Kamis, 09 Februari 2012

Kabidkom Dishub Kominfo Banyuwangi Tuding Oknum LSM Bekingi Rakom Ilegal

BANYUWANGI : Maraknya stasiun RAKOM (Radio komunitas,red.)ilegal di kabupaten Banyuwangi keberadaannya ba nyak dikeluhkan warga seperti yang ditulis koran ini pada beberapa edisi yang lalu ter nyata mendapat respon positif dari pihak terkait,baik dari Balai Monitoring (BAL MON) Provinsi Jatim maupun dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (DISHUBKOMINFO) Kab. Banyuwangi. 

Itu terbukti dengan dilaksanakannya dua kali operasi penertiban,yang pertama dilakukan oleh BALMON dan berhasil menjaring sebelas stasiun RAKOM ilegal yang beberapa diantaranya langsung di segel karena terbukti memakai kanal fre kwensi diluar ketentuan RAKOM,setelah operasi pertama tersebut beberapa waktu kemudian dilanjutkan dengan operasi kedua yang dilaksanakan secara gabungan dan mendapati 24 RAKOM ilegal dan 9 diantaranya juga langsung disegel serta otomatis dilarang untuk online hingga pro ses hukumnya selesai, rakom yang disegel tersebut diantaranya : 1. Rakom Bimantara Kec. Gambiran, 2. Rakom Primadona Kec. Gambiran, 3. Rakom Rajawali Kec. Gambiran, 4. Rakom Novel Kec. Cluring, 5. Rakom Rakom Kencana Kec. Cluring, 6. Rakom Condro Dewi Kec. Cluring, 7. Rakom Pratama Kec. Purwoharjo, 8. Ra kom Clasic Kec. Genteng, dan 9. Rakom Rajawali Kec. Srono  )      

Namun sayangnya langkah penertiban serta penyegelan yang dilakukan oleh pihak berwenang tersebut banyak yang hanya ditanggapi dingin oleh para pemilik RAKOM,selain tidak mengindahkan pang gilan untuk datang kekantor BALMON di antaranya malah ada yang berani merusak segel atau merakit kembali peralatan siar nya sehingga bisa aktif online lagi,apalagi setelah mereka disebut-sebut telah men dapat dukungan dari  oknum anggota salah satu LSM di Banyuwangi yang berani men jamin keamanannya ketika mereka kem bali online.)        

Namun tentu saja jaminan keamanan itu tidak gratis,para pemilik rakom itu ditarik “upeti” sebagai jasa keamanan yang besarnya mulai 200rb-500rb per-RAKOM yang menurut oknum tersebut dana itu akan dipakai untuk memberi uang saku pulang kepada petugas BALMON yang usai melakukan operasi penertiban,seperti yang diutarakan salah satu pemilik RA KOM yang enggan disebut namanya kepa da koran OPSI,”saya pernah dimintai 300 rb mas katanya untuk nyangoni petugas BALMON,malah uang itu juga harus dia antar ke hotel tempat petugas BALMON itu menginap”.)      

Bahkan adanya keterlibatan oknum LSM yang brmain memanfaatkan situasi itu juga dibenarkan oleh Kabidkom Dishub kominfo kabupaten Banyuwangi yang ber nama Suryati S.SE,mantan Sekcam ke camatan Cluring itu menyebutkan dirinya telah banyak mendapat informasi yang menyatakan adanya beberapa RAKOM yang telah disegel kembali online karena dibekingi oleh oknum LSM,”sebenarnya saya sudah mendengar info seperti itu mas, dan yang membuat saya heran kok berani ya oknum itu,inikan sudah nyata-nyata ben tuk pelanggaran hukum kok masih dibe kingi”,tutur Suryati S.SE,”ya tapi tidak ma salah  kita lihat saja nanti ketika kasusnya  sudah naik ke pengadilan bisa apa oknum itu”,tambahnya dengan tegas ketika dite mui dikantornya.)      

Dan memang benar menurut pantauan koran OPSI,beberapa RAKOM yang sudah disegel oleh BALMON ada yang nekat kembali online,diantaranya seperti RA KOM Panji Laras FM yang berada di desa Benculuk kecamatan Cluring, PU TRA FM didesa Kradenan kecamatan Pur woharjo serta ARMADA FM yang berada didesa Glagahagung juga kecamatan Pur woharjo. Hal ini banyak dari kalangan ma syarakat kembali menunggu sikat tegas ba ik Dishubkominfo kabupaten Banyuwangi maupun BALMON provinsi Jawa Timur dalam menindaklanjuti hasil operasi penertiban yang telah dilakukan itu hingga berlanjut pada  proses hukum sehingga ti dak terkesan operasi penertiban itu hanya sekedar gertak sambal saja tanpa ada hasil akhirnya,ikuti terus penelusuran koran ini terkait RAKOM pada edisi berikutnya. -
u Tim Liputan

0 komentar:

Posting Komentar