KALSEL - Rumah Sakit Umum Daerah (RS UD) Ulin Banjarmasin kembali diterpa masalah hukum. Untuk kesekian kali, rumah sakit ter besar di provinsi Kalimantan selatan ini terce mar oleh tindak pidana korupsi. Pada perte ngahan tahun 2011, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana sebesar Rp 1,4 miliar, yang tak jelas penggunaannya. Kemudian di akhir tahun 2011 (saat ini masih proses penyi dikan Polresta Banjarmasin), ditemukan dugaan penyimpangan keuangan terkait kegiatan outbond yang menelan biaya sekitar Rp 500 juta.
Baru-baru ini dari hasil temuan jajaran Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, mengendus lelang proyek pengadaan peralatan kedokteran umum tahun anggaran 2011 yang diduga fiktif. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Didik Sudaryanto, melalui Pgs Ka bid Humas AKBP Aby Nursetyanto meng ungkapkan, hasil penyelidikan sementara telah ditemukan, bahwa evaluasi sistem gugur yang dilakukan panitia tidak sesuai Pasal 57 Perpres No 54 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Yaitu, pada tahap evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, yang terendus tidak melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi dan syarat teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek pengadaan suatu barang. “Ada 4 perusahaan yang mengikuti lelang dalam proyek yang menelan anggaran se besar Rp 1.416.300.000 ini. Yaitu CV Inter nasional dengan penawaran Rp 1.368. 600.000, CV Krens dengan penawaran Rp 1.372.430.000, CV Century Medica de ngan penawaran Rp 1.337.700.000, dan CV Melinda dengan penawaran Rp 1.263. 400.000,” ujar Aby. Dalam proses lelang, ujar Aby, panitia pengadaan memenangkan CV Internasional. Padahal perusahaan pe menang tidak memenuhi syarat adminis trasi sesuai ketentuan. “Jadi, seharusnya pelelangan dinyatakan batal dan lelang ha rus diulang,” ungkap Aby kepada Opsi usai gelar perkara kasus tersebut.
Kasus ini akan menyeret para panitia pengadaan barang pengadaan peralatan ke dokteran umum itu sebagai calon tersang ka. Di antaranya, Syaifulah Jimat selaku ketua panitia dan Firmansyah selaku Ka bag Hukum RSUD Ulin Banjarmain. “Pro ses penyelidikan kasus ini telah dinaikkan menjadi penyidikan , ada sekitar 5 orang yang akan menjadi tersangka. Semuanya pegawai rumah sakit, termasuk dokter,” tambah Aby. Namun, dari hasil penyidikan, tidak menutup kemungkinan pihak peru sahaan pun ikut terjerat apabila mereka terbukti ‘main mata’ dengan panitia lelang. ”Kini kami tinggal menunggu hasil audit investigasi dan pemeriksaan saksi ahli un tuk menentukan jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 300 hingga Rp 400 juta,” papar Aby. uMN
Baru-baru ini dari hasil temuan jajaran Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, mengendus lelang proyek pengadaan peralatan kedokteran umum tahun anggaran 2011 yang diduga fiktif. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Didik Sudaryanto, melalui Pgs Ka bid Humas AKBP Aby Nursetyanto meng ungkapkan, hasil penyelidikan sementara telah ditemukan, bahwa evaluasi sistem gugur yang dilakukan panitia tidak sesuai Pasal 57 Perpres No 54 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Yaitu, pada tahap evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, yang terendus tidak melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi dan syarat teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek pengadaan suatu barang. “Ada 4 perusahaan yang mengikuti lelang dalam proyek yang menelan anggaran se besar Rp 1.416.300.000 ini. Yaitu CV Inter nasional dengan penawaran Rp 1.368. 600.000, CV Krens dengan penawaran Rp 1.372.430.000, CV Century Medica de ngan penawaran Rp 1.337.700.000, dan CV Melinda dengan penawaran Rp 1.263. 400.000,” ujar Aby. Dalam proses lelang, ujar Aby, panitia pengadaan memenangkan CV Internasional. Padahal perusahaan pe menang tidak memenuhi syarat adminis trasi sesuai ketentuan. “Jadi, seharusnya pelelangan dinyatakan batal dan lelang ha rus diulang,” ungkap Aby kepada Opsi usai gelar perkara kasus tersebut.
Kasus ini akan menyeret para panitia pengadaan barang pengadaan peralatan ke dokteran umum itu sebagai calon tersang ka. Di antaranya, Syaifulah Jimat selaku ketua panitia dan Firmansyah selaku Ka bag Hukum RSUD Ulin Banjarmain. “Pro ses penyelidikan kasus ini telah dinaikkan menjadi penyidikan , ada sekitar 5 orang yang akan menjadi tersangka. Semuanya pegawai rumah sakit, termasuk dokter,” tambah Aby. Namun, dari hasil penyidikan, tidak menutup kemungkinan pihak peru sahaan pun ikut terjerat apabila mereka terbukti ‘main mata’ dengan panitia lelang. ”Kini kami tinggal menunggu hasil audit investigasi dan pemeriksaan saksi ahli un tuk menentukan jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 300 hingga Rp 400 juta,” papar Aby. uMN
0 komentar:
Posting Komentar