sehingga perusahaan tidak kondusif, PT. Superindo Utama untuk mentaati dan melaksanakan Peraturan Undang-Undang tentang Ketenaga Kerjaan yang berlaku.
PT. Superindo Utama segera mencabut keputusannya, tentang pemberhentian kerja dan mencabut semua tindakan/keputusan yang belum pernah dirundingkan disam ping upaya aksi yang dilakukan, kami atas nama organisasi pimpinan unit kerja akan melakukan proses upaya hukum ketenaga kerjaan yaitu perselisihan hubungan industrial sampai pada tingkat pengadilan, hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana. uYoyok
Dihalaman Lingkungan PT. Superindo Utama Rabu dan Kamis (30-1/12) Jalan Arif Rahman Hakim 139 Surabaya seluruh karyawan anggota SPSI melaksanakan aksi mogok kerja untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan meminta pimpinan perusahaan segera menonaktifkan personalia dan staffnya dikarenakan, selalu membuat masalah dan bertindak di luar Uundang-Undang yang berlaku sehingga perusahaan tidak kondusif, PT. Superindo Utama untuk mentaati dan melaksanakan Peraturan Undang-Undang tentang Ketenaga Kerjaan yang berlaku.
PT. Superindo Utama segera mencabut keputusannya, tentang pemberhentian kerja dan mencabut semua tindakan/keputusan yang belum pernah dirundingkan disam ping upaya aksi yang dilakukan, kami atas nama organisasi pimpinan unit kerja akan melakukan proses upaya hukum ketenaga kerjaan yaitu perselisihan hubungan industrial sampai pada tingkat pengadilan, hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana. uYoyok

0 komentar:
Posting Komentar