Kamis, 12 Januari 2012

Kades Identik Kepala Preman Kampungan

Muara dari perkara semuanya, maka dituding sebagai dalangnya dari akibat perbuatan yang melanggar hukum, sebelumnya sudah diskenario oleh  Kades yang patut dibilang berotak tanah liat itu.

NGANJUK : Seorang Kepala Desa adalah sesepuh atau orang yang dituakan di wilayah desa tersebut. Itulah sikap yang seharusnya dimiliki sebagai orang nomor satu di mata rakyatnya, namun disini tidaklah begitu justru seakan-akan adalah orang yang mempunyai ke wenangan mutlak dan berkuasa  alias ber moral preman.

Gaguk Rinanto. D, Kepala Desa Ka rangsemi Kec. Gondang Kab. Nganjuk yang dinilai oleh warganya bersikap pro fokator yang mana sifat kearogansianya dalam hal ini dilakukan demi kepentingan dirinya sendiri atau demi saudaranya. Mungkin ia juga berpedoman siapa yang akan berani melawan saya karena saya kepala desa, desa adalah milik saya pribadi. Hal itu mirip seperti perilaku kaisar Peran cis Louis ke-16 yang bersemboyan “Lettat is mouy” Negara ada ditangan saya (Ne gara adalah Saya).

Sikap Kades yang semi radikal itu su dah tidak jamannya lagi apabila diperlaku kan di masyarakat desa lebih-lebih untuk menindas rakyat miskin.

Sengketa tanah antara Suwito (Ayah Kades) dengan Sudarsono Cs (43) yang te lah masuk ranah Perdata di Pengadilan Ne geri Nganjuk terkesan ada rekayasa sisten yaitu Kades kongkalikong dengan ayah dan saudara-saudaranya. Dan atas kerja samanya dia dengan Pengadilan Negeri Nganjuk di bawah naungan seorang penga cara yang mana kesannya sangat ngawur tidak melalui atau menempati jalur yang benar. Terbukti pada surat gugatan Perdata No. 05/PDTG/2011PN NGJK, Darsono me ngajukan banding dengan No. 05/PDT 6/2011/PN NGJK, karena disitu tertulis putusan MA, mesikpun sudah putusan MA semestinya harus ditunjang dengan bukti-bukti jikalau tanpa bukti-bukti maka dika takan putusan yang tidak memakai aturan.

Pada awalnya sebidang tanah tersebut berupa sawah dengan rekayasa Kades tahun 2007 dari C Kandar dengan Nomor 366 dicoret menjadi pindah ke Parto Hadi Suwito (Ayah Kandung Kades) dengan nomor C 413 pada tahun 1983 Persil No 46dSIII satu bagian pindah ke kakak kandung kades Yayuk Purwaning Rahayu dengan C Nomor 923 luas 149 Ru pada tahun 1983, dan yang sebagian pindah ke kakak ipar kades Miftahul Zanah dengan nomor C 922 Persil 48 SIII seluas 396 Ru pada tahun 1984 yang katanya berdasarkan jual beli namun tanpa ada bukti apapun yang mendukung, sedangkan menurut hukum pertanahan tidak disyahkan adanya jual beli antara anak dengan Bapak atau Bapak dengan menantu. Dan begitu mudah nya C untuk dicorat-coret serta dipindah-pindah dengan tanpa dasar. Sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun  1961 bahwa pencoret an C Desa/Perpindahan  C desa harus di depan PPAT yang dalam hal ini adalah Camat atau Notaris, karena itu wewenang Camat / Notaris yang sudah PPAT. Kades maupun Sekdes disini tidak berhak dan berwenang mencoret apalagi memindah C bilamana terjadi, maka merupakan tindak an yang melanggar hukum dengan dalih menyalahgunakan wewenang, yang juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah jika tidak maka akan sangat membahaya kan sekali indikasinya akan terjadi pengua saan hak atas tanah milik orang lain untuk memprkaya diri.

Sesuai perlakuan kades untuk menyu ruh Sarmin dan Yudi (orang suruhan kades) membajak sawahnya Darsono yang mana sawah tersebut masih dalam proses per data. Melihat sawahnya dibajak orang ma ka Darsono melarangnya kemudian Dar sono pulang dan ditengah jalan dihadang oleh Kades (Gaguk) dan Agus alias Ba gong, akhirnya terjadi adu mulut. Tak se lang waktu lama Hery (keponakan kades) datang naik sepeda motor dan membawa celurit menghampiri Darsono, lalu sebilah clurit tersebut dikalungkan di leher korban dengan dibarengi menarik baju tepat leher korban. Maka akibatnya korban luka tergores clurit pada bagian leher belakang.

Seketika itu korban langsung melapor ke Polres (Reskrim) Nganjuk dengan bukti laporan No. STPL/887/II/SATRESKRIM diterima oleh Suyanto tertanggal 1 Desem ber 2011 lalu. Hasil laporan nampaknya lambat sekali akhirnya korban mengeluh pada Sukaldiono Ketua LSM Komperes dari Kepuh, Kertosono. Sebelumnya LSM Komperes mempertanyakan hasil dari La poran korban juga belum ada reaksi positif kemudian LSM Komperes meluncurkan Surat Laporan No. 310/LAP/01/KOMPE RES/01/2012 kepada : Kapolda Jatim, Bu pati Nganjuk, Kapolres, DPRD Kab. Ngan juk, Itwilkab, Kanit Reskrim, Camat Gon dang, Kapolsek Gondang, Kades Karang semi dan Arsip

Tertanggal 3 Januari 2012 yang intinya mohon ditegakkan kebenaran sesuai de ngan hukum yang berlaku serta pada ins tansi terkait segera memproses kepada Ke pala Desa untuk diperlakukan sebagaima na mestinya sesuai dengan Undang-Un dang/Hukum yang berlaku “Karena ini masuk ranah Pidana kenapa Kepala Desa sebagai otak perkara kok tidak segera di proses ada apa dibalik ini semua?” Tegas Sukaldiono kepada Opsi.

Gaguk Rinanto D saat hendak diklari fikasi Selasa, 3 Januari 2012 tidak berada di Balai Desa namun Sukarmin sebagai Jo goboyo mengatakan dilamana Pak Lurah sedang ke Polsek mengurusi kehilangan Tangki Seprot Padi. Dan Opsi minta kete rangan Sodiqin, Camat Gondang saat itu pula Camat mengatakan bahwa tanah yang tidak di PPAT kan jika dalam status tanah terjadi perobahan maka Camat selaku PPAT tidak mengerti, secara aturan me mang semestinya harus melalui PPAT, ka dang desa langsung ke notaris. Untuk desa kata camat punya hak dan wewenang men coret atau memindahkan C namun setelah Opsi menunjuk bagaimana dengan kebe naran PP Nomor 10 Tahun 1961 Camat ini kok bodohnya bukan main. Sebagai orang pemerintahan tidak mengerti peraturan pemerintah.

Iptu Aspul Bakti sebagai Kanit Reskrim saat ditanya Opsi Selasa 3 Januari 2012, menjawab jika kasus Darsono ini sudah diproses walau tidak diadakan penahanan akan tetapi pelaku wajib lapor, untuk pa salnya sementara dijerat pasal 352 dan me ngenai 351 nya menunggu proses dari ke jaksaan, karena para saksi-saksi mengata kan apabila tidak dikalungi clurit tapi ha nya disendal bajunya “katanya” untuk per kara tanahnya saya tidak mengurusi yang saya urusi pidananya.

Soal mengenai fisum tolong tanya atau konfirmasi dokternya karena yang saya terima datanya saja “imbuhnya”.

Sehabis itu Opsi langsung ke dokter yang memberi fisum di Bhayangkara Ngan juk yaitu dr. Niha Ainita mengatakan bah wa luka korban bukan luka goresan benda tajam melainkan goresan kena benda tum pul, dengan pertanyaan Opsi dr Niha agak terpojok dan wajahnya memerah ketika ditanya “masak dokter tidak membedakan itu luka kena benda tajam apa benda tum pul?” Niha terdiam.

Luka yang ada pada data LSM 0,5 mm itu nampaknya kena benda tajam, yang ta dinya dokter mengatakan kena benda tajam akan tetapi sangat ironis sekali bahwa fisum yang dikeluarkan adalah terkena ben da tumpul. Oleh sebab itu LSM Komperes menganalisa jika ini semua sudah terindi kasi adanya rekayasa. LSM Komperes bersikeras apabila nanti perkara ini tidak segera dituntaskan masalah ini maka ketua LSM Komperesn Sukaldiono akan me neruskan dan mengancam akan lapor ke Propam, Irwasda dan Kapolda lagi.uTut

0 komentar:

Posting Komentar