Kamis, 12 Januari 2012

Tukar Guling Tanah Percaton Desa Pamolokan Diduga Fiktif

SUMENEP : Tukar guling  tanah Percaton desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep yang sekarang ber diri bangunan pom bensin dan tanah Percaton desa Pamolokan yang berlokasi di desa Pangarangan Kec. Kota Sumenep yang sekarang berdiri MAN (Madrsah Aliyah Negeri) dan kantor Kementrian Agama Kab Sumenep diduga fiktif, pasalanya ta nah penggantinya yang disebutkan dalam hasil rem buk desa tertanggal 27 Januari 1982 yang berlokasi di desa Patian, Kec Batuan tidak sesuai dengan ke nyataan.  Fakta di lapangan, menurut keterangan Kepala Desa Pamolokan yang sekarang Rahmat Ariyadi berdasarkan hasil survey oleh panitia pene lusuran tanah Percaton desa Pamolokan pada tang gal 3 Agustus 2007 bertempat di desa balai desa Patian ditemukan fakta bahwa sesuai dengan hasil rembuk desa tanggal 27 Januari 1982 yang ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait adalah tanah yang berada di desa Patian dengan kohir : 203. persil :13 klas II-s seluas ± -0,877 H atas nama Mardiyah. BH. Yansin dan tanah berkohir : 245. persil : 18 klas II-s seluas ±- 0,413 H atas nama Marwi P. Dija. Tetapi dari hasil temuan pada buku letter C ditemukan bahwa tanah tersebut tidak per nah berubah statusnya sebagai tanah per caton desa Pamolokan bahkan telah terjadi perubahan pemilik 3 (tiga) kali antara lain untuk tanah Mardiyah BH. Yasin kepada Drs. Bustami dan yang terakhir kepada ABD. Rahem warga dusun lembung desa Nambakor dengan nomor kohir : 624 sedangkan tanah atas nama Marwi P. Dija berubah pemilik kepada H. Fathor Rahman desa Sera Tengah, Kec. Bluto dengan no mor kohir: 611 sampai sekarang. Dari hasil percakapan kami dengan kepala desa Rah mat Ariyadi  menyatakan “kami merasa dirugikan mas, masalahnya sejak tahun 1982 sampai sekarang ± 28 tahun dari keterangan yang dihimpun dari masyarakat Pamolokan menyatakan tidak pernah men dapat keuntungan finansial dari hasil tukar guling tanah Percaton ini, kami mohon ke pada pihak Pemda maupun Pemdes untuk membantu menyelesaikan masalah ini, kalau mengalami jalan buntu kami akan menuntut secara perdata, ungkapnya” per soalan ini kami pertanyakan dan kami laporkan kepada pihak terkait, pernah kami laporkan kepada bapak Bupati Sumenep tanggal 9 Oktober 2007 dengan surat nomor 590/ 369/ 435.401/2007 kemudian kepada bapak Menteri Dalam Negeri tang gal 4 April 2008 nomor surat 141/ 07/435.401.105/2008 dan kami laporkan juga kepada Polres Sumenep tanggal 2 September 2007 tentang perkara ganti rugi fiktif, namun sampai hari ini tidak ada penye lesaian yang berarti terkait perkara ini” ujarnya

Lebih lanjut Rahmat ariyadi menyata kan bahwa “silahkan pihak Pemda kalau tidak percaya fiktifnya tukar guling tanah ini untuk turun ke lokasi untuk tinjau la pangan apakah benar-benar tanah tersebut sebagai ganti percaton atau hanya tanah milik warga biasa” tambahnya.

Terpisah pada kesemapatan lain kami Tim Opsi menemui pemilik terakhir tanah kohir 203 klas II persil 13 s beralamat dusun Lembung, desa Nambakor, Abd. Ra hem, menyatakan “Pak masalah tanah yang bapak tanyakan bukanlah sebagai tanah Percaton, saya kaget sekali, tanah ini saya beli dari  bapak Drs. Bustami dan sah ka rena ada sertifikatnya, saya tidak mungkin beli tanah yang tidak jelas statusnya. Kalau memang tanah ini sebagai tanah percaton desa Pamolokan silahkan buktikan secara hukum” ungkapnya. Menurut keterangan Bapak Abd. Rahem tanah ini sudah dijual kepada pihak orang  lain. Dari sebagian keterangan ini dapatnya disimpulkan bah wa tanah penggati yang disebut pada hasil rembuk desa tanggal 27 Januari 1982 di desa Pamolokan adalah fiktif tidak terbukti sebagai tanah penggati Percaton desa Pamolokan pihak Pemdes sendiri saat kami konfirmasi yang diwakili salah satu pega wainya menyatakan bahwa persoalan tukar guling tanah Percaton desa Pamolokan ter sebut sudah selesai tinggal bagaimana pi hak Kepala Desa Pamolokan untuk menye lesaikan perkara tersebut sesuai dengan hasil rembuk desa (Bersambung).  uRd

0 komentar:

Posting Komentar