 Blitar-OPSI
Blitar-OPSIBeras untuk rakyat miskin (Raskin) merupakan barang dalam pengawasan Negara yang di subsidi / di biayai dari APBN. Pemerintah memberikan raskin bertujuan untuk mengurangi beban daya beli rakyat miskin atas kebutuhan pokok pangan berupa beras yang harganya di pa saran tidak terjangkau. Harga beras ter murah di pasaran berkisar Rp. 5.600,-/kg namun rakyat miskin dalam program raskin dapat membeli beras dengan harga Rp. 1.600,-/kg selisih Rp. 4000,-/kg. Inilah yang di subsidi oleh pemerintah melalui APBNyang pendistribusianya kepada rakyat melalui Bulog.
Yang terjadi di desa Sambigede Kec. Binangun, beras raskin bukanya di berikan kepada rakyatnya yang miskin tapi malah di jual oleh oknum kades / perangkat desa ke toko / pasaran sebanyak 6,285 ton de ngan harga jual diperkirakan Rp 5.300,-/kg dan meraup hasil penjualan sekitar Rp. 33 juta. Hasil penjualan beras digunakan untuk : Pembayaran / nebus beras raskin ke Bulog Rp. 10.000.000, Untuk biaya pen dirian BUMDes Rp. 3.000.000, dan untuk modal BUMDes Rp. 20.000.000,-

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Blitar dan pelakunya telah ditetapkan seba gai tersangka dan barang bukti telah di ta han. Namun setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan dan di lakukan gelar perkara, Jak sa menyatakan tidak ada kerugian Negara. Karena Bulog letah di bayar Rp. 10 juta sesuai ketentuan.
Kalau peristiwanya benar seperti ini maka, Polisi jangan menangkap pupuk ber subsidi di jual ke perkebunan….? Jangan menangkap solar bersubsidi dijual ke in dustri……? Dan jangan menangkap Kepala Desa menjual beras raskin ke toko….? Se baiknya tangkap saja Jaksa yang menya takan tidak ada kerugian Negara atas barang bersubsidi yang di selewengkan / didistri busikan tidak sesuai dengan ketentuan.
Kalau perkara korupsi sekelas raskin Ke jaksaan tidak mampu? Bagaimana dengan dugaan Korupsi APBD ? Selama ini Kejak saan Negeri Blitar tidak memiliki prestasi dalam menemukan kasus-kasus korupsi, kasus-kasus korupsi yang di tangani Kejak saan selama ini adalah hasil temuan masya rakat / Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lalu bagaimana kinerja dan pro fesionalisme Kejaksaan didalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi atas dana yang bersumber dari APBD / APBN ??? Ungkap Joko Prasetyo selaku Ketua Lembaga Gerakan Pembaharuan Indonesia yang saat itu memimpin warga Desa Sambigede sewaktu mengadakan demo ke Kantor Kejaksaan Blitar. Akhirnya dari be berapa perwakilan warga memasuki Kantor Kejaksaan guna mengadakan koordinasi terkait kasus tersebut di ruang Kejaksaan.
Akhirnya Kepala Kejaksaan melalui Ka pidum (Teguh) memimpin acara tersebut untuk mencari solusi guna menyempur nakan perkara yang dianggap belum bisa di terima oleh publik. Kemudian pihak Jak sa (Agus Tinus) membacakan hasil laporan yang ditangani oleh penyidik Polres Blitar yang Berita Acara perkaranya menunjukkan bahwa tidak adanya kerugian Negara, Akhir nya pihak warga menyangkal hal itu semua adalah rekayasa belaka. Karena pada saat Kades Sambigede (Bambang Riyanto, Spd.) setelah ditahan satu malam di pulangkan dan berusaha menghilangkan barang bukti. Untuk itu warga meminta kepada Kejaksaan untuk memanggil dan menahan lagi Kades Sambigede untuk mempertanggung jawab kan perbuatanya. Bagaimanakah kelanjutan nya kasus ini….? Mari kita ikuti liputan media opsi periode berikutnya. uAnton
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar