Minggu, 06 November 2011

Penambang Pasir Mekanik di Bojonegoro Perlu Ditertibkan

Bojonegoro-OPSI
Penambangan pasir yang ada di wilayah Bojonegoro jumlahnya semakin meningkat baik dilakukan secara manual maupun me kanik, walaupun dari petugas Satpol PP Bo jonegoro sering melakukan operasi pener tiban, tapi rupanya penambang tidak pernah jera meskipun sering diberi himbauan supaya tidak melakukan penambang pasir dengan mengunakan mesin penyedot pasir (Mekanik). Himbauan tersebut tidak di anggap sama sekali oleh pengusaha penam bangan pasir di wilayah yang ada di Bojone goro dan malah seperti melecehkan petu gas, sebab setelah diberi himbauan maupun peringatan supaya menutup sendiri usaha nya atau dibongkar paksa oleh petugas Sat pol PP tetap saja membandel, begitu petu gas pergi meninggalkan lokasi para penam bang melakukan aktivitas penyedotan pasir kembali.Penambangan pasir liar ataupun yang mengunakan mekanik banyak tersebar diwilayah Bojonegoro hampir merata diseti ap kecamatan yang daerah lokasinya dekat sungai Bengawan Solo, di setiap kecamatan jumlah penambang pasir bisa puluhan dan yang pastinya dampak yang timbulkan dari usaha penambang pasir ini sangat merugi kan masyarakat yang ada di wilayah penam bangan tersebut. Dengan adanya aktivitas penambangan yang volume armada kenda raan yang lewat sangat padat, dengan muat an melebihi tonase dan pasir yang diangkut dalam keadaan masih basah dan mengucur kan air, membuat jalan semakin cepat rusak dan hancur serta berlubang lubang, yang tadinya aspal bisa berubah jadi tanah apalagi kalau diuruk pakai tanah kapur kalau musim hujan jalanan jadi seperti bubur, kalaupun musim kemarau debunya sangat menggagu sekali dari pakaian menjadi kotor sampai menimbulkan sesak napas.

Masyarakat hanya bisa menonton kenda raan muatan pasir yang hilir mudik mele wati jalan desanya tanpa bisa berbuat apa-apa, sebab sudah banyak masyarakat mela porkan kegiatan penambangan pasir liar ataupun mekanik kepihak Satpol PP dan di nas terkait tapi hanya sia sia dan jarang di tanggapi, kalaupun ada tanggapan tidak ada hasil yang memuaskan, pihak petugas pener tiban diduga “Ada Main Mata” dengan para penambang, sehingga para penambang aman dan tidak tersentuh” betul mas saya sen diri pernah menghubungi dan meminta supaya petugas dari Satpol PP bisa mener tibkan pengusaha pasir mekanik tersebut, tapi apa yang dilakukannya rupanya petugas menghubungi para penambang untuk me nutup usahanya dulu dan menyuruh jangan melakukan kegiatan sebab mau ada operasi penertiban oleh Satpol PP setelah penam bang tutup baru petugas meluncur ke lokasi dan seolah olah tidak menemukan bukti dan laporan dari masyarakat dianggap tidak benar, ujar salah satu warga kecamatan Ka nor yang tidak mau ditulis namanya.

Bukan didaerah Kanor saja yang marak, tapi didaerah kecamatan Kapas, Trucuk, Malo dan banyak tempat lagi diwilayah Bojonegoro penambang pasir membuka usaha penambangan liar yang mengunakan mesin penyedot pasir sebagai alat pengeruk pasir disepanjang bantaran sungai Benga wan Solo, dan yang pasti dampaknya sangat merugikan sekali terhadap masyarakat banyak terkait jalan yang rusak akibat truk pasir dari penambangan yang muat melalui jalan antar desa dan antar kecamatan terse but dan saat wartawan investigasi ke lokasi penambangaan didaerah trucuk memang jalan sepanjang Trucuk sampai ke Malo dalam kondisi rusak dan memprihatinkan sekali, disana sini terlihat jalan yang penuh lubang akibat dampak yang ditimbulkan oleh para penambang pasir ilegal tersebut.

 “Penambang pasir ilegal ataupun mekanik ini harus ditertibkan apapun ben tuk dan alasannya, sebab semua itu sangat merugikan orang banyak, artinya satu pengusaha pasir diuntungkan akibatnya banyak orang atau masyarakat yang ditem pati penambangan sangat dirugikan” kata M. Iksan Ketua Lembaga Demokrat Sejati (LDS) dan semua itu jelas melanggar Per aturan Daerah nomor 1 Tahun 2005 Pasal 20 yang berbunyi Bila Penambangan Dila kukan tanpa izin dan atau memakai Alat Mekanik akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan dan ketentuan lain yang berlaku yaitu pidana kurungan paling lama 6 (Enam Bulan) Atau denda sebesar Rp 50. 000.000,- (Lima Puluh juta). Dan selama ini yang saya lihat Pihak Satpol PP belum benar-benar menerapkan Peraturan Daerah tersebut dengan terbukti banyaknya penam bang pasir di wilayah Bojonegoro yang me lakukan kegiatan penambangan ini tanpa ra sa takut maupun jera dan malah semakin marak saja, ada apa antara pengu saha de ngan Satpol PP ..? ini yang harus dijelaskan “kata M. Iksan dengan nada geram.Saat dikonfirmasi ke Ka Satpol PP Bojo negoro Kamidin mengatakan, saya tidak akan kom promi dengan penambang liar dan mekanik tersebut, sebab sudah jelas melanggar atur an Perda  No. 1 tahun 2005 hukum dan dendanya  ditetapkan yang pastinya saya akan dan tetap melakukan operasi untuk penertiban yang  nantinya akan bersama-sama melakukan operasi dilapangan dengan pihak Polri, TNI, Serta Polisi Militer dan untuk menindak lanjuti serta untuk penyi dikan, kita serahkan ke Polri sebagai penyi dik, disinggung terkait dugaan oknum Sat pol PP ada main dengan penambang, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan itu ada, apabila ada bukti dan terbukti me langgar aturan, saya tidak segan memberi sanksi tegas pada anggota saya “ujar Kamidin pada wartawan koran ini. uNar

0 komentar:

Posting Komentar